Langsung ke konten

RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA

PERPRES No. 4 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana
Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib Tata Ruang.

1. Struktur .

SK No 162609 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki
hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
1. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
1:l-. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Penataan Ruang.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
1. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat
KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di
darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
L4. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
1. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
1. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
17.81ok...

SK No 162610 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

1. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan
fisik yang nyata atau yang belum nyata.
1. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan rutangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
1. Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan Ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
Blok I Zona peruntukan yang penetapa n Zonanya dalam
rencana rinci tata ruang.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperrrntukkan bagi pertarnananf penghijauan dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Masyarakat. . .

SK No 1626ll A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945-
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
1. Bupati adalah Bupati Belu, Bupati TimorTengah Utara,
dan Bupati Malaka.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;

  • cakupan WP . . .

SK No 093323 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • cakupan WP;
  • WP Motaain;
  • WP Wini;
  • WP Motamasin;
  • kelembagaan;
  • peninjauan kembali; dan
  • ketentuan sanksi.

Pasal 3

(1) RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang

Motaain, Wini, dan Motamasin berperan sebagai alat
operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Nusa Tenggara
Timur dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
(2t RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Motaain, Wini, dan Motamasin berfungsi sebagai:
- acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Belu,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Belu, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Kabupaten Timor Tengah Utara, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Timor Tengah Utara, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Kabupaten Malaka, dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Malaka;

  • acuan. . .

SK No 093324 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
- alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik
di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, maupun Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

cakupan wP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
meliputi:
- WP Motaain;
- WP Wini; dan
- WP Motamasin.

Pasal 5

(1) WP Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Belu sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan lintas batas di KPN.

(2) WP Motaain . . .

SK No 093325 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(1) (21 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat

memiliki fungsi sebagai:
imigrasi, karantina a. pusat pelayanan kepabeanan,
dan keamanan;
keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan
negara;
kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.

(1) (3) WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi seluruh Desa Silawan di Kecamatan Tasifeto
Timur pada Kabupaten Belu seluas 1.900,49 (seribu
sembilan ratus koma empat sembilan) hektare.

(1) (41 WP Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas:
(enam ratus sembilan puluh a. SWP A seluas 692,81
dua koma delapan satu) hektare;
- SWP B seluas 508,32 (lima ratus delapan koma
tiga dua) hektare; dan
(enam ratus sembilan puluh c. SWP C seluas 699,36
sembilan koma tiga enam) hektare.
(s) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
(dua puluh satu koma dua a. Blok I.A.1 seluas 21,28
delapan) hektare;
(dua puluh sembilan koma b. Blok 1.A.2 seluas 29,66
enam enam) hektare;
(seratus satu koma enam c. Blok I.A.3 seluas 101,64
empat) hektare;
(lima puluh dua koma satu d. Blok I.A.4 seluas 52,16
enam) hektare;
- Blok I.A.5 seluas 48,75 (empat puluh delapan
koma tujuh lima) hektare;

  • Blok I.A.6 . . .

SK No 093326 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Blok I.A.6 seluas 88,43 (delapan puluh delapan
koma empat tiga) hektare;
- Blok 1.A.7 seluas 99,74 (sembilan puluh sembilan
koma tujuh emPat) hektare; dan
- Blok I.A.8 seluas 251,15 (dua ratus lima puluh
satu koma satu lima) hektare.

(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

terdiri atas:
- Blok I.8.1 seluas 73,58 (tujuh puluh tiga koma
lima delapan) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 91,76 (sembilan puluh satu koma
tujuh enam) hektare;
- Blok I.B.3 seluas 43,21 (empat puluh tiga koma
dua satu) hektare; dan
- Blok 1.8.4 seluas 299,78 (dua ratus sembilan
puluh sembilan koma tujuh delapan) hektare'

(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c

terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 4t,O9 (empat puluh satu koma
nol sembilan) hektare;
- Blok 1.C.2 seluas 70,86 (tujuh puluh koma delapan
enam) hektare;
- Blok I.C.3 seluas 19,71 (sembilan belas koma
tujuh satu) hektare; dan
- Blok 1.C.4 seluas 567,70 (lima ratus enam puluh
tujuh koma tujuh nol) hektare.

Pasal 6

(1) WP Wini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Timor
tengah Utara sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan lintas batas di KPN.

(2) wP Wini . . .

SK No 093327 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA,

pada ayat (1) memiliki (2) WP Wini sebagaimana dimaksud
fungsi sebagai:
imigrasi, karantina a. pusat pelayanan kepabeanan,
dan keamanan;
keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan
negara;
kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.
pada ayat (1) meliputi (3) WP Wini sebagaimana dimaksud
sebagian Kelurahan Humusu C di Kecamatan Insana
Utara pada Kabupaten Timor Tengah Utara seluas
812,38 (delapan ratus dua belas koma tiga delapan)
hektare.

(4) WP Wini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
(seratus enam puluh delapan a. SWP A seluas 168,89
koma delapan sembilan) hektare;
(seratus empat koma empat b. SWP B seluas 104,42
dua) hektare;
puluh c. SWP C seluas 279,95 (dua ratus tduh
sembilan koma sembilan lima) hektare; dan
- SWP D seluas 259,12 (dua ratus lima puluh
sembilan koma satu dua) hektare.
pada ayat (4) huruf a (5) SWP A sebagaimana dimaksud
terdiri atas:
(tiga puluh delapan koma a. Blok I.A.1 seluas 38,01
nol satu) hektare;
- Blok 1.A.2 seluas 54,53 (lima puluh empat koma
lima tiga) hektare; dan
enam koma c. Blok I.A.3 seluas 76,35 (tujuh puluh
tiga lima) hektare.

(6) SWPB...

