Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN DAN PENANGGULANGAN

PERPRES No. 41 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Krisis Energi adalah kondisi kekurangan energi.

1. Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan

energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

1. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM

adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari

minyak bumi.

1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang

dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk

segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik

yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau

isyarat.

1. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG

adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan

untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan

penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana,

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90

butana, atau campuran keduanya.

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon

yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer

berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan

minyak dan gas bumi.

1. Badan Usaha adalah badan usaha yang memiliki izin

usaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usaha

penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi

Nasional yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi

Nasional dan dihadiri oleh Anggota Dewan Energi

Nasional.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat

nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab

atas kebijakan energi nasional.

1. Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang minyak dan gas bumi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

(1) Penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi dilakukan terhadap jenis energi yang

digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna

akhir secara nasional.

(2) Jenis energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90 -4-

  • BBM, yang digunakan untuk segala macam

keperluan;

  • Tenaga Listrik, yang digunakan untuk segala macam

keperluan;

  • LPG, yang digunakan sebagai bahan bakar

keperluan industri, komersial, dan rumah tangga;

dan

  • Gas Bumi, yang digunakan sebagai bahan bakar

keperluan gas kota dan transportasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan jenis energi

dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Krisis Energi dan/atau Darurat Energi ditetapkan

berdasarkan:

  • kondisi teknis operasional; dan
  • kondisi nasional.

Bagian Kedua

Krisis Energi dan Darurat Energi

Berdasarkan Kondisi Teknis Operasional

Pasal 4

(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan

dengan mempertimbangkan:

  • cadangan operasional minimum BBM pada wilayah

distribusi niaga;

  • cadangan operasional minimum daya mampu

Tenaga Listrik pada sistem setempat;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90

  • cadangan operasional minimum LPG pada wilayah

distribusi; dan

  • kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada

wilayah distribusi Gas Bumi setempat.

(2) Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan

operasional minimum atau kebutuhan minimum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak

terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.

Pasal 5

(1) Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan

dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan

lamanya waktu penanganan gangguan untuk

memulihkan pasokan energi.

(2) Darurat Energi ditetapkan apabila gangguan pada sarana

dan prasarana energi tidak dapat dipulihkan oleh Badan

Usaha.

Bagian Ketiga

Krisis Energi dan Darurat Energi

Berdasarkan Kondisi Nasional

Pasal 6

Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi

nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b

ditetapkan jika mengakibatkan:

  • terganggunya fungsi pemerintahan;
  • terganggunya kehidupan sosial masyarakat; dan/atau
  • terganggunya kegiatan perekonomian.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan

kondisi nasional diatur dalam Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90 -6-

Pasal 8

(1) Menteri, Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur

sesuai dengan kewenangannya, serta Badan Usaha

melakukan identifikasi dan memantau kondisi

penyediaan dan kebutuhan energi baik langsung ataupun

tidak langsung untuk mengantisipasi Krisis Energi

dan/atau Darurat Energi.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan

umum, gubernur dapat memantau ketersediaan dan

kebutuhan energi masyarakat untuk memberikan

dukungan ketahanan energi nasional.

(3) Identifikasi penyediaan dan kebutuhan energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk

pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha

penyediaan BBM, Tenaga Listrik, LPG, dan Gas Bumi.

Pasal 9

(1) Gubernur dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan

penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada

Menteri.

(2) Gubernur mengoordinasikan usulan penetapan Krisis

Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh

bupati/walikota.

(3) Usulan gubernur dan/atau Badan Usaha kepada Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dilengkapi dengan laporan ketersediaan dan kebutuhan

energi masyarakat setempat.

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil identifikasi dan/atau usulan dari

Gubernur atau Badan Usaha berpotensi memenuhi

kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5

dan/atau Pasal 6, Menteri selaku Ketua Harian Dewan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90

Energi Nasional mengadakan Sidang Anggota.

(2) Sidang Anggota diselenggarakan paling lambat 14 (empat

belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil

identifikasi dan/atau usulan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat

Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri

menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

(4) Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) merekomendasikan Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri

mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis

Energi dan/atau Darurat Energi.

Pasal 11

(1) Selain memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat

Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)

dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat

Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),

Sidang Anggota merekomendasikan langkah-langkah

penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

kepada Menteri dan Presiden.

(2) Dalam hal Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(3), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional

menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi

dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional

berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

(3) Dalam hal Presiden menetapkan Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (4), Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional

menetapkan langkah-langkah penanggulangan Krisis

Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional

berdasarkan rekomendasi Sidang Anggota.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90 -8-

Pasal 12

(1) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi

dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis

operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua

Harian Dewan Energi Nasional.

(2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi

dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)

ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan

Energi Nasional.

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat wajib melaksanakan tindakan

penanggulangan berdasarkan langkah-langkah

penanggulangan yang ditetapkan dalam Keputusan

Ketua Harian Dewan Energi Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Keputusan Ketua

Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2).

(2) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • pelepasan cadangan penyangga energi;
  • penambahan impor energi;
  • kerja sama internasional;
  • pembatasan ekspor energi;
  • penghematan energi;
  • pembatasan konsumsi energi;
  • percepatan proyek infrastruktur energi;
  • pengalihan penggunaan jenis energi dengan cara

penggantian bahan bakar dengan menggunakan

bahan bakar lain (fuel switching), diversifikasi, dan

substitusi;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90

  • pembelian kelebihan Tenaga Listrik (excess power);

dan/atau

  • tindakan lain, sesuai dengan rekomendasi Dewan

Energi Nasional.

Pasal 14

(1) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri

berwenang untuk:

  • melakukan koordinasi dengan menteri terkait,

kepala lembaga pemerintah nonkementerian,

gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga

penegak hukum, pimpinan Badan Usaha, dan pihak

lain yang terkait;

  • mendapatkan data dan informasi dari instansi,

Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait;

  • menyusun rencana kerja penanggulangan Krisis

Energi dan/atau Darurat Energi;

  • memerintahkan Badan Usaha untuk melakukan

langkah-langkah tertentu sesuai dengan bidang

usahanya;

  • mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan;
  • melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk

Presiden.

(2) Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan

kemudahan paling sedikit dalam hal perizinan,

pengadaan, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan

tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 15

(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi,

pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan

sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya,

memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama,

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90 -10-

dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau

Darurat Energi.

(2) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah

nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk

melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi

dan/atau Darurat Energi.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis

Energi dan/atau Darurat Energi, Badan Usaha, pihak

lain yang terkait, dan masyarakat wajib turut serta

menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

(2) Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa:

  • menyediakan anggaran perusahaan yang diperlukan

untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi

dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat

kegiatan usahanya; dan

  • memberikan dukungan pemanfaatan bersama

fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki.

(3) Kewajiban pihak lain yang terkait dan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan

penyelesaian terhadap tindakan penanggulangan Krisis

Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindakan

penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diatur

dalam Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90

Pasal 18

(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi

teknis operasional berakhir dalam hal:

  • cadangan operasional minimum atau kebutuhan

minimum energi telah terpenuhi; dan/atau

  • gangguan pada sarana dan prasarana energi telah

dipulihkan.

(2) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi

Dewan Energi Nasional.

Pasal 19

(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi

nasional berakhir dalam hal fungsi pemerintahan,

kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan

perekonomian telah pulih.

(2) Dalam hal Krisis Energi dan/atau Darurat Energi telah

berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri

melaporkan kepada Presiden setelah mendapat

rekomendasi Dewan Energi Nasional.

(3) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.90 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Mei 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id