Langsung ke konten

PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM

PERPRES No. 42 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-05-04

Pasal 1

Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of

Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan

Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) yang telah

ditandatangani pada tanggal 21 November 2015 di Kuala

Lumpur, Malaysia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris

dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

DEFINISI

Definisi:

(1) Minyak sawit adalah minyak yang dihasilkan dari daging buah kelapa

sawit, sedangkan minyak kernel kelapa sawit diperoleh dari kernel.

(2) Dewan adalah Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.

(3) Negara Anggota adalah negara yang diterima sesuai dengan persyaratan

keanggotaan Dewan.

(4) Sekretariat adalah kantor Direktur Eksekutif Dewan.

(5) Negara Tuan Rumah adalah negara tempat kedudukan Sekretariat.

(6) Tahun kalender dan tahun keuangan adalah mulai 1 Januari sampai 31

Desember.

Pasal 3

RUANG LINGKUP DAN FUNGSI

Ruang lingkup dan fungsi Dewan adalah sebagai berikut:

(i) Menyediakan konsultasi pembangunan industri minyak sawit kepada

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91 -16-

pemangku kepentingan di negara-negara pembudi daya kelapa sawit;

(ii) Meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit;

(iii) Membangun dan membentuk kerangka global prinsip minyak sawit

berkelanjutan;

(iv) Meningkatkan kerja sama dan investasi dalam pembangunan zona

industri kelapa sawit yang berkeberlanjutan dan ramah lingkungan,

termasuk zona ekonomi hijau;

(v) Mengantisipasi hambatan-hambatan dalam perdagangan minyak sawit;

(vi) Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan, serta pelatihan; dan

(vii) Melakukan kegiatan dan fungsi yang diperlukan untuk kepentingan

industri minyak sawit.

Pasal 4

KETENTUAN HUKUM

(1) Dewan harus memiliki kekuatan hukum dan kapasitas hukum untuk

melakukan tugas dan performa fungsinya sesuai dengan Piagam ini.

(2) Tanpa prasangka terhadap ketentuan ayat (1) pasal ini, Dewan harus

memiliki kemampuan untuk:

(a) Terlibat dalam kontrak;

(b) Memperoleh, memegang , dan membuang harta bergerak dan tidak

bergerak;

(c) Menjalankan proses hukum.

Pasal 5

HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN

(1) Dewan memiliki kekuatan hukum, hak istimewa dan kekebalan di wilayah

negara-negara anggota, yang penting untuk melaksanakan tugasnya dan

memenuhi maksud dan tujuannya sesuai dengan hukum, peraturan, dan

regulasi nasional dari negara-negara anggota.

(2) Perwakilan negara-negara anggota, pejabat Dewan dan staf Sekretariat

memiliki hak istimewa dan kekebalan dimaksud sebagaimana ditetapkan

dalam Host Country Agreement

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91

Pasal 6

KEANGGOTAAN DEWAN

(1) Negara pendiri Dewan adalah Indonesia dan Malaysia.

(2) Keanggotaan Dewan terbuka untuk semua negara-negara pembudi daya

kelapa sawit.

(3) Setiap negara anggota memiliki keanggotaan tunggal dalam Dewan.

Pasal 7

ORGANISASI DEWAN

Organisasi Dewan adalah sebagai berikut:

  • Dewan Menteri;
  • Pertemuan Pejabat Senior; dan
  • Sekretariat.

Pasal 8

DEWAN MENTERI

(1) Dewan Menteri adalah badan tertinggi dan akan bertemu setiap

tahun di salah satu Negara Anggota secara bergilir. Pertemuan dapat

dilaksanakan lebih dari satu kali jika diperlukan.

(2) Dewan Menteri akan memilih Ketua dari negara anggota.

(3) Kepemimpinan Dewan Menteri berlaku satu tahun dan akan dipilih

kembali dari negara anggota secara urutan abjad.

