1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.
1. Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan
Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian,
---
2017, No.76
keterpaduan baik perencanaan maupun
pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil
guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
1. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Koordinasi
Strategis Lintas Sektor adalah upaya strategis yang
dilaksanakan Pemerintah guna mencapai
keselarasan, keserasian, keterpaduan baik
perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta
kegiatan pada tataran kebijakan, program, dan
kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan.
1. Tim Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Kepariwisataan yang selanjutnya
disebut Tim Koordinasi Kepariwisataan adalah Tim
yang dibentuk oleh Presiden dalam menjalankan
koordinasi strategis lintas sektor kepariwisataan.
1. Tim Pelaksana Harian adalah Tim yang dibentuk
oleh Menteri Pariwisata dalam rangka membantu
tugas Tim Koordinasi Kepariwisataan.
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
