Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014

PERPRES No. 41 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.

Pasal 2

Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal ...

Pasal 3

Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam MENETAPKAN kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan fungsi masing-masing terkait bidang pertahanan.

Pasal 4

Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal ...

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

ttd

Dr. M. Iman Santoso