Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN

PERPRES No. 40 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas PRESIDEN dibentuk Staf Khusus PRESIDEN, yang merupakan lembaga non struktural.

Pasal 2

(1) Staf Khusus PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi departemen, kementerian, dan instansi pemerintah lainnya. (2) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri: 1. Sekretaris Pribadi PRESIDEN; 2. Bidang Hubungan Internasional; 3. Bidang Informasi/Public Relation; 4. Bidang Komunikasi Politik; 5. Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 6. Bidang Ekonomi dan Keuangan; 7. Bidang Pertahanan dan Keamanan; 8. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 9. Bidang Teknik dan Industri;] (3) Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (3) Staf . . .

Pasal 3

(1) Selain Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PRESIDEN dapat mengangkat Staf Khusus PRESIDEN dengan sebutan Penasehat Khusus PRESIDEN atau Utusan Khusus PRESIDEN yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 4

(1) Staf Khusus PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. (2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus PRESIDEN.

Pasal 5

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Staf Khusus PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. (3) Pegawai . . . (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 6

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 8 . . .

Pasal 8

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural Eselon I.a.

Pasal 9

Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.

Pasal 10

Staf Khusus PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan atau pesangon.

Pasal 11

Staf Khusus PRESIDEN mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 12

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. Pasal 13 . . .

Pasal 13

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Lambock V. Nahattands