SK No 093328 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

pada ayat (4) huruf b (6) SWP B sebagaimana dimaksud
terdiri atas:
(empat puluh tiga koma a. Blok I.8.1 seluas 43,25
dua lima) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 27,53 (dua puluh tujuh koma
lima tiga) hektare; dan
(tiga puluh tiga koma enam c. BIok I.B.3 seluas 33,64
empat) hektare.
c (71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
terdiri atas:
(seratus dua puluh koma a. Blok I.C.1 seluas 120,29
dua sembilan) hektare;
koma b. Blok 1.C.2 seluas 57,43 (lima puluh tujuh
empat tiga) hektare;
(dua puluh sembilan koma c. Blok I.C.3 seluas 29,75
tujuh lima) hektare;
(dua puluh delapan koma d. Blok 1.C.4 seluas 28,71
tujuh satu) hektare; dan
(empat puluh tiga koma e. Blok I.C.s seluas 43,77
tujuh tujuh) hektare.
d (8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
terdiri atas:
- BIok I.D.l seluas 27,62 (dua puluh tujuh koma
enam dua) hektare;
(empat puluh tiga koma b. BIok 1.D.2 seluas 43,96
sembilan enam) hektare;
(empat puluh koma lima c. Blok I.D.3 seluas 40,57
tujuh) hektare;
- Blok I.D.4 seluas 33,80 (tiga puluh tiga koma
delapan nol) hektare; dan
(seratus tiga belas koma e. Blok I.D.s seluas ll3,l7
satu tujuh) hektare.
Pasal7...

SK No 093329 A

---

PRESIDEN

REPUBL]K INDONESIA

Pasal 7

(1) WP Motamasin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Malaka sebagai pusat kegiatan terdepan dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta kegiatan lintas batas di KPN.

(1) (21 WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina
dan keamanan;
keamanan b. pusat pelayanan pertahanan dan
negara;
kesehatan; dan c. pusat pelayanan pendidikan dan
- pusat pelayanan angkutan umum penumpang.

(1) (3) WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat

meliputi sebagian Desa Alas Selatan di Kecamatan
Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka seluas 545,86
(lima ratus empat puluh lima koma delapan enam)
hektare.

(1) (4) WP Motamasin sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas:
(seratus tiga puluh empat a. SWP A seluas 134,28
koma dua delapan) hektare;
(seratus dua puluh dua koma b. SWP B seluas 122,38
tiga delapan) hektare;
(seratus delapan puluh satu c. SWP C seluas 181,91
koma sembilan satu) hektare; dan
(seratus tujuh koma dua d. SWP D seluas 107,29
sembilan) hektare.
(s) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
(tiga puluh koma sembilan a. Blok I.A.1 seluas 30,97
tujuh) hektare;
- Blok 1.A.2 . . .

SK No 093330A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t4-
- Blok I.A.2 seluas 18,75 (delapan belas koma tujuh
lima) hektare;
- Blok I.A.3 seluas 13,27 (tiga belas koma dua tujuh)
hektare;
- Blok I.A.4 seluas 13,83 (tiga belas koma delapan
tiga) hektare;
- Blok I.A.5 seluas 27,50 (dua puluh tujuh koma
lima nol) hektare; dan
- Blok I.A.6 seluas 29,96 (dua puluh sembilan koma
sembilan enam) hektare.

(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

terdiri atas:
- Blok I.B. 1 seluas 29,98 (dua puluh sembilan koma
sembilan delaPan) hektare;
- Blok 1.8.2 seluas 33,19 (tiga puluh tiga koma satu
sembilan) hektare; dan
- Blok I.B.3 seluas 59,2O (lima puluh sembilan koma
dua nol) hektare.

(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c

terdiri atas:
- Blok I.C.l seluas 149,29 (seratus empat puluh
sembilan koma dua sembilan) hektare; dan
- Blok 1.C.2 seluas 32,63 (tiga puluh dua koma enam
tiga) hektare.
(S) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
terdiri atas:
- Blok I.D.1 seluas 68,53 (enam puluh delapan koma
lima tiga) hektare; dan
- Blok 1.D.2 seluas 38,76 (tiga puluh delapan koma
tujuh enam) hektare.
BABIV...

SK No 093331 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Pengaturan RDTR KPN WP Motaain terdiri atas:
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
- Peraturan Zonasi.

Bagian Kedua
T\:juan Penataan Wilayah Perencanaan

Pasal 9

T\rjuan penataan WP Motaain untuk mewujudkan WP
Motaain sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dan pusat
pertumbuhan baru yang didukung oleh pembangunan
ekonomi lokal berbasis kegiatan pertanian serta
perdagangan barang dan/atau jasa.

Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang

Pasal 10

(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat

pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam
melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan
pintu gerbang.

(2) Rencana...

SK No 093332 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
pusat pelayanan; a. rencana pengembangan
- rencana jaringan transPortasi;
- rencana jaringan energi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan sumber daya air;
- rencana jaringan air minum;
pengelolaan g. rencana pengelolaan air limbah dan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencana jaringan drainase;
- rencana jaringan persamPahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan/atau
negara. k. rencana pengelolaan batas

Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

Pasal 1 1

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
perkotaan; dan a. pusat pelayanan kawasan
perkotaan. b. subpusat pelayanan kawasan

(2) Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.A.5
dan Blok I.A.6.

(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.E}.1
dan Blok 1.8.2.

(4) Rencana

SK No 043449 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 2
Rencana Jaringan Transportasi

Pasal 12

(1) Rencana jaringan transportasi WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumPang; dan
- terminal barang.

(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan Primer.

(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a berupa ruas Batas Kota Atambua-
Motaain yang melewati SWP A dan SWP C.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b berupa ruas Motamasin-Laktutus-
Henes-T\rriskain-Salore-Motaain yang melewati SWP A
dan SWP B.

(5) Ja1an...

SK No 043450 A

---

FRESIDEN

REPUELTK INDONES|A

(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21

hurrrf c terdiri atas:
- ruas jalan Iokal primer di SWP A yang melewati
Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A-4, Blok I.A.5, Blok
I.A.6, Blok 1.A.7, dan Blok I.A.8;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati
Blok I.8.1, Blok I.8.2, Blok I.8.3, dan Blok I-8.4;
dan
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati
Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.

