Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam
menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
Paragraf 3
Sekretariat Utama
### Pasal 29 A
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
### Pasal 29 B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 A,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan
BKKBN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana,
kerjasama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan
bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Paragraf 4
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
### Pasal 29 C
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian
penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BKKBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2013, No.11
(2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan,
perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai
kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.
(3) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 29 D
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang
pengendalian penduduk.
### Pasal 29 E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
D, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengendalian penduduk;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian
penduduk;dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian
penduduk.
Paragraf 5
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi
### Pasal 29 F
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di
bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 29 G
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.11 6
### Pasal 29 H
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
G, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi.
Paragraf 6
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan
Pemberdayaan Keluarga
### Pasal 29 I
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di
bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian
akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan
pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga
berkualitas dan ketahanan keluarga.
(3) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 29 J
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis
di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
### Pasal 29 K
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 J,
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
7 2013, No.11
- perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 7
Deputi Bidang Advokasi,
Penggerakan dan Informasi
### Pasal 29 L
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang
advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin
oleh Deputi.
### Pasal 29 M
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang
advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
### Pasal 29 N
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 M, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan
serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian
penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan
penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.11 8
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan
edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan
penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan
penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi
pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 8
Deputi Bidang Pelatihan,
Penelitian, dan Pengembangan
### Pasal 29 O
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang
pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin
oleh Deputi.
### Pasal 29 P
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang
pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk,
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
### Pasal 29 Q
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 P,
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk,
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
9 2013, No.11
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan
serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk,
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga
sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan
pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian
penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan
dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian
penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta
keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 9
Inspektorat Utama
### Pasal 29 R
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
### Pasal 29 S
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BKKBN.
### Pasal 29 T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 S,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di
lingkungan BKKBN;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala BKKBN;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN;
dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.11 10
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id