Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015

PERPRES No. 41 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 4

Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian;
  • Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
  • Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan

Pariwisata;

  • Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri

Strategis, dan Media;

  • Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan

Prasarana Perhubungan;

  • Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei,

dan Konsultan;

  • Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan

Usaha;

  • Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
  • Dihapus; dan
  • Dihapus.

1. BAB II Bagian Kesebelas dihapus.

---

2017, No.74

1. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,

yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35

disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B,

### Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal

34G, yang berbunyi sebagai berikut:

## BAB IIA

Pasal 34

(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik

Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya

dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf

Khusus Menteri.

(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 34

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri

dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur

organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 34

(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

(2) Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris

Kementerian.

Pasal 34

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil

dan non Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa

---

2017, No.74 -4-

kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan

masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan

Keputusan Menteri.

Pasal 34

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan

kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang

tersedia berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan

hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan

Struktural Eselon I.b.

(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari

Sekretariat Kementerian.

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir

masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan

uang pesangon.

Pasal 34

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf

Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri

Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf

Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali

---

2017, No.74

setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal,

yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34A dikecualikan dari ketentuan

jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang

Organisasi Kementerian Negara.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2017, No.74 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd.

ttd