(1) Pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional
Indonesia, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas
jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.
(2) Ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan.
(4) Kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.92 4
Tentara Nasional Indonesia secara swakelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/ jasa
Pemerintah.
(5) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis terhadap
pelaksanaan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang jalan.