(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri
Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut
Agama Islam Negeri Purwokerto.
(2) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri Purwokerto merupakan perguruan tinggi di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