(6) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana

dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang
melewati Blok I.A.5, Blok I.A.6, dan Blok l.A-7;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang
melewati Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, dan
Blok I.B.4; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang
melewati Blok I.C.1, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe A.
(S) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud
pada ayat (71ditetapkan di Blok I.A.1.

(9) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan di Blok I.A.3.

(10) Rencana jaringan transportasi WP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

. Paragraf3. .

SK No 043451 A

---

PRES tDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 3
Rencana Jaringan Energi

Pasal 13

(1) Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.

(2) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a bertrpa Saluran Udara
Tegangan Rendah (SUTR).

(3) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 melewati SWP A, SWP B, dan
SWP C.

(4) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hurrrf b berupa gardu distribusi.

(5) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41

ditetapkan di Blok LA. 1, Blok I.A.8, Blok 1.8.2,
Blok 1.8.4, dan Blok I.C. 1 .

(6) Rencana jaringan energi WP Motaain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi

Pasal 14

(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
- jaringan tetaP; dan
- jaringan bergerak seluler.

(2) Jaringan...

SK No 043452A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jaringan serat oPtik; dan
- Sentral TelePon Otomat (STO).

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A'1,
Blok I.A.5, Blok 1.A.7, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.C.1, dan Blok I.C.3.

(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer station
(Brs).

(6) Menara Base Tlansceiuer Station (BTS) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok l.A'2,
Blok I.A.8, dan Blok 1.8.4.
(71 Rencana jaringan telekomunikasi WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 5
Rencana Jaringan Sumber DaYa Air

Pasal 15

(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e
berupa sistem pengendali banjir.
(2t Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.

(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3,
Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok l-8.4.

(4) Rencana...

SK No 043453 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-2t-

(4) Rencana jaringan sumber daya ait WP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 6
Rencana Jaringan Air Minum

Pasal 16

(1) Rencana jaringan air minum WP Motaain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perPiPaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit air baku;
- unit produksi; dan
- unit distribusi.

(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
(4t Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.C.3.
(21 (s) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b berupa instalasi produksi.

(6) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

ditetapkan di Blok 1.8.4.
(7t Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.

(8) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud

pada ayat (71melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.

(9) Bukan...

SK No 043454 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(9) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) hurrrf b terdiri atas:
- sumur dangkal; dan
- bak penampungan air hujan.

(10) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

huruf a ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B' 1'

(11) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) huruf b ditetapkan di Blok I'A'3,
Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B'3, dan
Blok I.C.1.

(12) Rencana jaringan air minum wP Motaain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IF yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

Paragraf 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)

Pasal 17

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan

limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Motaain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g
berupa sistem pengelolaan air limbah domestik
terpusat.

(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem
pengolahan terPusat.

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman'

(4) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan

tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di Zona perumahan dan Zona
sarana pelayanan umum'

(5) Rencana. . .

SK No 043455 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(s) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Motaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 8
Rencana Jaringan Drainase

Pasal 18

(1) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
- jaringan drainase Primer;
- jaringan drainase sekunder; dan
- jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran
pembuangan utama pada Sungai Motaain melewati
SWP A dan SWP B.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran
pembuangan kedua Pada:
- jalan arteri primer ruas Batas Kota Atambua-
Motaain melewati SWP A dan SWP C; dan
- jalan strategis nasional ruas Motamasin-Laktutus-
Henes-T\rriskain-Salore-Motaain melewati SWP A
dan SWP B.

(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c dikembangkan melalui saluran
pembuangan ketiga pada jalan lokal primer dan jalan
lingkungan primer di SWP A, SWP B, dan SWP C'

(5) Rencana. . .

SK No 043456 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(5) Rencana jaringan drainase wP Motaain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IH yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

Paragraf 9
Rencana Jaringan PersamPahan

Pasal 19

(1) Rencana jaringan persampahan WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i
berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(21 Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok l'A'4,
Blok I.A.6, Blok I.B. 1, dan Blok I.C. 1.

(3) Rencana jaringan persampahan WP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5'000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 10
Rencana Jalur Evakuasi Bencana

Pasal 20

(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j
terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi.

(2) Evakuasi...

SK No 043460 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dikembangkan untuk memanfaatkan jalan
yang ada di WP Motaain dan menuju tempat evakuasi'

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I'A'1,
Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok 1.8.2, dan Blok I'C'1'

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.A.3.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana wP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 11
Rencana Pengelolaan Batas Negara

Pasal 2 1

(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k
terdiri atas:
- batas negara di darat; dan
- Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP)'

(2) Batas...

SK No 043461 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-26'

(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.

(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I'A'3, dan
Blok I.B.4.

(4) Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan Negara Timor Leste di
Blok I.A. 1, Blok I.A.3, dan Blok I.B.4.
(s) Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melewati
SWP A.

(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang

Pasal22

(1) Rencana Pola Ruang merupakan rencana distribusi

zonapada wP Motaain yang akan diatur sesuai dengan
fungsi dan peruntukannYa.

(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- Zona Budi DaYa.
Paragrafl...

SK No 043462A

---

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

Paragraf 1
Zona Lindung

Pasal 23

zona Lindung wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • Zona hutan lindung (ZonaHLl;
  • Zona perlindungan setempat (Zona PS);
  • Zona ruang terbuka hijau (Zona RTH);
  • Zona ekosistem mangrove (Zona EM); dan
  • Zona badan air (Zona BA).

Pasal24

(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
banjir, mengendalikan erosi, mencegah -.rr".g6-h intrusilaut, dan memelihara kesuburan tanah'

(2) Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh Puluh lima);
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
40% (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian 2'000
(dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air
laut;

d.kawasan...

SK No 043463 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas Persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air:' danlatau
- kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan Pantai.

(3) Luas Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 269,97 (dua ratus enam puluh sembilan koma
tiga tujuh) hektare.

(4) Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.A.8, dan Blok I'C'4'
(s) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada
peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh
henteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan'

(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka

delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan
yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan di bidang kehutanan'

(8) Ketentuan mengenai zona HL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang
diperrrntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
mlnjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan
*."yr,t"t"t untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga
kei-estarian jumiah, kualitas penyediaan tata air,
kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan
air dari sumber air.
(2lZona...

