Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PERPRES No. 40 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Islam Negeri Sorong sebagai perubahan bentuk

dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.

(2) Institut Agama Islam Negeri Sorong merupakan

perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban

Institut Agama Islam Negeri Sorong; dan

- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Sorong dialihkan menjadi mahasiswa Institut

Agama Islam Negeri Sorong.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi

Agama Islam Negeri Sorong menjadi Institut Agama Islam

Negeri Sorong dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini

menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan

masing-masing.

---

2020, No.70 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun

2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Sorong, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.70 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2020

,

ttd