Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Agen adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen, diberikan tunjangan Agen setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Agen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan jabatan fungsional yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Agen berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Agen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 41 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mei 2006 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
1 Agen Ahli Agen Madya Rp. 957.000,00 Agen Muda Rp. 660.000,00 Agen Pertama Rp. 264.000,00
2 Agen Terampil Agen Penyelia Rp. 495.000,00 Agen Pelaksana Rp. 264.000,00 Lanjutan Agen Pelaksana Rp. 197.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
