Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang
selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan
yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum
di wilayah kabupaten/kota.
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilihan umum.
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP
terdiri atas:
- uang kehormatan; dan
- fasilitas.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.15 -3-
Pasal 3
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a, diberikan setiap bulan kepada:
- Bawaslu:
1. Ketua, sebesar Rp38.799.000,00 (tiga puluh
delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan
ribu rupiah);
1. Anggota, sebesar Rp35.987.000,00 (tiga puluh
lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu
rupiah);
- Bawaslu Provinsi:
1. Ketua, sebesar Rp18.194.000,00 (delapan belas
juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
1. Anggota, sebesar Rp16.709.000,00 (enam belas
juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah);
- Bawaslu Kabupaten/Kota:
1. Ketua, sebesar Rp11.540.700,00 (sebelas juta lima
ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);
1. Anggota, sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta
empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah);
- DKPP:
1. Ketua, sebesar Rp25.866.000,00 (dua puluh lima
juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
1. Anggota, sebesar Rp23.991.000,00 (dua puluh tiga
juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah).
Pasal 4
(1) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan DKPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf d,
diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Uang kehormatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c, diberikan sejak yang bersangkutan
diangkat/dilantik dan telah menjalankan tugas
sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.15 -4-
Pasal 5
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b, dapat diberikan berupa:
- biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/
Kota, dan DKPP;
- rumah dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu dan
DKPP;
- kendaraan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu
dan DKPP; dan
- jaminan kesehatan bagi Ketua dan Anggota
Bawaslu dan DKPP.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan:
- Ketua dan Anggota Bawaslu setingkat dengan
standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I;
- Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat
dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat
eselon II;
- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas
pejabat eselon III; dan
- Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan
standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d, diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi
Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan uang
kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum atau Bawaslu.
(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi
Pemilihan Umum atau Bawaslu diberikan fasilitas
berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.15 -5-
kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum atau Bawaslu.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 141),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.15 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2019
,
ttd.
www.peraturan.go.id
