Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2012

PERPRES No. 40 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 120

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya

pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya

pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(3) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh
Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan khusus, mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka
pembangunan infrastruktur hulu minyak dan gas bumi, mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.94 3

1. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk
Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar,
dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah
dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau
tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id