(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Islam Negeri Sorong sebagai perubahan bentuk
dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.
(2) Institut Agama Islam Negeri Sorong merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
