Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT MALUKU

PERPRES No. 40 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang

menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-

bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan

geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,

dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum

internasional.
1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa

teluk, selat, dan Laut.
1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -3-

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut

yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor

kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem

yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.

1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya

diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
1. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya

disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan

kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup,
dan/atau situs warisan dunia, yang

pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan

nasional.
1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik

Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah

wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan

ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan

pengembangan perikanan yang meliputi perairan

pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona
tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang

Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap

kawasan/zona peruntukan.
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -4-

PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik

dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum

internasional dan nasional.

1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan

kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan

mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan

umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau

pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan

dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

1. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan

sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,

pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.

1. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,

pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi

sumber daya hayati Laut.
1. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran adalah peralatan

atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain

dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan
dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas

kapal.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang

meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan

wisata bawah Laut.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik

yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif

dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.

1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan

dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -5-

pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal

bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh

kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan

dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang

pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-

dan antarmoda transportasi.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.

Pasal 2

(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Maluku meliputi wilayah perairan
dan wilayah yurisdiksi di Laut Maluku.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -6-

(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- perairan pedalaman;

  • perairan kepulauan; dan
  • Laut teritorial.

(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • zona tambahan;
  • zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
  • landas kontinen.

Pasal 3

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Maluku meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Punguwatu Pulau Batunderang, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3 20’ Lintang Utara-125 36’

Bujur Timur ke arah timur laut sepanjang
pantai timur Pulau Batunderang, Kabupaten

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

menuju bagian timur Pulau Batunderang,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 3° 20’ Lintang

Utara–125° 37’ Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian timur

Pulau Batunderang, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 3° 20’ Lintang Utara–125° 37’

Bujur Timur ke arah timur laut ke Tanjung
Pallo Pulau Kaburuang, Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 3° 43’ Lintang Utara–126° 49’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Pallo

Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -7-

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 43’ Lintang Utara–126° 49’
Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai

timur Pulau Kabaruan, Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara

menuju bagian utara Pulau Kabaruan,

Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 3° 51’ Lintang
Utara–126° 45’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian utara

Pulau Kabaruan, Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 51’ Lintang Utara–126° 45’

Bujur Timur ke arah barat menuju bagian
selatan Pulau Salibabu, Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 3° 49’ Lintang Utara–126° 4’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 49’ Lintang Utara–126° 4’ Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai timur

Pulau Salebabu, Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju
bagian timur Pulau Salibabu, Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 3° 58’ Lintang Utara–126° 38’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian timur

Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 58’ Lintang Utara–126° 38’
Bujur Timur ke arah timur laut menuju

bagian selatan Pulau Karakelang, Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
pada koordinat 4° 0’ Lintang Utara–126° 40’

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -8-

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 4° 0’ Lintang Utara–26° 40’ Bujur

Timur ke arah utara sepanjang pantai timur

Pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara menuju
Tanjung Anderuwo Pulau Karakelang,

Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 4° 29’ Lintang

Utara–126° 51’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Anderuwo Pulau Karakelang, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 4° 29’ Lintang Utara–126° 51’
Bujur Timur ke arah tenggara menuju

Tanjung Sopi Pulau Morotai, Kabupaten

Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 2° 38’ Lintang Utara–128° 34’

Bujur Timur; dan

1. garis yang menghubungkan Tanjung Sopi
Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai,

Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2° 38’

Lintang Utara–128° 34’ Bujur Timur ke arah
tenggara sepanjang pantai barat Pulau

Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi

Maluku Utara menuju Tanjung Wayabula,

Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Morotai,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat

2° 16’ Lintang Utara–128° 11’ Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung
Wayabula Pulau Morotai, Kabupaten Pulau

Morotai, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 16’ Lintang Utara–128° 11’
Bujur Timur ke arah tenggara menuju

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -9-

Tanjung Jojefa Pulau Halmahera, Kabupaten

Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara
pada koordinat 2° 11’ Lintang Utara–128° 4’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Jojefa

Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera

Utara, Provinsi Maluku Utara pada koordinat

2° 11’ Lintang Utara–128° 4’ Bujur Timur ke
arah selatan sepanjang pantai barat Pulau

Halmahera, Provinsi Maluku Utara menuju

Tanjung Rotan Pulau Halmahera, Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

pada koordinat 0° 50’ Lintang Selatan–128°

13’ Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Rotan

Pulau Halmahera, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 0° 50’ Lintang Selatan–128° 13’

Bujur Timur ke arah tenggara menuju
Tanjung Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

pada koordinat 1° 10’ Lintang Selatan–127°
33’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Pasiitam Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 10’ Lintang Selatan–127° 33’

Bujur Timur ke arah selatan sepanjang

pantai barat Pulau Bisa, Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

menuju bagian selatan Pulau Bisa,
Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi

Maluku Utara pada koordinat 1° 17’ Lintang
Selatan–127° 40’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan

Pulau Bisa, Kabupaten Halmahera Selatan,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 17’

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -10-

Lintang Selatan–127° 40’ Bujur Timur ke

arah selatan menuju bagian utara Pulau
Obimayor, Kabupaten Halmahera Selatan,

Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 20’

Lintang Selatan–127° 40’ Bujur Timur; dan

1. garis yang menghubungkan bagian utara

Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara pada
koordinat 1° 20’ Lintang Selatan–127° 40’

Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai

utara Pulau Obimayor, Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

menuju Tanjung Kawassi Pulau Obimayor,

Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi
Maluku Utara pada koordinat 1° 37’ Lintang

Selatan–127° 23’ Bujur Timur;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Kawassi

Pulau Obimayor, Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 37’ Lintang Selatan–127° 23’

Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung
Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten

Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 49’ Lintang Selatan – 126° 29’
Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Dehokolano Pulau Lifmatola, Kabupaten

Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 49’ Lintang Selatan–126° 29’

Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan

Sula, Provinsi Maluku Utara menuju bagian
barat Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan

Sula, Provinsi Maluku Utara pada koordinat

1° 49’ Lintang Selatan–126° 21’ Bujur Timur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -11-

1. garis yang menghubungkan bagian barat

Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’

Lintang Selatan–126° 21’ Bujur Timur ke

arah barat laut menuju bagian timur Pulau

Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,

Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’

Lintang Selatan–126° 20’ Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan bagian timur

Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,

Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’

Lintang Selatan–126° 20’ Bujur Timur ke

arah barat sepanjang pantai utara Pulau

Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Dofa

Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’

Lintang Selatan– 125° 19’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Dofa
Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula

Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 49’

Lintang Selatan–125° 19’ Bujur Timur ke
arah barat laut menuju Tanjung Fatokombu

Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Taliabu,

Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1° 47’
Lintang Selatan–125° 19’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Fatokombu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau

Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 47’ Lintang Selatan–125° 19’

Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
utara Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau

Taliabu, Provinsi Maluku Utara menuju
Tanjung Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten

Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 39’ Lintang Selatan–124° 24’
Bujur Timur; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -12-

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Marikasu Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau
Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada

koordinat 1° 39’ Lintang Selatan–124° 24’

Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung

Balast Pulau Banggai, Kabupaten Banggai

Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada

koordinat 1° 43’ Lintang Selatan–123° 34’
Bujur Timur;

  • sebelah barat, yaitu sebagai berikut:

1. garis yang menghubungkan Tanjung Balast

Pulau Banggai, Kabupaten Banggai Laut,

Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat

1° 43’ Lintang Selatan–123° 34’ Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau

Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi
Sulawesi Tengah menuju Tanjung

Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten

Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1° 28’ Lintang Selatan–123° 31’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan menuju Tanjung
Sumbolumbol Pulau Banggai, Kabupaten

Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah pada

koordinat 1° 28’ Lintang Selatan–123° 31’
Bujur Timur ke arah barat laut menuju

Tanjung Keleko Pulau Peling, Kabupaten

Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi

Tengah pada koordinat 1° 27’ Lintang

Selatan–123° 30’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Keleko
Pulau Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan,

Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat
1° 27’ Lintang Selatan–123° 30’ Bujur Timur

ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau

Peling, Kabupaten Banggai Kepulauan,
Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -13-

Paisubatu Pulau Peling, Kabupaten Banggai

Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1° 13’ Lintang Selatan–123° 21’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan menuju Tanjung

Paisubatu Pulau Peling, Kabupaten Banggai

Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada

koordinat 1° 13’ Lintang Selatan–123° 21’
Bujur Timur ke arah barat laut menuju

bagian utara Pulau Bakalan Pauno,

Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi

Sulawesi Tengah pada koordinat 1° 8’

Lintang Selatan–123° 18’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Bakalan Pauno, Kabupaten Banggai

Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah pada
koordinat 1° 8’ Lintang Selatan–123° 18’

Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung

Botok Pulau Sulawesi, Kabupaten Banggai,
Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat

1° 3’ Lintang Selatan–123° 18’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Botok
Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

pada koordinat 1° 3’ Lintang Selatan–123°

18’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang
pantai timur Pulau Sulawesi, Kabupaten

Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi

Tengah menuju Tanjung Pasirpanjang

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi

Tengah pada koordinat 0° 39’ Lintang

Selatan–123° 24’ Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung

Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi
Sulawesi Tengah pada koordinat 0° 39’

Lintang Selatan – 123° 24’ Bujur Timur ke

arah utara menuju Tanjung Tombalilatu,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -14-

pada koordinat 0° 18’ Lintang Utara–123° 24’

Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung

Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango,

Provinsi Gorontalo pada koordinat 0° 18’

Lintang Utara–123° 24’ Bujur Timur ke arah

utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi

menuju Tanjung Puisan, Kabupaten
Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 1° 41’ Lintang Utara–125° 9’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Puisan,

Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 1° 41’ Lintang
Utara – 125° 9’ Bujur Timur ke arah utara

menuju Tanjung Buang Pulau Biaro,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur
Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Buang

Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 2° 4’ Lintang Utara–125° 20’

Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai
timur Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi

Utara menuju Tanjung Meoh Pulau Biaro,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 20’ Bujur
Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Meoh
Pulau Biaro, Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 2° 8’ Lintang Utara–125° 20’
Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -15-

Toka Pulau Tagulandang, Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang

Utara–125° 25’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung Toka

Pulau Tagulandang, Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi

Utara pada koordinat 2° 18’ Lintang Utara-
125° 25’ Bujur Timur ke arah utara

sepanjang pantai timur Pulau Tagulandang,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju

Tanjung Tokanbamba Pulau Tagulandang,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 2° 23’ Lintang Utara–125° 26’
Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Tokanbamba Pulau Tagulandang, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 2° 23’ Lintang

Utara–125° 26’ Bujur Timur ke arah utara
menuju Tanjung Tinokolang Pulau Siau,

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara pada
koordinat 2° 38’ Lintang Utara–125° 25’

Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan Tanjung

Tinokolang Pulau Siau, Kabupaten

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

Sulawesi Utara pada koordinat 2° 38’ Lintang
Utara–125° 25’ Bujur Timur ke arah utara

sepanjang pantai timur Pulau Siau,
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang

Biaro, Provinsi Sulawesi Utara menuju

Tanjung Nameng Pulau Siau, Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -16-

Sulawesi Utara pada koordinat 2° 48’ Lintang

Utara–125° 25’ Bujur Timur;
1. garis yang menghubungkan Tanjung Nameng

Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 2° 48’ Lintang Utara–125° 25’