SK No 043464 A

---

PRESIDEN

REPUBL|K INDONESIA

(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan pantai, sempadan sungai, serta sekitar
danau atau waduk.

(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik
pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat;
- penghitungan batas sempadan pantai disesuaikan
dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-
oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan
budaya, serta ketentuan lain yang terkait;
- sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa dan/atau
tsunami;
1. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
1. perlindungan sumber daya buatan di pesisir
dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
1. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
1. pengaturan akses Publik; dan
1. pengaturan untuk saluran air dan limbah;
- sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
- sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai
kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
1. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan
20 (dua Puluh) meter; dan/atau
3.paling...

SK No 043465 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter; atau
- sekitar danau atau waduk dengan luasan lahan
yang mengelilingi dan berjarak 5O (lima puluh)
meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah
terjadi.

(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 36,96 (tiga puluh enam koma sembilan enam)
hektare.
(s) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- sepanjang pantai yang melintasi Blok l'A'2;
- sepanjang sungai yang melintasi Blok I'A'3,
Bl;k I.A.8, Blok r.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4,
Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok l'C'4;
dan
- sekitar danau atau waduk di Blok l.C'4'

(6) Ketentuan menge nai zona PS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf c merupakan area memanjangljalur dan/atau
mengelompok; yang penggunaannya lebih bersifat
terbrlka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 228,18 (dua ratus dua puluh delapan koma
satu delapan) hektare.

(3) zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona rimba kota (Zona RTH-l);
- Zona taman kota (Zona RTH-2); dan
- Zona pemakaman (Zona RTH-7).
Pasal27...

SK No 043466 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal27

(1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar, atau berbentuk jalur;
- luas area yang ditanam (ruang hrjau) seluas 907o
(sembilan puluh persen) sampai lOOo/o (seratus
persen) dari luas rimba kota;
- untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
- untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
- untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau
bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2'500m2
(dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.

(3) Luas Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 214,88 (dua ratus empat belas koma delapan
delapan) hektare.

(4) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok l.A-2, Blok I.A.3, Blok l'A'4,
Blok 1.A.7 , Blok I.A.8, dan Blok I.8.4.
Pasal28...

SK No 043467 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28

(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (3) hurrrf b merupakan lahan terbuka yang
blrfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
WP. untuk melayani Penduduk di

(2) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3m2 (nol koma tiga
meter persegi) per penduduk rukun watga, dengan
luas paling sedikit 144.000m2 (seratus empat
puluh empat ribu meter Persegi);
- dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan
olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas
paling sedikit ruang terbuka hijau 80%o (delapan
puluh persen) sampai 9Oo/o (sembilan puluh
persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk
umum; dan
- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu,
d".t yang ditanam secara berkelompok atau ""tt "k menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim
mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan'

(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 12,76 (dua belas koma tujuh enam) hektare'

(4) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.B.3.

Pasal 29

(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang
blrfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah
sekaligus sebagai daerah resapeln air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
*ikto, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(2lZona...

SK No 043468 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
- jarak antar makam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
- tiap makam tidak boleh dilakukan
penembokan / Perkerasan ;
- pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan
jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan
kondisi pemakaman setemPat;
- batas antar blok pemakaman berupa pedestrian
lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2O0 (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung
pada salah satu sisinYa;
- batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar
tanaman, atau dengan pohon pelindung; dan
- ruang hijau pemakaman termasuk pemakaman
tanpa perkerasan paling sedikit 7O% (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.

(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 0,55 (nol koma lima lima) hektare.

(4) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.B.3.

Pasal 30

(1) Zona EM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf d merupakan bagian dari kawasan lindung yang
memiliki kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove
berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme
sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah
sepanjang pantai terutama di daerah pasang sumt,
laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat
lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk
keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan'

(2lZona...

SK No 043469 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

hutan bakau di sepanjang pantai yang berfungsi
dan melindungi Pantai dari abrasi
pemanfaatan/ kegiatan pembangunan fisik.

(3) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria koridor di sepanjang
pantai dengan lebar pating sedikit 13O (seratus tiga
puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang
tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air
surut terendah ke arah darat'

(4) Luas Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 8,85 (delapan koma delapan lima) hektare'
(s) Zona EM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.8.

Pasal 31

(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

huruf e merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungal.

(1) (2t Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar t7,4O (tujuh belas koma empat nol) hektare'

(4) Zona BA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di

Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok t.A.8, Blok 1.8.2, Blok I'B'3,
Blok 1.8.4, Blok I.C.l, Blok 1.C.2, Blok I'C'3 dan
Blok 1.C.4.

Paragraf2.

SK No 043470 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Zona Budi Daya

Pasal 32

zona Budi Daya wP Motaain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • Zona pertanian (Zona Pl;
  • Zona perumahan (Zona R);
  • Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
  • Zona perkantoran (Zonal{ll;
  • Zona sarana pelayanan Umum (Zona SPU);
  • Zona transportasi (Zona TR);
  • Zona pertahanan dan keamanan (Zona HK);
  • Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN); dan
  • Zona badan jalan (ZonaBJl-

Pasal 33

(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a

. berupa Zona hortikultura (Zona P -2l'
(2t Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan
tanaman hortikultura.

(3) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk
lahan datar samPai berbukit;
- kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);

  • tersedia. . .

SK No 043471 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tersedia sumber air Yang cukuP;
- mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen
dan pascapanen;
- memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan
usaha agribisnis hortikultura; dan
- mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat
dengan pusat pemasaran dan pengumpulan
produksi.
(41 Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 84L,27 (delapan ratus empat puluh satu koma
dua tujuh) hektare.
(s) Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.6, Blok 1.A.7, Blok l.B'2,
Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3,
dan Blok 1.C.4.

Pasal 34

(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b

merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas
kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan
dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan
fasilitasnya.
(2t Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4ll,l1 (empat ratus sebelas koma satu satu)
hektare.

