Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG

PERPRES No. 4 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(l) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah kabupaten/kota. Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor l2l Kepolisian setempat setingkat Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempe rtimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat. **(3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat** dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi setelah mendapatkan persetujuan Pembina Samsat tingkat nasional. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(l) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat minimal terdiri atas: a, ruang koordinator Samsat; - ruang Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, , Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; - ruang Badan Usaha; - ruang pelayanan Samsat; - ruang pelayanan konsultasi dan informasi; - ruang pelayanan pengaduan; - ruang sistem informasi dan teknologi; - ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat; 1.ruang... SK No 208796 A --- - ruang cek fisik Ranmor; - ruang TNKB atau uorkshop TNKB; dan - fasilitas pendukung pelayanan Samsat. (21 Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait. 1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaL24 (l) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23 huruf a terdiri atas: - Pembina Samsat tingkat nasional; dan - Pembina Samsat tingkat provinsi. (21 Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: - menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri; - menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. **(3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas: - gubernur; - Kepala Kepolisian Daerah; dan - Kepala Kantor Wilayah Badan Usaha. (41 Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan Usaha yang terkait dengan Samsat dalam melaksanakan tugas pembinaan. **(5) Untuk. . .** SK No 208797 A --- PRESIDEN **(5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina** Samsat, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat: - tingkat nasional; dan - tingkat provinsi. **(6) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat** nasional ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional. (71 Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi. 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3O diubah sehingga ### Pasal 3O berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas: - unsur kepolisian; - unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanalan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturEur perundang-undangan; dan - unsur Badan Usaha. Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi l2l standar jumlah dan standar kompetensl sesuar dengan potensi di wilayah kerja masing-masing. **(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan** pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3. 1. Di antara . . . SK No 208798 A --- -t7- 1. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 3OA Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam rangka optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan inovatif. 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga ### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

**(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 3 huruf a meliputi: - registrasi Ranmor baru; - registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; - registrasi perpanjangan Ranmor; dan/ atau - registrasi pengesahan Ranmor. Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l2l pelayanan Regident Ranmor juga meliputi: - pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait: - penegakan hukum; 1. kepentingan kreditur; dan 1. pemindahtanganan kepemilikan. - penggantian . . . SK No 208788 A --- ### REPUBLIK INOONESIA - penggantian dokumen Regident Ranmor; dan - penghapusan nomor registrasi Ranmor. 3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: - PKB; - BBNKB; - Opsen PKB; dan - Opsen BBNKB. 4 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menqajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi: - formulir SPRKB; - identitas diri; dan - bukti pembayaran: - PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen 1. SWDKLLJ; dan/atau 1. administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri. 1. Ketentuan . . . SK No 208789 A --- 5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan minimal: a, STNK; - melampirkan BPKB; dan - hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. 6 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan** administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan** administrasi pembayaran SWDKLL, diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 7 Ketentuan ayatl2l dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga ### Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilalsanakan secara terpadu. **(2) Prosedur . . .** SK No208790A --- (21 Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: - identifikasi dan verifikasi; - penerbitan SKKP; - pembayaran; - , pencetakan, dan - dan serta dan - pengarsipan. **(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri atas: - loket identifrkasi dan verifikasi; dan - loket pembayaran dan penyerahan. 8 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(l) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan: EI formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor; b permohonan pendaftaran Regident Ranmor; - penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan - pendataan Regident Ranmor. (21 Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk. 1. Ketentuan . . . SK No208791A --- - lo- 9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. SKKP memuat: l2l - besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; - besaran SWDKLLJ; dan - besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri. **(3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen** BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam** SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha. **(5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB,** dan/ atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah. lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

**(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik. **(2) Petugas...** SK No 208792 A --- (21 Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan kegiatan: - penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; - penerimaan pembayaran SWDKLLJ; - penerimaan pembayaran administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan - pencetakan dan validasi TBPKP. **(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas** yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada: - bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; - bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB; - bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; dan/atau - bendahara Badan Usaha untuk besaran SWDKLLJ. **(4) pembayaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis. **(5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen** PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah. . Il. Ketentuan . . SK No 208793 A --- FRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(l) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d terdiri atas: - STNK, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; dan/atau - pengesahan STNK. (21 Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayatl2l. 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

**(1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta** penyerahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf e terdiri atas: - penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; - penggabungan STNK dan TBPKP; - STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor; d, pencatatan data penyerahan pada buku register; - penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan - pengarsipan. (21 Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk. 1. Ketentuan . . . SK No208794A --- 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga ### Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan: - pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor; - pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan - pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT. Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada l2l ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip. **(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip. **(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip. **(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada** ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang 1. Ketentuan . . . SK No 208795 A --- I:f*-{f.I{l EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(l) Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi dan komunikasi yang integrasi satu data dari: - Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia; dan - Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Resor. Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi l2l Samsat sg[agaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sub bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi [.alu Lintas Angkutan Jalan. **(3) Sistem informasi dan komunikasi Samsat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi antara lain: - Ranmor dan pemilik; - Penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; dan - SWDKLU. **(4) Data. . .** SK No 208799 A --- **(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-undangan. **(5) Standardisasi sistem informasi dan** Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional. **(6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari** sistem informasi dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagran dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri. 2O. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

**(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama** Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu. t2l Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: - formulir SPRKB; - TBPKP; dan - SKKP. **(3) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara digital. l4t teknis administrasi terpadu sebagaimana (21 dengan dimaksud pada ayat Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional. 2 1. Ketentuan . . . SK No 208843 A --- 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Pendanaan pem pengadaan, dan** safana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang timbul dalam rangka l2l Pendanaan Samsat selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 208801 A --- Agar setiap orErng Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Jantuari2O2S INDONESI.A, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2L Jaruari 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum Djaman SK No208802A