(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya
pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan biaya
pendukung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh
Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan khusus, mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka
pembangunan infrastruktur hulu minyak dan gas bumi, mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.94 3
1. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