(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
Pasal35...

SK No 043472 A

---

PRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

Pasal 35

(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang hampir seimbang antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai
dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi'

(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 160,16 (seratus enam puluh koma satu enam)
hektare.

(1) (4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Blok I.A.3, Blok l-A.4, Blok I'A'5,
Blok I.A.6, dan Blok I.C.1.

Pasal 36

(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.

(1) (2) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan di bawah 10 (sepuluh)
sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per
hektare; dan
- zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai
dengan 25Omz (dua ratus lima puluh meter
persegi).

(3) Luas. . .

SK No 043473 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d sebesar 250,95 (dua ratus lima puluh satu
koma sembilan lima) hektare.
(41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.7, Blok I'A'8,
Blok l.e.t, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I'C'1,
dan Blok I.C.3.

Pasal 37

(1) zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hurrrf c

berupa 7-onaperda.gangan dan jasa skala WP (7-onaK-21'
(2t Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan
untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat
komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta
tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas
umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan
wP.

(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan
lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.

(4) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 19,27 (tiga belas koma dua tujuh) hektare'
(s) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I'A'5,
Blok I.E}.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.C.1.
Pasal38...

SK No 043474 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 38

(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

huruf d merupakan bagian dari kawasan budi daya
difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan
pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat
terusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial
pendukungnya.

(2) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kota/ kabupaten, kecamatan, dan
kelurahan);
- untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas
minimum adalah jalan kolektor;
- untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan
dan di bawahnya aksesibilitas minimum adalah
jalan lingkungan Primer;
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
dan rendah dan diatur lebih lanjut dalam ".d*g, Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
kaiakter ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat
nasional, regional, dan kabupaten; dan
- tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.

(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare'

(1) (41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Blok I.A.6, Blok I.B.1, Blok I'B'3, dan
Blok I.C.1.

Pasal 39 . .

SK No 043475 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 39

(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan
V""E berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau
rekreasi.
(21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar l!,73 (sebelas koma tujuh tiga) hektare'

(3) zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
- Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).

Pasal 40

(1) Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (3) hurrrf a merupakan bagian dari kawasan budi 'yang daya dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang bempa pendidikan, transportasi,
ke-ehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga,
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
(21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kota; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan Penduduk skala kota.

(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 5,55 (lima koma lima lima) hektare.

(4) Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A.4, dan Blok I.B.1.

Pasal 4l ..

SK No 043476 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasa1 4 1

(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi 'yang dlya dikembangkan untuk menampung fungsi
t<egiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
keiehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga,
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
perrduduk skala kecamatan.
(2t Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan'

(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 5,31 (lima koma tiga satu) hektare'

(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

ditetapkan di Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I'A'6,
Blok {.e,.2, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.c.1,
dan Blok I.C.3.

Pasal42

(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (3) hurrrf c merupakan bagian dari kawasan budi 'yang a"V" dikembangkan untuk menampung fungsi
t<egiatan yang berrrpa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga,
dan/atau t"kt.""i yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kelurahan; dan
b.terdiri...

SK No 043477 A

---

trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan skala kelurahan.

(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 0,87 (nol koma delapan tujuh) hektare.

(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok 1.8.2.

Pasal 43

(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

huruf f merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi
skala pelay"nan regional dalam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.

(2) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan pelayanan transportasi yang akan
dikembangkan serta sarana pergantian moda
angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung denganZonaR.

(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 0,44 (nol koma empat empat) hektare.

(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A.1.
Pasal44...

SK No 043478 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 44

(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan'

(1) (21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negara;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan
beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK
adalah jalan kolektor.

(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar t9,72 (sembilan belas koma tujuh dua) hektare'

(1) (4) Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.5, dan
Blok I.B.3.

Pasal 45

(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
p"nga*asan dan pelayanan lintas batas negara di KPN'
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7'500 (tujuh
ribu lima ratus) orang per bulan; dan
b.jumlah...

SK No 043479 A

---

PRESIDEN

REPUELTK |NDONES|A

- jumlah kendaraan barang yang melintas per hari
lebih dari 100 (seratus) kendaraan dengan beban
paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.

(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 9,29 (sembilan koma dua sembilan) hektare.
(41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1.

Pasal 46

(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

huruf i merupakan bagian jalan yang berada di antara
kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
- jalur lalu lintas; dan
jalan. b. bahu
(2t Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 31,10 (tiga puluh satu koma satu nol) hektare.

(1) (4t Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok [.A.3,
Blok 1.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8,
Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok 1.8.4, Blok I.C.1,
Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan Blok 1.C.4.

Pasal 47

Rencana Pola Ruang WP Motaain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian . . .

SK No 043480 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang

Pasal 48

acuan (1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan
dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana
jaringan prasarana sesuai dengan RDTR.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
Ruang prioritas. b. indikasi program pemanfaatan

Paragraf 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 49

Motaain (1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.

Paragraf 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas

Pasal 50

WP (1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
Motaain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf b meliputi:
rencana Struktur Ruang; dan a. program perwujudan
rencana Pola Ruang' b. program perwujudan

. (2) Indikasi. .

SK No 043481 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

(2t Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan Pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana.
(s) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a merupakan usulan program pengembangan WP
Motaain yang diindikasikan memiliki bobot
kepentingan utama atau diprioritaskan untuk
mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola
Ruang.

(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b

merupakan tempat dimana usulan program prioritas
akan dilaksanakan.

(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima)
tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2022-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada tahun 204O-2O41.

(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan / atau Masyarakat.

(8) Kewenangan

SK No 0434824

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan

sesuai d.t g"tt ketentuan peraturan perundang-
undangan.
WP (e) Indikasi -program Pemanfaatan Ruang prioritas Motaain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini'

Bagian Keenam
Peraturan Zonasi

Pasal 51

(1) Peraturan zonasi disusun sebagai pedoman

Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Zona'
(21 Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa aturan dasar.
(21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarana dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuan Pelaksanaan.

