Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO DAN DIREKSI PELAKSANA PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 1
(1) Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2004, dibubarkan.
(2) Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal pembentukan Badan Layanan Umum.
Pasal 2
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penguasaan serta pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum.
Pasal 3
(1) Aset negara berupa tanah, bangunan, dan aset lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sebelum dilakukan pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset negara tersebut diaudit terlebih dahulu oleh auditor.
Pasal 4
Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan status Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasional" (National Heritage) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 5
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka:
a. tugas, hak dan kewajiban Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan
Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. perjanjian atau perikatan yang telah dibuat oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian atau perikatan tersebut, dan selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
d. pegawai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan pegawai Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan peralihan tersebut disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Layanan Umum dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pegawai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan pegawai Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya ketentuan tentang kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sepanjang berkaitan dengan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
