Langsung ke konten

PENETAPAN HARGA GAS BUMI

PERPRES No. 40 Tahun 2016 diubah

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon

yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer

berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan

Minyak dan Gas Bumi.

1. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan

oleh Menteri yang dijadikan sebagai dasar penghitungan

bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar

www.peraturan.go.id

---

2016, No.89

perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari

pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

1. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang

ditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yang

bergerak di bidang industri sesuai dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha

Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi

dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan

Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus

Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi

adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas

Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah

niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan

atau laba.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu

Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK

Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengelolaan

kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi

berdasarkan kontrak kerja sama di bawah pembinaan,

koordinasi, dan pengawasan Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi,

Menteri menetapkan Harga Gas Bumi.

(2) Menteri menetapkan Harga Gas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:

  • keekonomian lapangan;
  • Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
  • kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam

negeri; dan

  • nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam

negeri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.89 -4-

(3) Tata cara dan penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh

Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam hal Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tidak dapat memenuhi keekonomian

industri pengguna Gas Bumi dan Harga Gas Bumi lebih

tinggi dari US$ 6/MMBTU, Menteri dapat menetapkan

Harga Gas Bumi Tertentu.

(2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

  • ketersediaan Gas Bumi bagi industri pengguna Gas

Bumi; dan

  • pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemanfaatan

Gas Bumi dalam rangka meningkatkan nilai tambah

yang dapat diberikan oleh industri pengguna Gas

Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 4

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukkan bagi pengguna

Gas Bumi yang bergerak di bidang:

  • industri pupuk;
  • industri petrokimia;
  • industri oleochemical;
  • industri baja;
  • industri keramik;
  • industri kaca; dan
  • industri sarung tangan karet.

(2) Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan

Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perindustrian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.89

Pasal 5

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada pengguna

Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dilakukan melalui penyesuaian Harga Gas Bumi yang

dibeli dari Kontraktor.

(2) Penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap

Gas Bumi yang dibeli oleh pengguna Gas Bumi:

  • secara langsung dari Kontraktor; atau
  • melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga

Gas Bumi.

(3) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi

wajib melakukan penyesuaian Harga Gas Bumi yang

dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan

penyesuaian Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 tidak mempengaruhi besaran

penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor.

(2) Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan

negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan

berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan negara.

(3) Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi

Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan

yang menjadi bagian Kontraktor.

Pasal 7

(1) Menteri menetapkan daftar pengguna Gas Bumi Tertentu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah

mendapatkan rekomendasi dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perindustrian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.89 -6-

(2) Tata cara penetapan pengguna Gas Bumi Tertentu yang

termuat dalam daftar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu,

Menteri menetapkan tarif penyaluran Gas Bumi yang

meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari

kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan

(kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan

distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan

pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan

(storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang

wajar.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Menteri melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi

Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan

mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

(2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi

Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

membentuk Tim Koordinasi yang beranggotakan wakil

dari kementerian yang menyelenggarakan urusan

koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian,

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perindustrian.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.89

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id