(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan 9t' penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan
d"rr-p".rggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta
kegiaian- dan penggunaan lahan yang tidak
diperbolehkan pada zonalindung dan zonaBudi Daya.

(5) Ketentuan

SK No 043483 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(s) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan
teknis tentang Zona terbangun yang dipersyaratkan
pada Zona tersebut dan diukur melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.

(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur
bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan
pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan
keamanan bangunan yang terdiri atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samPing (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB).
(71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan
yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung
minimal yang harus ada pada setiap Zona.

(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik Zona dan kegiatannya.
(e) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN'

Paragraf 1 .

SK No 043484 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_49_

Paragraf 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Pasal 52

(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a
terdiri atas:
- pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan
dengan kode I;
- pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan
kode T;
- pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
- pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan
kode X.
(21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan
kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan
Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau
pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan
tersebut.

(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara
terbatas berdasarkan:
- pembatasan PengoPerasian;
- pembatasan intensitas Ruang; dan
- pembatasan jumlah pemanfaatan.

(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang
dilu.k k"tt dalam bentuk pembatasan waktu
beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun
pemLatasan jangta waktu pemanfaatan lahan untuk
kegiatan tertentu yang diusulkan.

(5) Pembatasan...

SK No 043485 A

---

PTTESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum
suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil,
dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi
Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.

(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan
pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan
yang diusulkan telah ada dan mElmpu melayani
kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
kode T (7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
B (8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan
umum dan persyaratan khusus.
pada (9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud
ayat (8) meliputi:
dampak a. penyusunan dokumen analisis mengenai
lingkungan (AMDAL);
(UKL) b. penyusunan upaya pengelolaan lingkungan
dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau
pengelolaan dan c. surat pernyataan kesanggupan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah
setempat.

(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena
sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang
direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang
cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.

(12) Ketentuan...

SK No 169650 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Motaain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IN yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 2
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang

Pasal 53

(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan

ketentuan:
- Zona HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona PS ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
- Zona RTH-I ditetapkan sebesar LOo/o (sepuluh
persen);
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
Persen);
- Zona EM ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 7Oo/o (tujuh puluh
persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 7O%o (tujuh puluh
persen);
- Zona K'2 diteta.pkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
l.ZonaKT...

sK No 043487 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Zona KT ditetapkan sebesar 607o (enam puluh
persen);
6Ooh (enam puluh m. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar
persen);
600/o (enam puluh n. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar
persen);
600/o (enam puluh o. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar
persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar 70%o (tujuh puluh
persen);
(enam puluh q. Zona HK ditetapkan sebesar 60%o
persen);
600/o (enam puluh r. Zona PLBN ditetapkan sebesar
persen); dan
0% (nol persen). s. Zona BJ ditetapkan sebesar
dalam (21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud

Pasal 51 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan

ketentuan:
(nol); a. Zona HL ditetapkan sebesar 0
(nol koma satu); b. Zona PS ditetapkan sebesar 0,1
- Zona RTH-1 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
lima) f. Zona EM ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma
sampai 0,8 (nol koma delaPan);
(nol); g. Zona BA ditetapkan sebesar 0
0,2 (dua koma nol); h. Zona P-2 ditetapkan sebesar

  • Zona R-3 . . .

SK No 043488 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua)
sampai 2,1 (dua koma satu);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 0,9 (nol koma
sembilan) samPai 2,0 (dua koma nol);
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 1,6 (satu koma enam)
sampai 2,0 (dua koma nol);
1. Zona KT ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan) samPai 3,0 (tiga koma nol);
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma
dua) sampai2,1 (dua koma satu);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar L,2 (satu koma
dua) sampai 1,8 (satu koma delaPan);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesat 1,2 (satu koma
dua) sampai 1,8 (satu koma delaPan);
- Zona TR ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma
empat);
- Zona HK ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua)
sampai 5,0 (lima koma nol);
- ZonaPLBN ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua)
sampai 2,1 (dua koma satu); dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0 (nol).

(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- Zona HL ditetapkan sebesar lOOo/o (seratus
persen);
- Zona PS ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen);
- Zona RTH-1 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan
puluh persen);

  • Zona RTH -2. . .

SK No 043489 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan
puluh persen);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 9O%o (sembilan
puluh persen);
- Zona EM ditetapkan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh
persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
1. Zona KT ditetapkan sebesar 40%o (empat puluh
persen);
- Zona SPU- I ditetapkan sebesar 507o (lima puluh
persen);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 25%o (dua puluh
lima persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
- Zona HK ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
- Zona PLBN ditetapkan sebesat 3Oo/o (tiga puluh
persen); dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).

. Paragraf3. .

SK No 043490 A

---

FRESIDEN
REPUELIK t\tD(,'NESlA

Paragraf 3
Ketentuan Tata Bangunan

Pasal 54

(1) Ketinggian bangunan (TB) maksimum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf a ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan:
- Zona P-2 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 14 (empat belas)
meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 14 (empat belas)
meter;
- ZonaK-2 ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 12 (dua belas) meter;
- ZonaSPU- 1 ditetapkan sebesar 9 (sembilan) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh)
meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 21 (dua puluh
satu) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter'

(2) GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- Zona R-3 berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
1. jalan

SK No 043491 A

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
koma lima) meter;
- Zona R-4 berlaku:
(delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8
meter;
(delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8
meter;
jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3.
7 (tujuh) meter; dan
(dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
koma lima) meter;
- Zona K-2 berlaku:
(delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8
meter;
(delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8
meter;
jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3.
7 (tujuh) meter; dan
2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar
koma lima) meter;
- Zona KT berlaku:
8 1. jalan arteri, ditetapkan lebih besar dari
(delapan) meter;
(enam) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 6
sampai 8 (delapan) meter;
jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3.
7 (tujuh) meter; dan
(dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
koma lima) meter;
- Zona SPU- 1 berlaku:
(delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8
meter;
2.jalan...

