PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
(l) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah
kabupaten/kota.
Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor l2l
Kepolisian setempat setingkat Daerah
atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor
kepolisian setempat dengan mempe rtimbangkan
akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi
setempat.
**(3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat**
dengan Keputusan Pembina Samsat tingkat provinsi
setelah mendapatkan persetujuan Pembina Samsat
tingkat nasional.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 2l
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(l) Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat
minimal terdiri atas:
a, ruang koordinator Samsat;
- ruang Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan
pemungutan PKB, , Opsen PKB, dan/atau
Opsen BBNKB;
- ruang Badan Usaha;
- ruang pelayanan Samsat;
- ruang pelayanan konsultasi dan informasi;
- ruang pelayanan pengaduan;
- ruang sistem informasi dan teknologi;
- ruang pengamanan dan pengawasan internal
Kantor Bersama Samsat;
1.ruang...
SK No 208796 A
---
- ruang cek fisik Ranmor;
- ruang TNKB atau uorkshop TNKB;
dan
- fasilitas pendukung pelayanan Samsat.
(21 Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat
dikoordinasikan oleh pemerintah daerah bersama
dengan instansi terkait.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PasaL24
(l) Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 huruf a terdiri atas:
- Pembina Samsat tingkat nasional; dan
- Pembina Samsat tingkat provinsi.
(21 Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- menteri yang urusan
pemerintahan dalam negeri;
- menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
- gubernur;
- Kepala Kepolisian Daerah; dan
- Kepala Kantor Wilayah Badan Usaha.
(41 Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat
menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan
Usaha yang terkait dengan Samsat
dalam melaksanakan tugas pembinaan.
**(5) Untuk. . .**
SK No 208797 A
---
PRESIDEN
**(5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina**
Samsat, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat:
- tingkat nasional; dan
- tingkat provinsi.
**(6) Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat**
nasional ditetapkan dengan Keputusan Pembina
Samsat tingkat nasional.
(71 Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat
provinsi ditetapkan dengan Keputusan Pembina
Samsat tingkat provinsi.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3O diubah sehingga
### Pasal 3O berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
**(1) Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas:
- unsur kepolisian;
- unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
provinsi yang melaksanalan pemungutan PKB,
BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB
sesuai dengan ketentuan peraturEur
perundang-undangan; dan
- unsur Badan Usaha.
Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi l2l
standar jumlah dan standar kompetensl sesuar
dengan potensi di wilayah kerja masing-masing.
**(3) Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan**
pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3.
1. Di antara . . .
SK No 208798 A
---
-t7-
1. Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 3OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 3OA
Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan
pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam rangka
optimalisasi pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB,
dan/atau Opsen BBNKB untuk mewujudkan
Samsat secara terintegrasi dan
terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel,
dan inovatif.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 31 diubah sehingga
### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
**(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 huruf a meliputi:
- registrasi Ranmor baru;
- registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik;
- registrasi perpanjangan Ranmor; dan/ atau
- registrasi pengesahan Ranmor.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l2l
pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:
- pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang
terkait:
- penegakan hukum;
1. kepentingan kreditur; dan
1. pemindahtanganan kepemilikan.
- penggantian . . .
SK No 208788 A
---
### REPUBLIK INOONESIA
- penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
- penghapusan nomor registrasi Ranmor.
3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- PKB;
- BBNKB;
- Opsen PKB; dan
- Opsen BBNKB.
4 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang menqajukan
permohonan Regident Ranmor harus memenuhi
persyaratan administratif umum yang meliputi:
- formulir SPRKB;
- identitas diri; dan
- bukti pembayaran:
- PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen
1. SWDKLLJ; dan/atau
1. administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP
Polri.
1. Ketentuan . . .
SK No 208789 A
---
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, registrasi perubahan identitas Ranmor dan
pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan
minimal:
a, STNK;
- melampirkan BPKB; dan
- hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
6 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
**(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan**
administrasi Regident Ranmor diatur dengan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB,
dan Opsen BBNKB diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan**
administrasi pembayaran SWDKLL, diatur dengan
Peraturan Menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
7 Ketentuan ayatl2l dan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga
### Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(l) Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat,
prosedur pelayanan Samsat dilalsanakan secara
terpadu.
**(2) Prosedur . . .**
SK No208790A
---
(21 Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahapan:
- identifikasi dan verifikasi;
- penerbitan SKKP;
- pembayaran;
- , pencetakan, dan
- dan serta
dan
- pengarsipan.
