Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PERPRES No. 42 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang produknya baik secara sendiri maupun kelompok atas penilaian Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemenuhan sarana pertahanan.
b. Revitalisasi adalah suatu proses dan cara pemberdayaan industri Pertahanan Nasional untuk mampu menuju kemandirian produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan alat peralatan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Lembaga Pemerintah.
c. Komite Kebijakan Industri Pertahanan adalah badan yang bertugas untuk mengoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.

Pasal 2

Dalam rangka revitalisasi industri pertahanan, dibentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

Pasal 3

(1) Komite Kebijakan Industri Pertahanan bertugas untuk:

a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan;
b. mengoordinasikan ...

b. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan;

c. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan industri pertahanan;

d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
(2) Perumusan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan dalam penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendanaan, strategi pemasaran, pembinaan, pemberdayaan, peningkatan sumber daya manusia dan kerja sama luar negeri dalam industri pertahanan.

Pasal 4

Susunan keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan terdiri dari :
a. Ketua

: Menteri Pertahanan merangkap anggota
b. Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara merangkap anggota
c. Sekretaris

: Wakil Menteri Pertahanan merangkap anggota
d. Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Riset dan Teknologi;
3. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal ...

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat dibantu oleh Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.

(2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwakili oleh Pejabat dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pihak terkait lainnya.
(3) Pembentukan, susunan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

Pasal 6

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komite, Ketua dapat membentuk Sekretariat Komite di lingkungan Kantor Kementerian Pertahanan.

Pasal 7

(1) Komite Kebijakan Industri Pertahanan melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Komite Kebijakan Industri Pertahanan dapat mengundang pimpinan instansi di luar keanggotaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan pihak lain yang dipandang perlu pada rapat koordinasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

Pasal ...

Pasal 8

Hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan oleh masing-masing anggota Komite Kebijakan Industri Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing

secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan melaporkan kepada PRESIDEN setiap perkembangan dan permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan industri pertahanan agar dapat diambil keputusan untuk upaya peningkatan serta penyelesaian masalah.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal ...

Pasal 11

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,

ttd

Dr. M. Iman Santoso