SK No 0434924

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

8 (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar
meter;
jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3.
7 (tujuh) meter; dan
(dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5
koma lima) meter;
- ZonaSPU-2 berlaku:
(delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8
meter;
(delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8
meter;
jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3.
7 (tujuh) meter; dan
(dua 4. jalan linglmngan, ditetapkan sebesar 2,5
koma lima) meter;
- Zona SPU-3 berlaku:
(delapan) 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8
meter;
sebesar 8 (delapan) 2. jalan kolektor, ditetapkan
meter;
jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai 3.
7 (tujuh) meter; dan
2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar
koma lima) meter;
- Zona TR berlaku:
(dua puluh 1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 21
satu) meter;
1. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 15 (lima
belas) meter;
(sebelas) 3. jalan lokaI, ditetapkan sebesar 11
meter; dan
sebesar 2,5 (dua 4. jalan lingkungan, ditetapkan
koma lima) meter;
i.ZonaHK...

SK No 043493 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona HK berlaku:
1. jalan arteri, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal, ditetapkan sebesar 5 (lima) sampai
7 (tujuh) meter; dan
1. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- Zona PLBN berlaku:
1. jalan kolektor, ditetapkan sebesar 20 (dua
puluh) meter;
1. jalan lokal, ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter; dan
1. jalan lingkungan, ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter.

(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) huruf c ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan:
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter; dan
- Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter.

(4) Jarak...

SK No 043494 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Jarak bebas samping (JBS) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona
dengan ketentuan:
(lima) meter; a. Zona PS ditetapkan sebesar 5
(tiga) meter; b. Zona P-2 ditetapkan sebesar 3
(dua) meter; c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2
(dua) meter; d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2
(delapan) meter; e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 8
(tiga) meter; f. Zona KT ditetapkan sebesar 3
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
(tiga) meter; h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3
(tiga) meter; i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3
- ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan
(dua) meter. k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 2

(5) Jarak bebas belakang (JBB) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (6) huruf e ditetapkan pada Zona
dengan ketentuan:
(lima) meter; a. Zona PS ditetapkan sebesar 5
(tiga) meter; b. ZonaP-2 ditetapkan sebesar 3
(dua) meter; c. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2
(dua) meter; d. Zona R-4 ditetapkan sebesar 2
(sepuluh) meter; e. Zona K-2 ditetapkan sebesar 10
(tiga) meter; f. Zona KT ditetapkan sebesar 3
- Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima) meter;
koma h. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga
lima) meter;
koma i. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga
lima) meter;
- ZonaTR ditetapkan sebesar 6 (enam) meter; dan
(empat) meter. k. Zona PLBN ditetapkan sebesar 4
Paragraf4...

SK No 043495 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDO}.{ESIA

Paragraf 4
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal

Pasal 55

WP Motaain (1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d
pada Zona meliputi:
- Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
- Zona PS berupa:
gelombang; 1. tembok/dinding pengaman
1. jalan inspeksi; dan
1. tanggul pengaman erosi/longsor;
- Zona RTH-1 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona RTH-2 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona RTH-7 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona EM berupa:
1. parkir;
1. pagar pembatas/pengamanan; dan
1. prasarana lingkungan;
- Zona BA berupa tanggul Pengaman;

h.ZonaP-2...

SK No 043496 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona P-2 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona R-3 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona R-4 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona K-2 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
1. Zona KT berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
rn. Zona SPU-I . . .

SK No 043497 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona SPU- 1 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka htjau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasarana lingkungan;
- Zona SPU-2 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona SPU-3 berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona TR berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasaranalingkungan;
- Zona HK berupa:
1. parkir;
1. jalur pejalan kaki;
1. Ruang terbuka hijau dan Ruang terbuka
nonhijau; dan
1. prasarana lingkungan;
r Zona PLBN. . .

SK No 043498 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

r Zona PLBN berupa:
1. bangunan pos pemeriksaan;
pelayanan lintas 2. bangunan pengawasan dan
batas negara bagi pejalan kaki;
pelayanan lintas 3. bangunan pengawasan dan
batas negara dengan kendaraan pribadi
dan/ atau kendaraan umum;
pelayanan lintas 4. bangunan pengawasan dan
batas negara dengan kendaraan angkutan
barang/kargo;
1. bangunandisinfektan kendaraan;
1. bangunan jembatan timbang;
1. bangunan pemindai kendaraan angkutan
barang;
pelacak; 8. kandang anjing
1. bangunan gedung sita;
mendalam 10. bangunan pemeriksaan
kendaraan;
sita 11. tempat penimbunan barang
basah/hewan hidup;
1. bangunan pemusnahan barang sita;
1. bangunan utilitas;
1. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan;
1. klinik;
1. monumen garuda;
L7. area parkir;
1. bangunan aktivitas perdagangan;
1. bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;

1. bangunan

SK No 043499 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. bangunan penunjang sarana transportasi;
1. bangunan mes/rumah Pegawai;
1. bangunan wisma Indonesia;
1. monumen Patung Soekarno;
1. bangunan temPat ibadah;
1. bangunan toilet umum; dan
1. pos jaga;
- Zona BJ berupa:
1. marka jalan;
1. rambu lalu lintas; dan
1. penerangan jalan.

(2) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang
diterbitkan instansi terkait.

Paragraf 5
Ketentuan Khusus

Pasal 56

(1) Ketentuan khusus wP Motaain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e meliputi:
- ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana
gempa bumi dengan MMI VII-VIII;
- ketentuan khusus pada kawasan buffer
pertahanan dan keamanan; dan
- ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer.

(2) Ketentuan. . .

