Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 4 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

---

2020, No.12 -4-

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

---

2020, No.12 -5-

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai

bulan Januari 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

mengepalai dan memimpin Badan Nasional

Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di

Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

---

2020, No.12 -6-

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

---

2020, No.12 -7-

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

10 diatur dengan Peraturan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 86
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2016 Nomor 198) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.12 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No.12 -9-