(4) Dewan Menteri terdiri dari Menteri yang bertanggung jawab dalam

pembudi daya kelapa sawit atau industri kelapa sawit dari Negara

Anggota.

(5) Dewan Menteri akan menyusun kebijakan dan petunjuk pelaksanaan

Dewan, termasuk hal keuangan.

(6) Dewan Menteri akan didukung oleh Pertemuan Pejabat Senior.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91 -18-

(7) Dewan Menteri akan membentuk forum untuk asosiasi, pengusaha,

dan pekebun.

(8) Dewan Menteri akan meminta pendapat dari tim penasehat, forum

asosiasi pengusaha, dan pekebun.

(9) Dewan Menteri akan menyusun aturan dan prosedur Dewan Menteri.

Pasal 9

PERTEMUAN PEJABAT SENIOR

(1) Pertemuan Pejabat Senior dilaksanakan tidak lebih dari dua kali

dalam setahun atau lebih jika diperlukan di dalam wewenang Ketua

negara anggota di kantor atau negara anggota lainnya atau tempat

lain yang disepakati.

(2) Pertemuan Pejabat Senior akan membantu Dewan Menteri.

(3) Pertemuan Pejabat Senior harus melaksanakan dan memantau

keputusan yang dibuat oleh Dewan Menteri.

(4) Pertemuan Pejabat Senior harus melaksanakan tugas yang

diamanahkan oleh Dewan Menteri .

(5) Pertemuan Pejabat Senior harus membuat keputusan, rekomendasi,

dan rencana tahunan Dewan yang disampaikan dalam pertemuan

Dewan Menteri untuk memperoleh pertimbangan.

(6) Pertemuan Pejabat Senior akan manyampaikan laporan periodik dan

tahunan dalam pertemuan Dewan Menteri.

(7) Dalam hal pelaksanaan fungsi dimaksud, Pertemuan Pejabat Senior

dapat membentuk kelompok kerja ad hoc.

(8) Aturan dan prosedur Dewan Menteri harus dilaksanakan mutatis

mutandis kepada Pertemuan Pejabat Senior.

Pasal 10

SEKRETARIAT DAN STAF

(1) Sekretariat berada di Jakarta.

(2) Sekretariat harus menjalankan fungsinya yang ditetapkan oleh Dewan

Menteri.

(3) Staf Sekretariat diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan

regulasi staf yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Menteri.

(4) Sekretariat berfungsi sebagai Depositary.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91

Pasal 11

DIREKTUR EKSEKUTIF

(1) Direktur Eksekutif sebagai pimpinan petugas administratif Sekretariat

dan harus bertanggung jawab terhadap operasional Sekretariat.

(2) Direktur Eksekutif diangkat berdasarkan rotasi dari Negara Anggota

yang ditetapkan oleh Dewan Menteri dengan jangka waktu tiga tahun

dan sesuai kepatutan. Perpanjangan jabatan tidak boleh lebih dari 3

tahun.

(3) Dewan Menteri memberhentikan Direktur Eksekutif sesuai dengan

masa jabatan.

(4) Direktur Eksekutif akan dibantu oleh Direktur yang diangkat

berdasarkan kepatutan dan disetujui oleh Rapat Dewan Menteri.

Pasal 12

FORUM ASOSIASI, SEKTOR SWASTA, DAN PEKEBUN

(1) Forum dihadiri oleh perwakilan dari asosiasi, sektor swasta dan

pekabun yang berasal dari industri minyak sawit yang disetujui oleh

Negara Anggota.

(2) Perwakilan Asosiasi, sektor swasta dan pekebun akan memberikan

saran dan rekomendasi untuk Rapat Dewan Menteri.

(3) Rapat Dewan Menteri memutuskan perwakilan Forum tersebut.