Bujur Timur ke arah utara menuju bagian

selatan Pulau Para, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 3’ Lintang Utara–125° 30’ Bujur

Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan

Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 3’
Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah

utara sepanjang pantai timur Pulau Para,
Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi

Sulawesi Utara menuju bagian utara Pulau

Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,
Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’

Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian utara
Pulau Para, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 5’

Lintang Utara–125° 30’ Bujur Timur ke arah
utara menuju bagian selatan Pulau

Kahakitang, Kabupaten Kepulauan Sangihe,

Provinsi Sulawesi Utara pada koordinat 3° 9’

Lintang Utara–125° 31’ Bujur Timur;

1. garis yang menghubungkan bagian selatan

Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 9’ Lintang Utara–125° 31’ Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai timur

Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara menuju
bagian utara Pulau Kahakitang, Kabupaten

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -17-

Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara

pada koordinat 3° 10’ Lintang Utara–125° 31’
Bujur Timur; dan

1. garis yang menghubungkan bagian utara

Pulau Kahakitang, Kabupaten Kepulauan

Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara pada

koordinat 3° 10’ Lintang Utara–125° 31’

Bujur Timur ke arah timur laut menuju
Tanjung Punguwatu Pulau Batunderang,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi
Sulawesi Utara pada koordinat 3 20’ Lintang

Utara-125 36’ Bujur Timur.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut

Maluku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Maluku berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata
ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan

sinkronisasi program pembangunan di Kawasan
Antarwilayah Laut Maluku.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

berfungsi untuk:

- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -18-

  • pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah

provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut

Maluku;

  • penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar

Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi

Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan

Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut

Maluku;

  • perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan

lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut

Maluku; dan

- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Maluku.

Pasal 6

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di
wilayah perairan;

  • rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
  • rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
  • Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional;

  • alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -19-

Bagian Kedua

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan
Zonasi di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Tujuan

Pasal 7

Perencanaan zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan

tujuan untuk mewujudkan:

  • pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya

saing, dan ramah lingkungan;

  • jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan

efisien;
- lumbung ikan nasional;

- kegiatan perikanan berbasis budi daya Laut lepas
pantai dengan metode ramah lingkungan;

  • pengelolaan energi yang memperhatikan kelestarian

lingkungan;
- kegiatan Wisata Bahari yang berdaya saing,

berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan

ekonomi kreatif berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;

  • sistem pertahanan dan keamanan wilayah negara

secara efektif dengan kemampuan dan kinerja
terpadu;

  • perluasan dan pengelolaan Kawasan Konservasi di

Laut secara efektif dan operasional;

  • kelestarian biota Laut; dan
  • KSNT yang mendukung pengembangan ekonomi

wilayah dan kelestarian ekosistem kawasan segitiga
terumbu karang dunia.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -20-

Paragraf 2

Kebijakan dan Strategi

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing,

dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 huruf a meliputi:

  • pengembangan Sumber Daya Ikan dengan

memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan;

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya;

  • pengembangan Sentra Industri Maritim; dan

- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan.

(2) Strategi untuk pengembangan Sumber Daya Ikan

dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagai pusat pemanfaatan Sumber Daya Ikan;

dan

- mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan prasarana dan sarana

penangkapan dan pembudidayaan ikan pada

sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya;

- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan
- menata konektivitas dan peran antarsentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -21-

(4) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana

pendukung Sentra Industri Maritim; dan

  • mengembangkan kegiatan yang berbasis industri

maritim yang diselaraskan dengan pusat kegiatan

nasional.

(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d meliputi:

  • mengembangkan prasarana dan sarana

pendukung Sentra Industri Bioteknologi

Kelautan; dan

- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan yang diselaraskan dengan pusat

kegiatan nasional.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b

meliputi:
- optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Kelautan

dengan memanfaatkan peran Pelabuhan Laut

yang terpadu;
- peningkatan upaya kegiatan pengawasan dan

pengamanan di koridor Alur Laut Kepulauan

Indonesia; dan

  • penataan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut

yang selaras dengan pemanfaatan ruang Laut di

sekitarnya.

(2) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya

Kelautan dengan memanfaatkan peran Pelabuhan
Laut yang terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • mengembangkan konektivitas Pelabuhan Laut;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -22-

  • meningkatkan fungsi dan peran Pelabuhan Laut;

dan
- mengembangkan prasarana dan sarana

Pelabuhan Laut.

(3) Strategi untuk peningkatan upaya kegiatan

pengawasan dan pengamanan di koridor Alur Laut

Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan

pelayaran pada jalur Alur Laut Kepulauan

Indonesia secara efektif dan berkesinambungan;

  • menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut

kepulauan; dan

- meningkatkan efektivitas keamanan di Alur Laut
Kepulauan Indonesia dengan memperhatikan

pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.

(4) Strategi untuk penataan alur pipa dan/atau kabel

bawah Laut yang selaras dengan pemanfaatan ruang

Laut di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c meliputi:

  • menetapkan dan mengendalikan aktivitas

pemasangan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut secara efektif dan ramah lingkungan dengan

pemanfaatan ruang lainnya; dan

- meningkatkan kapasitas dan intensitas
pengawasan, pemantauan, dan pengamanan alur

pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan lumbung ikan

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
c meliputi:

- peningkatan produktivitas perikanan tangkap di
Laut Maluku;

  • pengembangan alat penangkapan ikan yang

ramah lingkungan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -23-

  • pelindungan area penangkapan ikan bagi

nelayan; dan
- pengembangan wilayah sesuai dengan kearifan

lokal Masyarakat.

(2) Strategi untuk peningkatan produktivitas perikanan

tangkap di Laut Maluku sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan modernisasi

teknologi perikanan.

