Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 41 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
2. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu www.djpp.kemenkumham.go.id

jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kejaksaan Republik INDONESIA;
b. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Jaksa Agung Republik INDONESIA.

Pasal 7

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.kemenkumham.go.id