Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON

PERPRES No. 41 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Islam Negeri Takengon sebagai perubahan

bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah
Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

(2) Institut Agama Islam Negeri Takengon merupakan

perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih

Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi

kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama
Islam Negeri Takengon; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam

Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh
dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam

Negeri Takengon.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah,

Aceh menjadi Institut Agama Islam Negeri Takengon dalam
pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung

jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

---

2020, No.71 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun

2012 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh

Tengah, Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.71 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2020

,

ttd