SK No 053484A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(21 Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana
gempa bumi dengan MMI VII-UII sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
ketentuan:
- ketentuan intensitas, KDB maksimum yang
ditetapkan pada Zona yang menjadi dasar
dikurangi lOo/o (sepuluh persen) dari pemanfaatan
Zona yang menjadi dasar, KLB maksimum yang
ditetapkan pada Zona yang menjadi dasar adalah
sama atau maksimal 1 (satu) dari pemanfaatan
Zona yang menjadi dasar, dan KDH minimal yang
ditetapkan Zona yang menjadi dasar ditambah
10% (sepuluh persen) dari pemanfaatan Zonayang
menjadi dasar;
- ketentuan tata bangunan, wajib menggunakan
struktur bangunan tahan gempa; dan
- ketentuan prasarana, wajib menyediakan jalur
evakuasi bencana, titik kumpul evakuasi, dan
fasilitas penunjuk arah.

(3) Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan

dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
- Zona RTH- 1 dan Zona RTH-2 di Blok 1.A.2 tidak
dapat dialihfungsikan; dan
- prasarana minimal berupa jalur mobilisasi
alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan
keamanan lainnya.
(41 Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan
pada semua Zona yang ada di KPN.
Paragraf6...

SK No 053485 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_66_

Paragraf 6
Ketentuan Pelaksanaan

Pasal 57

(1) Ketentuan pelaksanaan WP Motaain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf f berupa
ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
(21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada
Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta
ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan
RDTR KPN dalam hal berpotensi melampaui daya
dukung dan daya tampung linglmngan.

(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
- Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(41 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai insentif
dan disinsentif.
BABV...

SK No 053486 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 58

Pengaturan RDTR KPN WP Wini terdiri atas:
- tujuan penataan WP;
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
. Peraturan Zonasi.

Bagian Kedua
T\-rjuan Penataan Wilayah Perencanaan

Pasal 59

Penataan WP Wini bertujuan untuk mewujudkan WP Wini
sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang didukung oleh
pengembangan kegiatan ekonomi lokal berbasis kegiatan
jasa pelabuhan, perikanan, dan agroindustri.

Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang

Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

Pasal 60

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Wini

terdiri atas:
- pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan

  • subpusat

SK No 053487 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- subpusat pelayanan kawasan perkotaan.
(21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.

(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di
Blok I.C.4.
(41 Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Wini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 2
Rencana Jaringan Tran sportasi

Pasal 61

(1) Rencana jaringan transportasi WP Wini terdiri atas:

  • jalan umum;
  • terminal barang;
  • pelabuhanpenyeberangan;
  • pelabuhan laut; dan
  • pelabuhan perikanan.

(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:
- jalan strategis nasional;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.

(3) Jalan...

SK No 053488 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf a terdiri atas:
- ruas Lahafeham-Batas TTU-Atapupu-Wini-Sakatu
yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D;
dan
- ruas Amol-Oehese-Manufono-Wini yang melewati
SWP A, SWP B, dan SWP C.

(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b terdiri atas:
- ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati
Blok I.A.1, Blok 1.A.2, dan Blok I.A.3;
- ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati
Blok I.B. 1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3;
- ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati
Blok I.C.1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, dan
Blok I.C.S; dan
- ruas jalan lokal primer di SWP D yang melewati
Blok I.D.1, Blok |.D.2, dan Blok I.D.s.

(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang
melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, dan Blok I.A.3;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang
melewati Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3;
- ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang
melewati Blok I.C. 1, Blok |.C.2, Blok I.C.3,
Blok 1.C.4, dan Blok I.C.5; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP D yang
melewati Blok I.D.1, Blok 1.D.2, dan Blok I.D.3.

(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b ditetapkan di Blok 1.A.2.
(71 Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufc berupa pelabuhan penyeberangan
kelas II.

(8) Pelabuhan...

SK No 053489 A

---

PRESIDEN

REPUEL|K INDONESIA

(8) Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok 1.8.2.

(9) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berupa pelabuhan pengumpul.

(10) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada

ayat (9) ditetapkan di Blok 1.8.2.

(11) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e berupa pangkalan pendaratan ikan.

(12) Pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (11) ditetapkan di Blok 1.D.2.

(13) Rencana jaringan transportasi WP Wini sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 3
Rencana Jaringan Energi

Pasal 62

(1) Rencana jaringan energi WP Wini terdiri atas:

- infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
pendukung;
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLrs).

(3) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagaimana

dimaksud pada ayat (21ditetapkan di Blok I.B.3.
(41 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Saluran Udara
Tegangan Rendah (SUTR).

(5) Saluran. . .

SK No 053490 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7t-

(5) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 melewati SWP A, SWP B,
SWP C, dan SWP D.

(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c berupa gardu distribusi.
(71 Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, Blok I.C.1,
Blok 1.C.2, Blok I.C.s, Blok I.D.2, dan Blok I.D.s.

(8) Rencana jaringan energi WP Wini sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IIC yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Paragraf 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi

Pasal 63

(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Wini terdiri atas:

- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jaringan serat optik; dan
- Sentral Telepon Otomat (STO).

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2l.huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan
melewati SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.

(4) Sentral Telepon Otomat (STO sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok 1.A.2,
Blok I.B. 1, Blok I.C. 1, Blok 1.C.2, Blok I.C.3, dan
Blok I.D.s.

(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa menara BaseTransceiuer Station
(Brs).

(6) Menara...

SK No 053491 A

---

PRESIDEN

REFTTBL|K INOONESIA

(6) Menara Base T?ansceiuer Station (BTS) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di Blok I.C.l,
Blok 1.C.4, Blok \.D.2, dan Blok I.D.4.

(7) Rencana jaringan telekomunikasi WP Wini

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IID yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 5
Rencana Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 64

(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Wini berupa

sistem pengendali banjir.
(21 Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berrrpa bangunan pengendali banjir.

(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 ditetapkan di Blok 1.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.D. 1, dan Blok I.D.s.
(41 Rencana jaringan sumber daya air WP Wini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIE yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Paragraf 6
Rencana Jaringan Air Minum

Pasal 65

(1) Rencana jaringan air minum WP Wini terdiri atas:

jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan perpipaan.

(2) Jaringan...

SK No 169705 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_73_
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit produksi; dan
- unit distribusi.

(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a berupa bangunan penampung air.
(41 Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di Blok 1.C.4.

(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.

(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, SWP