Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas
Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian
Kendaraan Perorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pemberian fasilitas uang muka
bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dilaksanakan sesuai Peraturan
Presiden Nomor Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang
Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian
Kendaraan Perorangan.
Pasal 3
Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara
yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya
sehingga sama dengan nilai uang muka sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.81 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2015
,
www.peraturan.go.id