(3) Strategi untuk pengembangan alat penangkapan ikan

yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • memodifikasi alat penangkapan ikan yang tidak

merusak lingkungan;

- membangun pengaturan kelembagaan yang
efektif untuk pemulihan degradasi habitat

pendukung; dan
- melaksanakan penegakan hukum terhadap

penggunaan alat penangkapan ikan yang

merusak lingkungan.

(4) Strategi untuk pelindungan area penangkapan ikan

bagi nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan

penangkapan ikan; dan

- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan perundangan-undangan terkait daerah

penangkapan ikan dan penggunaan alat

penangkapan ikan serta penempatan alat bantu

penangkapan ikan.

(5) Strategi untuk pengembangan wilayah sesuai dengan

kearifan lokal Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:

- melaksanakan pemberdayaan Masyarakat melalui
kegiatan berupa praktik kearifan lokal; dan

  • melestarikan budaya dan adat Masyarakat pesisir

di Laut Maluku.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -24-

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan

perikanan berbasis budi daya Laut lepas pantai

dengan metode ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:

  • pelaksanaan tata kelola zona perikanan budi daya

dengan memperhatikan daya dukung dan potensi

lestarinya; dan
- penerapan teknologi tepat guna dalam

pengembangan perikanan budi daya Laut lepas

pantai.

(2) Strategi untuk pelaksanaan tata kelola zona perikanan

budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan

potensi lestarinya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- mengalokasikan ruang Laut untuk
pengembangan budi daya perikanan Laut lepas

pantai;

- menyusun rencana aksi pengembangan zona
perikanan budi daya Laut lepas pantai; dan

  • mengakselerasi investasi dan promosi dalam

rangka optimalisasi zona perikanan budi daya
Laut lepas pantai.

(3) Strategi untuk penerapan teknologi tepat guna dalam

pengembangan perikanan budi daya Laut lepas pantai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan dengan mengoptimalkan kapasitas zona

dan rekayasa teknologi dalam pengembangan kegiatan

perikanan budi daya Laut lepas pantai secara lestari

dan ramah lingkungan.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengelolaan

energi yang memperhatikan kelestarian lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e

dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya
energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -25-

(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi

baru dan energi terbarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan meningkatkan kegiatan pemanfaatan energi

angin, arus Laut, pasang surut, gerakan dan

perbedaan suhu lapisan Laut.

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kegiatan Wisata

Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan

mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif

berkelanjutan yang berwawasan lingkungan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f

dilaksanakan dengan pengembangan kegiatan Wisata
Bahari berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan

ekonomi di kawasan Laut Maluku.

(2) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari

berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan

ekonomi di kawasan Laut Maluku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • menetapkan peruntukan ruang Laut untuk

kegiatan Wisata Bahari;
- mendorong peran serta Masyarakat lokal dalam

pengembangan kegiatan Wisata Bahari;

- mengoptimalkan pemanfaatan zona di dalam
Kawasan Konservasi di Laut dan cagar budaya

maritim untuk kegiatan Wisata Bahari; dan

  • mengembangkan destinasi Wisata Bahari yang

baru.

Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem

pertahanan dan keamanan wilayah negara secara
efektif dengan kemampuan dan kinerja terpadu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -26-

  • peningkatan upaya pengamanan dan penegakan

hukum di perairan Laut Maluku; dan
- penguatan sarana sistem pengawasan terhadap

Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya Ikan.

(2) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan

penegakan hukum di perairan Laut Maluku

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

- membangun dan meningkatkan prasarana dan
sarana pertahanan dan keamanan di Laut;

  • meningkatkan kerjasama pertahanan dan

keamanan dan penegakan hukum dengan negara

tetangga di wilayah perbatasan; dan

  • meningkatkan peran serta Masyarakat dalam

kegiatan pengawasan di wilayah perbatasan.

(3) Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan

terhadap Sumber Daya Kelautan dan Sumber Daya
Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:

- meningkatkan pelaksanaan kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan pengawasan

dalam pengelolaan Sumber Daya Ikan dan

menyelenggarakan pengawasan di Laut dalam
satu sistem pengawasan terpadu;

  • meningkatkan dan menambah jumlah stasiun

pengawasan dan/atau sistem lain yang
terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal

perikanan terutama di titik pintu masuknya kapal

perikanan berbendera asing ke Indonesia;

  • pemasangan sistem pemantauan kapal perikanan

bagi kapal perikanan berukuran GT 30 (tiga

puluh gross tonnage) ke atas; dan
- memperkuat prasarana dan sarana atau

instrumen pengawasan Masyarakat dengan

melengkapi prasarana dan sarana

pengawasannya.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -27-

Pasal 15

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan perluasan dan

pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut secara efektif

dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf h berupa pengelolaan Kawasan Konservasi di

Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan

Masyarakat.

(2) Strategi untuk pengelolaan Kawasan Konservasi di

Laut untuk kepentingan pelestarian dan kesejahteraan

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • menyusun rencana pengelolaan dan zonasi

Kawasan Konservasi di Laut;

- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi di Laut;

- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut;

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut; dan

  • mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di

Laut.

Pasal 16

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian

biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf i berupa pelindungan alur migrasi biota Laut.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan mengembangkan sistem pemantauan,

pengawasan, dan pengamanan alur migrasi biota Laut.

Pasal 17

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang

mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan

kelestarian ekosistem kawasan segitiga terumbu
karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -28-

huruf j meliputi:

- pengembangan KSNT untuk pengendalian
lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan

karbon biru dan kawasan yang signifikan secara

ekologis dan biologis; dan

  • pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs

warisan dunia yang berupa habitat spesies langka

terancam punah.

