Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2014

PERPRES No. 40 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang

terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi

serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud

kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi

antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama

wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan

pengusaha.

1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan

Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian,

---

2017, No.76

keterpaduan baik perencanaan maupun

pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil

guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.

1. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi

Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang

dilaksanakan Pemerintah guna mencapai

keselarasan, keserasian, keterpaduan baik

perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta

kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan

kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.

1. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya

disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim

yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan

koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.

1. Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk

oleh Menteri Pariwisata dalam rangka membantu

tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.

1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang

kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi

Kepariwisataan terdiri dari:

  • Ketua : Wakil Presiden Republik

Indonesia;

  • Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman;

---

2017, No.76 -4-

  • Wakil Ketua II : Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian;

  • Wakil Ketua III : Menteri Koordinator

Bidang Politik, Hukum,

dan Keamanan;

  • Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan;

  • Ketua Harian : Menteri Pariwisata;
  • Sekretaris : Sekretaris Kementerian

Pariwisata;

  • Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Dalam

Negeri;

1. Menteri Hukum dan

Hak Asasi Manusia;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Pendidikan

dan Kebudayaan;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Pekerjaan

Umum dan

Perumahan Rakyat;

1. Menteri

Perhubungan;

1. Menteri Lingkungan

Hidup dan

Kehutanan;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;

1. Menteri Komunikasi

dan Informatika;

1. Menteri Agraria dan

Tata Ruang/Kepala

Badan Pertanahan

Nasional;

---

2017, No.76

1. Menteri

Perindustrian;

1. Menteri Perdagangan;

1. Menteri Badan Usaha

Milik Negara;

1. Kepala Badan

Koordinasi

Penanaman Modal;

1. Kepala Badan

Ekonomi Kreatif; dan

1. Kepala Kepolisian

Negara Republik

Indonesia.

(2) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2017, No.76 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd