(1) Mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
www.peraturan.go.id
---
2018, No.75 -3-
Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia
and the Government of the Islamic Republic of Iran)
yang telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004,
di Jakarta.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Bilateral Angkutan
Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of
Iran) dalam bahasa Indonesia, bahasa Persia, dan
bahasa Inggris tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