(2) Strategi pengembangan KSNT untuk pengendalian

lingkungan hidup yang berupa daerah cadangan

karbon biru dan kawasan yang signifikan secara

ekologis dan biologis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

- mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan
sebagai daerah cadangan karbon biru dan

kawasan yang signifikan secara ekologis dan
biologis;

  • menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan

strategi pengelolaan daerah cadangan karbon biru
dan kawasan yang signifikan secara ekologis dan

biologis sebagai bagian dari kawasan segitiga

terumbu karang dunia; dan
- menyusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT

yang berupa cadangan karbon biru dan kawasan

yang signifikan secara ekologis dan biologis.

(3) Strategi pengelolaan KSNT untuk pelindungan situs

warisan dunia yang berupa habitat spesies langka

terancam punah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • mengidentifikasi lokasi yang diperuntukan

sebagai daerah pelindungan habitat spesies
langka terancam punah;

- menyusun rumusan tujuan, kebijakan, dan
strategi pengelolaan daerah pelindungan habitat

spesies langka terancam punah; dan

- menyusun dan menetapkan rencana zonasi KSNT
yang berupa situs warisan dunia.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -29-

Bagian Ketiga

Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1

Umum

Pasal 18

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

meliputi:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 19

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan

  • pusat industri kelautan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan; dan

- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:

  • Sentra Industri Maritim; dan
  • Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.

Pasal 20

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan

Perikanan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -30-

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar;

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring; dan

- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi industri.

(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

menciptakan iklim investasi yang kondusif,

terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak

penggandanya.

(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan

perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.

Pasal 21

Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -31-

provinsi.

Pasal 22

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b

meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Dodepo di Kabupaten Bolaang

Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Perikanan Kema di Kabupaten Minahasa

Utara, Provinsi Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Perikanan Salibabu di Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Perikanan Dufa-Dufa di Kota Ternate,

Provinsi Maluku Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Goto di Kota Tidore Kepulauan,

Provinsi Maluku Utara.

Pasal 23

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c

meliputi:

- Pelabuhan Perikanan Bitung di Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Perikanan Ternate di Kota Ternate, Provinsi

Maluku Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Bacan di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Pasal 24

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf b ditetapkan di Kabupaten Minahasa Tenggara,

Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kota Ternate, dan
Kabupaten Halmahera Selatan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -32-

Pasal 25

Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kota Bitung.

Pasal 26

Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di

Kota Bitung.

Pasal 27

Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan

pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat

pelayanan dalam rencana tata ruang.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 28

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b

meliputi:

  • sistem jaringan transportasi; dan
  • sistem jaringan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan

  • Alur Pelayaran.

(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah

Laut.

Pasal 29

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a berupa

Pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -33-

  • Pelabuhan Torosik di Kabupaten Bolaang

Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Kotabunan di Kabupaten Bolaang

Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Buhias di Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Sawang di Kabupaten Kepulauan Siau

Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan

Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Dapalan di Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Lirung di Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Melonguane di Kabupaten Kepulauan

Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;
- Pelabuhan Belang di Kabupaten Minahasa

Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;

- Pelabuhan Bitung di Kota Bitung, Provinsi
Sulawesi Utara;

  • Pelabuhan Bataka di Kabupaten Halmahera

Barat, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat,

Provinsi Maluku Utara;

- Pelabuhan Matui di Kabupaten Halmahera Barat,
Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Babang di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Guruapin di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

- Pelabuhan Indari di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;

- Pelabuhan Koititi di Kabupaten Halmahera
Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Labuha di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -34-

  • Pelabuhan Laiwui di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Loleo Jaya di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Makian di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Pigaraja di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Posi-Posi Gane di Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Pulau Kayoa di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Pelabuhan Saketa di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;
- Pelabuhan Wayaua di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;
aa. Pelabuhan Yaba di Kabupaten Halmahera

Selatan, Provinsi Maluku Utara;

bb. Pelabuhan Dama di Kabupaten Halmahera Utara,
Provinsi Maluku Utara;

cc. Pelabuhan Wayabula di Kabupaten Pulau

Morotai, Provinsi Maluku Utara;
dd. Pelabuhan Falabisahaya di Kabupaten Kepulauan

Sula, Provinsi Maluku Utara;

ee. Pelabuhan Tikong di Kabupaten Pulau Taliabu,
Provinsi Maluku Utara;

ff. Pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, Provinsi

Maluku Utara;

gg. Pelabuhan Mangga Dua di Kota Ternate, Provinsi

Maluku Utara;

hh. Pelabuhan Moti di Kota Ternate, Provinsi Maluku
Utara;

ii. Pelabuhan Tifure di Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara;

jj. Pelabuhan Ternate/A.Yani di Kota Ternate,

Provinsi Maluku Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -35-

kk. Pelabuhan Gita/Payahe di Kota Tidore

Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
ll. Pelabuhan Maidi/Lifofa di Kota Tidore Kepulauan,

Provinsi Maluku Utara;

mm. Pelabuhan Soasio/Goto di Kota Tidore Kepulauan,

Provinsi Maluku Utara; dan

nn. Pelabuhan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan,

Provinsi Maluku Utara.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 30

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (2) huruf b meliputi:
- Alur Laut Kepulauan Indonesia III; dan

  • Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.

(2) Ketentuan mengenai Alur Pelayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

ayat (3) berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi

Sulawesi Utara, sebagian perairan sebelah timur Provinsi

Sulawesi Tengah, dan sebagian perairan sebelah barat

Provinsi Maluku Utara.

Pasal 32

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana

struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -36-

rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.

Pasal 33

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan

Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Bagian Keempat

Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan

Paragraf 1
Umum

Pasal 34

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:

  • arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
  • rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir.