**(3) Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan melalui loket yang terdiri
atas:
- loket identifrkasi dan verifikasi; dan
- loket pembayaran dan penyerahan.
8 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(l) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui
tahapan:
EI formulir SPRKB kepada pemilik
Ranmor;
b permohonan pendaftaran Regident
Ranmor;
- penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan
- pendataan Regident Ranmor.
(21 Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri
yang ditunjuk.
1. Ketentuan . . .
SK No208791A
---
- lo-
9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah
tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
SKKP memuat: l2l
- besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau
Opsen BBNKB;
- besaran SWDKLLJ; dan
- besaran biaya administrasi STNK, TNKB,
dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri.
**(3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen**
BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK,
TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam**
SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang
melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen
PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan
Usaha.
**(5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB,**
dan/ atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat
ketetapan pajak daerah.
lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
**(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan
melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi
elektronik.
**(2) Petugas...**
SK No 208792 A
---
(21 Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) melakukan kegiatan:
- penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen
PKB, dan/atau Opsen BBNKB;
- penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
- penerimaan pembayaran administrasi STNK,
TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan
- pencetakan dan validasi TBPKP.
**(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas**
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disalurkan kepada:
- bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran
besaran biaya administrasi STNK, TNKB,
dan/atau NRKB pilihan;
- bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan
pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB;
- bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan
Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan
pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota
untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB;
dan/atau
- bendahara Badan Usaha untuk
besaran SWDKLLJ.
**(4) pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung
atau otomatis.
**(5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen**
PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat
setoran pajak daerah.
. Il. Ketentuan . .
SK No 208793 A
---
FRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(l) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (21 huruf d terdiri atas:
- STNK, TNKB, dan/atau surat
keterangan NRKB pilihan; dan/atau
- pengesahan STNK.
(21 Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah
dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayatl2l.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
**(1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta**
penyerahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13
ayat (21 huruf e terdiri atas:
- penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau
surat keterangan NRKB pilihan;
- penggabungan STNK dan TBPKP;
- STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat
keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor;
d, pencatatan data penyerahan pada buku register;
- penandatanganan pada buku register penyerahan
oleh pemilik Ranmor; dan
- pengarsipan.
(21 Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
1. Ketentuan . . .
SK No208794A
---
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga
### Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan:
- pemisahan dan penyimpanan arsip Regident
Ranmor;
- pemisahan dan penyimpanan arsip PKB,
Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan
- pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT.
Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada l2l ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang
ditunjuk untuk mengelola arsip.
**(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang
melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen
PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk
mengelola arsip.
**(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha
yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
**(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat
dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan
peraturan perundang
1. Ketentuan . . .
SK No 208795 A
---
I:f*-{f.I{l
EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga Pasal 2O
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(l) Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi
dan komunikasi yang integrasi satu data
dari:
- Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum
Kepolisian Daerah seluruh Indonesia; dan
- Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum
Kepolisian Resor.
Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi l2l Samsat sg[agaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sub bagian dari Sistem Informasi dan
Komunikasi [.alu Lintas Angkutan Jalan.
**(3) Sistem informasi dan komunikasi Samsat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan
informasi antara lain:
- Ranmor dan pemilik;
- Penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau
Opsen BBNKB; dan
- SWDKLU.
**(4) Data. . .**
SK No 208799 A
---
**(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka
pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan
sesuai peraturan perundang-undangan.
**(5) Standardisasi sistem informasi dan**
Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional.
**(6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari**
sistem informasi dan komunikasi Samsat yang
digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagran
dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri.
2O. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
**(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama**
Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis
administrasi terpadu.
t2l Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- formulir SPRKB;
- TBPKP; dan
- SKKP.
**(3) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
digital.
l4t teknis administrasi terpadu sebagaimana
(21 dengan dimaksud pada ayat
Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional.
2 1. Ketentuan . . .
SK No 208843 A
---
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
**(1) Pendanaan pem pengadaan, dan**
safana prasarana Kantor Bersama
Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
yang timbul dalam rangka l2l Pendanaan Samsat selain pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan
pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 208801 A
---
Agar setiap orErng
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L Jantuari2O2S
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2L Jaruari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum
Djaman
SK No208802A
