Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA adalah Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
4. Jabatan …
4. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA.
6. Golongan jabatan adalah tingkatan dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
7. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Pasal 2
Kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 …
Pasal 4
Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :
a. Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini;
b. Setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
(1) Selain Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 …
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