Paragraf 2

Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

Pasal 35

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:

  • arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi;

- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN; dan

- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -37-

Pasal 36

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35

huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

Pasal 37

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:

  • pariwisata;
  • Pelabuhan;
  • Pertambangan;
  • perikanan tangkap;
  • perikanan budi daya;
  • industri;
  • fasilitas umum; dan
  • pertahanan dan keamanan.

(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara, di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di

sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di

sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Utara, di sebagian perairan Provinsi Sulawesi
Tengah, dan di sebagian perairan Provinsi Maluku

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -38-

Utara.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di

sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.

(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara dan di
sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.

(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Utara,

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, dan di

sebagian perairan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 38

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 huruf b meliputi:

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah

ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:

  • sebagian perairan Minahasa Utara, Kabupaten

Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara;
- sebagian perairan Pulau Bantik, Kabupaten

Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara;

  • sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi

Utara;

  • sebagian perairan Pulau Pas Koro, Kabupaten

Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Filonga, Kota Tidore

Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Sibu, Kota Tidore

Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;

- sebagian perairan Pulau Babua, Kabupaten
Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -39-

  • sebagian perairan Tobo-Tobo, Kabupaten

Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan Pulau Sali, Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • sebagian perairan Pulau Mandioli, Kabupaten

Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; dan

  • sebagian perairan Pulau Dowara Lamo,

Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku
Utara.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Kepulauan Tatoareng dan Perairan

Sekitarnya di sebagian perairan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi

Sulawesi Utara;
- Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung

Dehegila dan Perairan Sekitarnya di sebagian

perairan Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi
Maluku Utara;

  • Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan

Guraici di sebagian perairan Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Kawasan Konservasi di perairan Pulau Makian

dan Pulau Moti di sebagian perairan Kabupaten
Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;

  • Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan

Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Kota

Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara; dan

  • Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau

Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan,
dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan

sekitar Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan
Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -40-

Pasal 39

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai

penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut

kepentingan KSN.

Pasal 40

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa

arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang

bernilai penting dan bersifat strategis nasional di

wilayah perairan KSN meliputi:

  • KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
  • KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan

keamanan.

(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Kawasan Manado Bitung; dan
  • Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan

Manado.

(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi:

- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi
Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi

Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi

Kalimantan Utara; dan

  • Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku

Utara dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 41

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Manado Bitung sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a meliputi:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -41-

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit berupa arahan pemanfaatan

ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan

sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan

ruang untuk Kawasan Konservasi perairan daerah

Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 42

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan

Kawasan Perkotaan Bitung, Minahasa, dan Manado

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)

huruf b meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan

  • Kawasan Lindung.

(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan

pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan yang berada di sebagian perairan

sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;

- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri dan industri manufaktur di

Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan

- jasa atau perdagangan yang berada di sebagian
perairan sekitar Kota Bitung, Provinsi Sulawesi

Utara.

(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa Kawasan Konservasi Perairan

di sebagian perairan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi

Utara.

Pasal 43

Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan

Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi

Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan
Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara serta Kawasan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -42-

Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi

Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana

zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf c meliputi:

  • pelindungan situs warisan dunia; dan
  • pengendalian lingkungan hidup.

(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan

situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a berupa habitat spesies langka terancam

punah yang berada di sebagian perairan Kabupaten

Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

(3) Habitat spesies langka terancam punah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk

fungsi pelindungan ikan Banggai cardinal.

(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian

lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

  • daerah cadangan karbon biru; dan
  • kawasan yang signifikan secara ekologis dan

biologis.

(5) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a berada di:

  • sebagian perairan sekitar Ratatotok, Kabupaten

Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara;

  • sebagian perairan sekitar Pulau Sangihe,

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi
Utara;

  • sebagian perairan sekitar Pulau Lembeh, Kota

Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; dan

  • sebagian perairan sekitar Kema, Kabupaten

Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -43-

(6) Daerah cadangan karbon biru sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) berupa alokasi ruang untuk fungsi
pelindungan ekosistem pesisir dan/atau Laut sebagai

penyediaan dan cadangan karbon biru.

(7) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berada

di sebagian perairan Kawasan Ekoregion Laut Sulu-

Sulawesi.

(8) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alokasi

ruang untuk fungsi pelindungan terumbu karang,

padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi penyu,

lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.

Pasal 45

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai

dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada

dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Laut Maluku.

(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau sub zona
yang ditetapkan dengan:

  • Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang

KSN;

  • Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;

dan

- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -44-

Paragraf 3

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan
di Luar Perairan Pesisir

Pasal 46

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b

berupa penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.

Pasal 47

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 46 meliputi:

  • zona U1 yang merupakan zona pariwisata.
  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;

- zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;
dan

  • zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan

keamanan.

Pasal 48

(1) Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf

a berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang

memiliki potensi pengembangan Wisata Bahari di

sebagian perairan sepanjang garis khatulistiwa.

(2) Zona U1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten

Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 49

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b
berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang memiliki

potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 50

(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf

c berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -45-

memiliki potensi untuk pengembangan budi daya

Laut.

(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan sebelah timur Pulau Banggai,

Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 51

(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Maluku

yang memiliki potensi untuk pemanfaatan energi

gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut.

(2) Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan sebelah timur Pulau Karakelang,

Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi
Utara.

Pasal 52

(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

huruf e meliputi:
- daerah latihan militer; dan

  • daerah disposal amunisi.

