Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN,

PERPRES No. 41 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat

menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu
Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
setiap bulan.

Pasal 2

Kepada Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
bertugas mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi Ilmu
Pengetahuan Indonesia diberikan tunjangan jabatan dalam bentuk
honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2

merupakan bagian dari bantuan pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan.

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2

dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.99

Pasal 4

Dalam hal Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, atau Sekretaris Jenderal
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia, kepada
janda/duda atau anak kandung dari almarhum/almarhumah diberikan
uang duka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan selama
1 (satu) tahun sejak Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris
Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia meninggal dunia.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota
Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu
Pengetahuan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id