Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERPRES No. 40 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan
pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta
peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan,
keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi,
aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan
transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan
kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Perhubungan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perhubungan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 3

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Perhubungan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
dan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 4

- koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Perhubungan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Perhubungan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
transportasi darat.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta
peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta
peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 5

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu
lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar
moda dan keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu
lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar
moda dan keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan
jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan multimoda, serta
peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayaran.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 6

- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penerbangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat
udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan
kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas
penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 7

- pelaksanaan kebijakan pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara
dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas
lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas
penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengoperasian pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengoperasian pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan
udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 8

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana
transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana
transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal

Pasal 20

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 9

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan

Pasal 23

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 24

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan
pengembangan di bidang transportasi;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan, harmonisasi dan kerja
sama penelitian dan pengembangan, dukungan teknis penelitian dan
pengembangan teknologi dan rekayasa, serta pengkajian kebijakan di
bidang transportasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan bidang transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan
Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Pasal 26

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 10

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 27

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang transportasi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan
sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 29

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 30

(1) Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, lingkungan, dan
energi perhubungan.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi
perhubungan.

(3) Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang logistik, multimoda, dan
keselamatan perhubungan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 11

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kawasan dan
kemitraan perhubungan.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis

penunjang di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 33

Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Perhubungan harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan.

Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 12

Pasal 36

Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 40

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 42

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Perhubungan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 13

Pasal 43

(1) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

untuk penyelenggaraan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal
dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau
perwira kapal, Menteri Perhubungan membentuk organisasi
Mahkamah Pelayaran.

(2) Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 44

(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab

pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi
Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang
pelayaran lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjadi penanggung jawab

pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi
Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di
bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai peraturan perundang-
undangan.

Pasal 45

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian

Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan
administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 7.500 orang, dan kewenangan administrasi
terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-
masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian

Perhubungan yang mengoordinasikan pelayanan teknis dan
administratif pada kantor pusat dan lebih dari 300 Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 15.000 orang, dan kewenangan
administrasi terpusat, dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 14

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksaaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Perhubungan, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Perhubungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Perhubungan dalam
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian
Perhubungan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.75 15

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id