(2) Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:

  • zona U18-1 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Kabupaten Bolaang Mongondow
Timur, Provinsi Sulawesi Utara; dan

  • zona U18-2 yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Pulau Banggai, Kabupaten Banggai

Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

(3) Daerah disposal amunisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa zona U18-3 yang berada di
sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Minahasa

Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

(4) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -46-

Pasal 53

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 52

digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala

1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki

Nilai Strategis Nasional

Pasal 54

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku

dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis
nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis

nasional berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Keenam

Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan

Pasal 55

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan meliputi:

  • alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara, sebagian
perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah, dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -47-

perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;

- alur migrasi setasea yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sulawesi Utara dan sebagian

perairan sebelah barat Provinsi Maluku Utara;

  • alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian

perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Utara dan

sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi

Tengah; dan
- alur migrasi tuna dan cakalang yang berada di

sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi

Utara dan sebagian perairan sebelah timur Provinsi

Sulawesi Tengah.

Pasal 56

Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketujuh

Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan

Pasal 57

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola

ruang di Perairan Pesisir; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -48-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

Perikanan;

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Bioteknologi Kelautan;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra

Industri Maritim.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur

Pelayaran; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut.

(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum.

(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keberadaan alur migrasi biota Laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -49-

Pasal 58

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57 ayat (3) meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan

yang mendukung pengembangan kawasan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri

Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor

kelautan; dan/atau

1. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan

prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan

maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada

huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat

pertumbuhan kelautan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

susunan pusat pertumbuhan kelautan;
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

prasarana dan sarana susunan pusat

pertumbuhan kelautan; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -50-

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi pusat

pertumbuhan kelautan.

Pasal 59

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 57 ayat (4) huruf a meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepelabuhanan;

1. penempatan dan/atau pemasangan Sarana Bantu

Navigasi Pelayaran;
1. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;

1. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran;

1. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau
1. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi

pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur

migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang

pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada

huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

Pelabuhan;
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -51-

Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang

berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;

dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 60

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf b

meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau
Pelabuhan pengumpan;

1. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah

air;
1. pengerukan Alur Pelayaran;

1. penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;

1. penetapan sistem rute kapal;
1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau

1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan
dan/atau hak lintas damai sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut

kecuali untuk fungsi navigasi;
1. pembudidayaan ikan;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -52-

1. pembuangan sampah dan limbah;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat

statis;

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran; dan/atau

1. kegiatan yang tidak mendukung dan mengganggu

fungsi Alur Pelayaran.

Pasal 61

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf c

terdiri atas:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
kabel bawah Laut;

1. pelayaran;

1. Wisata Bahari; dan/atau
1. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di

permukaan dan kolom perairan;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu

keberadaan alur kabel bawah Laut;

1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan

ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar

Laut;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan di

Laut di sekitar alur kabel bawah Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur kabel bawah Laut;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;

1. usaha Pertambangan mineral dan batubara;

dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -53-

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

yang mengganggu keberadaan dan fungsi kabel
bawah Laut.

Pasal 62

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

57 ayat (6) meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18.

Pasal 63

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang

tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

1. menyelam dan wisata pancing;
1. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi

tsunami;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U1;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu zona U1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;
1. pembuangan limbah baik padat maupun cair

yang dapat mencemari dan/atau merusak

ekosistem Laut; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -54-

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,

dan estetika di zona U1.

Pasal 64

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang

diperbolehkan;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;
1. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi

tsunami; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis;

1. pembuangan material pengerukan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,

dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua

WPPNRI;
1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan

pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke

Laut; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -55-

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu

keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

Pasal 65

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,

komoditas yang dibudidayakan dan teknologi

budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

1. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi

tsunami;
1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;

dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan

mengubah fungsi zona U9.

Pasal 66

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;
1. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi

tsunami;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara;
dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -56-

1. kegiatan pemanfaatan energi terbarukan yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U14;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan

tidak mengganggu fungsi zona U14;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

eksplorasi dan eksploitasi energi baru dan energi
terbarukan;

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi

ketenagalistrikan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U14.

Pasal 67

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan militer;

1. uji coba peralatan dan persenjataan militer;

1. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu

fungsi lingkungan dan ekosistem Laut dan

memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi

zona U18;
1. penangkapan ikan dan penyelenggaraan

kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zona
U18;

1. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi

tsunami; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -57-

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U18;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan

pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan

dan keamanan.

Pasal 68

Rencana zonasi wilayah yurisdiksi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di

wilayah yurisdiksi;

  • rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
  • rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi;
  • alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi.

Bagian Kedua

Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan

Zonasi Wilayah Yurisdiksi

Paragraf 1
Tujuan

Pasal 69

Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan

tujuan untuk mewujudkan:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -58-

  • peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan

Pelabuhan Perikanan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan

efisien; dan

  • kawasan perikanan yang berkelanjutan.

Paragraf 2

Kebijakan dan Strategi

Pasal 70

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan

kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan

Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

huruf a dilaksanakan dengan penataan dan
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk

optimalisasi usaha penangkapan ikan.

(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran

Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha

penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • meningkatkan konektivitas dan intensitas

kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi
dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah

perairan; dan

- meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan
Perikanan dalam pengembangan kawasan.

Pasal 71

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut secara efektif dan efisien

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b
berupa pengembangan dan pelindungan alur kabel

bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.

(2) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur

kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -59-

  • menetapkan koridor pemasangan dan/atau

penempatan kabel bawah Laut secara selaras
dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan

  • melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan

perawatan jaringan kabel bawah Laut.

Pasal 72

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan

perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 huruf c meliputi:

  • pengelolaan zona perikanan tangkap dengan

memperhatikan potensi lestarinya dan didukung

teknologi tepat guna; dan

  • peningkatan pengawasan penangkapan ikan.

