(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis berhak:
- mendapatkan Surat Izin Praktik yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
- mendapatkan tunjangan; dan
- mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah
dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan oleh Menteri kepada:
- peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri; dan
- peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima
beasiswa dan/atau program bantuan biaya
pendidikan dari Pemerintah Pusat yang ditempatkan
oleh Menteri.
(3) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima
beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditempatkan oleh Menteri di Rumah Sakit milik instansi
pemerintah pengusul, diberikan tunjangan oleh instansi
pemerintah pengusul.
(4) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis program penerima
beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang ditempatkan di Rumah Sakit milik
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program
bantuan biaya pendidikan, diberikan tunjangan oleh
Pemerintah Daerah.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.13 -11-
(5) Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima
beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
dengan status Pegawai Negeri Sipil, selain memperoleh
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berhak
mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Bagi peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis mandiri, selain
mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat menerima insentif dari Pemerintah Daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.