Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN BILATERAL ANGKUTAN UDARA

PERPRES No. 41 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2004-04-30

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara

antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

www.peraturan.go.id

---

2018, No.75 -3-

Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement

between the Government of the Republic of Indonesia

and the Government of the Islamic Republic of Iran)
yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004,

di Jakarta.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan Bilateral Angkutan

Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport

Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of

Iran) dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan

bahasa Inggris tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.75 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Mei 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggaI 8 Mei 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id