(2) Strategi untuk pengelolaan zona perikanan tangkap

dengan memperhatikan potensi lestarinya dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

- mendorong perluasan orientasi kegiatan
penangkapan ikan di daerah penangkapan secara

lestari dan ramah lingkungan;

- mengoptimalkan kegiatan penangkapan ikan di
perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia;

  • mengendalikan kapasitas dan intensitas kegiatan

penangkapan ikan di kawasan yang memiliki
kepadatan dan intensitas tinggi secara lestari dan

ramah lingkungan;

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya

Ikan; dan

- mengintegrasikan kebijakan pengelolaan sediaan
ikan yang beruaya terbatas di zona ekonomi

eksklusif Indonesia dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dengan sediaan ikan di wilayah

perairan.

(3) Strategi untuk peningkatan pengawasan penangkapan

ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -60-

meliputi:

- meningkatkan prasarana dan sarana pengawasan
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan

penangkapan ikan yang aman, efektif, dan

berkelanjutan; dan

  • mengembangkan prasarana dan sarana untuk

mendukung pelaksanaan kegiatan pengawasan

Sumber Daya Ikan di zona ekonomi eksklusif
Indonesia.

Bagian Ketiga

Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 73

(1) Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi

meliputi:
- susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan

  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

(2) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pusat

pertumbuhan kelautan dan perikanan.

(3) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa

sistem jaringan telekomunikasi.

(4) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa

Pelabuhan Perikanan di wilayah perairan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23

yang memiliki jangkauan pelayanan di zona ekonomi

eksklusif Indonesia.

(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berupa kabel bawah Laut

untuk telekomunikasi yang berada di sebagian
perairan sebelah utara Provinsi Maluku Utara.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -61-

Pasal 74

Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 digambarkan

dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 75

(1) Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi berupa

penetapan Kawasan Pemanfaatan Umum.

(2) Penyusunan rencana Pola Ruang Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

  • keberadaan daerah perikanan;
  • hak negara lain yang berupa kebebasan

pelayaran, penerbangan, penempatan pipa

dan/atau kabel bawah Laut, dan penggunaan
Laut lainnya terkait dengan kebebasan tersebut

sesuai dengan ketentuan hukum internasional;

- keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau

ketentuan hukum internasional;

- upaya pencegahan, pengurangan, dan
pengendalian pencemaran lingkungan Laut;

  • keselarasan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di

wilayah perairan dengan kegiatan pemanfaatan

ruang Laut di wilayah yurisdiksi;

  • pelindungan dan pengendalian benda yang

memiliki nilai arkeologis dan historis;
- riset ilmiah kelautan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan dan/atau
ketentuan hukum internasional; dan

  • pembangunan pulau buatan dan/atau bangunan

di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau ketentuan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -62-

hukum internasional.

Pasal 76

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 75 ayat (1) berupa zona U8Y yang merupakan

zona perikanan tangkap di zona ekonomi eksklusif

Indonesia.

Pasal 77

Zona U8Y sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berupa

wilayah yurisdiksi di Laut Maluku yang memiliki potensi

Sumber Daya Ikan berupa jenis ikan yang beruaya jauh,

beruaya antar zona ekonomi eksklusif Indonesia, jenis ikan

anadrom, dan jenis ikan katadrom yang berada di zona
ekonomi eksklusif Indonesia.

Pasal 78

Rencana Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan

Pasal 77 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Bagian Kelima
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 79

Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi berupa alur

migrasi setasea yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Provinsi Sulawesi Utara dan perairan sebelah barat
Provinsi Maluku Utara.

Pasal 80

Alur migrasi biota Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 79 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -63-

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Bagian Keenam

Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Yurisdiksi

Pasal 81

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah yurisdiksi

meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut di wilayah yurisdiksi; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di wilayah yurisdiksi.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan

pusat pertumbuhan kelautan; dan

- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di wilayah yurisdiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Peraturan

Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan

Umum.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 82

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 ayat (2) huruf a disusun dengan

memperhatikan alokasi ruang untuk:

  • zona wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan

Perikanan untuk menunjang usaha perikanan di
zona ekonomi eksklusif dan aktivitas pemasaran

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -64-

Sumber Daya Ikan yang menjangkau zona

ekonomi eksklusif Indonesia; dan
- jangkauan pelayanan Pelabuhan Perikanan untuk

aktivitas penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang Pelabuhan dan revitalisasi

dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang

kepelabuhanan perikanan;

1. pendirian dan/atau penempatan Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran;

1. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran;

1. pelaksanaan hak lintas damai; dan/atau

1. pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas transit

sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat

berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana

dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi Pelabuhan Perikanan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau

merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang Pelabuhan Perikanan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;

1. pendirian, penempatan, dan/atau
pembongkaran bangunan dan instalasi di

Laut yang mengganggu pelaksanaan fungsi

Pelabuhan Perikanan; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -65-

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi

Pelabuhan Perikanan.

Pasal 83

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 81 ayat (2) huruf b meliputi:

- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;

1. pemasangan, pemeliharaan, dan/atau perbaikan

kabel bawah Laut;

1. pelayaran;

1. kegiatan ekowisata; dan/atau

1. kegiatan konservasi Sumber Daya Ikan di
permukaan dan kolom perairan;

- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu

keberadaan kabel bawah Laut;

1. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan

ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar

Laut;
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut di sekitar alur kabel bawah Laut;

1. perbaikan dan/atau perawatan kabel bawah Laut;
dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi

alur kabel bawah Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. labuh kapal;

1. usaha Pertambangan mineral dan batubara;
dan/atau

1. penangkapan ikan yang mengganggu keberadaan
dan fungsi kabel bawah Laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 72 -66-

Pasal 84

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

81 ayat (3) berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk

zona U8Y.

Pasal 85

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8Y

sebagaimana dimaksu