Langsung ke konten

KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERPRES No. 41 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi,
pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur
bisnis badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas
infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 3

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana
Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan
- Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 4

- koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri
perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor
industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 5

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan
badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian,
perikanan, kehutanan, dan farmasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik
negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan,
kehutanan, dan farmasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan
Farmasi ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Usaha Industri Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara
di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan
dan pariwisata.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor
industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan
pariwisata;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 6

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan
badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan,
logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik
negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan,
kawasan dan pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik,
Kawasan dan Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara
di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan,
telekomunikasi dan media.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor
industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan,
telekomunikasi dan media;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 7

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan
badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen,
industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik
negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis,
percetakan, telekomunikasi dan media;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Pertambangan,
Industri Strategis dan Media; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana
dan Prasarana Perhubungan

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana

Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana

Perhubungan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara
di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi
darat, laut, dan udara.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor
industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat,
laut, dan udara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 8

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan
badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana
dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik
negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana
transportasi darat, laut, dan udara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan
Sarana dan Prasarana Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara
di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan
konsultan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor
industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan
konsultan;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 9

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan
sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan
badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa
pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan
inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik
negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa
survei, dan konsultan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa
Survei dan Konsultan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi,
pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas,
pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha
milik negara.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan
portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha,
dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan
minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map)
badan usaha milik negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 10

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau
kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi,
pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas,
pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan
usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi dan
Pengembangan Usaha; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya
manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan,
layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan
teknologi informasi kementerian badan usaha milik negara.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen
sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial
dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif,
pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan
hukum badan usaha milik negara;
- pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan
kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha
milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 11

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

Pasal 29

(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk

Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 30

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 32

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 33

(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi strategis dan
hubungan industrial badan usaha milik negara.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 12

(2) Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang tata kelola, sinergi dan investasi badan usaha
milik negara.

Bagian Kedua Belas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Badan Usaha Milik
Negara harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 36

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37

Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah.

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 13

Pasal 40

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 41

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 44

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 14

Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur ketentuan mengenai
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.76 15

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id