Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.95 3
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia adalah PNS yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