Pasal 13

HUBUNGAN DENGAN PBB DAN DEWAN KHUSUS PBB

(1) Dewan membina hubungan dengan Badan PBB dan Dewan Khusus

PBB terkait dalam membuat keputusan Dewan Menteri .

(2) Dalam melaksanakan fungsinya di berbagai aspek, Dewan bekerja sama

dengan Badan PBB atau Dewan Khusus PBB terkait dalam membuat

keputusan Dewan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91 -20-

Pasal 14

KEPUTUSAN, REKOMENDASI, DAN SUARA ANGGOTA

(1) Rapat Dewan Menteri akan berusaha untuk membuat semua

keputusan dan rekomendasi berdasarkan konsensus.

(2) Negara pendiri membuat semua keputusan dengan konsensus sampai

penerimaan Anggota baru sesuai Pasal 25.

(3) Dalam penerimaan Anggota baru, jika belum tercapai konsensus,

keputusan dapat diambil dengan 70 persen suara dari total suara

Anggota.

(4) Setiap Negara Anggota wajib memiliki satu suara dasar dan suara

tambahan akan didasarkan pada produksi minyak sawit tahunan setiap

negara anggota dengan skala dengan 1 (satu) suara untuk 1 (satu) juta

metrik ton (MT) dari minyak sawit yang dihasilkan pada tahun

sebelumnya dan berdasarkan data resmi yang diterbitkan oleh Negara

Anggota.

(5) Keputusan merupakan instrumen hukum yang akan mengikat semua

Negara Anggota.

(6) Dewan akan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari asosiasi,

sektor swasta dan perwakilan pekebun dalam membuat keputusan.

Pasal 15

PROSEDUR SUARA TERBANYAK

(1) Dalam penerimaan Anggota baru, kuorum diperlukan dalam

pengambilan keputusan dan harus mencapai 70 persen dari jumlah

total Negara Anggota yang hadir dalam rapat.

(2) Ketentuan ini hanya dapat diterapkan pada proses pengambilan

keputusan dalam Rapat Dewan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91

Pasal 16

DANA AWAL

(1) Malaysia dan Indonesia, sebagai Pendiri Negara Anggota Dewan, untuk

bersama-sama memberikan kontribusi awal masing-masing sebesar

USD 5 (lima) juta untuk mendanai operasional awal dari Sekretariat

Dewan.

(2) Operasional awal Sekretariat didanai setelah berlakunya Piagam ini.

(3) Kontribusi tersebut akan berhenti dalam 12 bulan, setelah penerapan

Pasal 16 ayat (2)

Pasal 17

KONTRIBUSI

(1) Negara-Negara Anggota wajib memberikan kontribusi tahunan untuk

keuangan dan harus dibayar dalam mata uang yang bebas sebelum

tanggal 31 Januari tiap tahunnya.

(2) Kontribusi tahunan dari setiap Negara Anggota Dewan terdiri atas dua

bentuk, yaitu kontribusi dasar dan tambahan.

(3) Rapat Dewan Menteri harus memutuskan kontribusi dasar tahunan.

Kontribusi tambahan berdasarkan persentase bobot produksi tahunan

dan nilai ekspor dari tahun sebelumnya yang berdasarkan data resmi

dari Negara Anggota.

(4) Dewan tunduk pada persetujuan Rapat Dewan Menteri untuk

menerima sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

Pasal 18

KEUANGAN

(1) Pembiayaan delegasi ke pertemuan Dewan akan ditanggung oleh setiap

Negara Anggota.

(2) Dewan akan menanggung biaya perjalanan dan remunerasi, Direktur

Eksekutif, Direktur, dan staf yang menghadiri Rapat Dewan atau tugas

terkait lainnya. Dewan juga akan menanggung perjalanan dan biaya

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91 -22-

terkait lainnya dalam mengundang peserta pertemuan.

(3) Direktur Eksekutif harus mengembangkan regulasi yang tepat tentang

hal-hal keuangan yang akan disahkan oleh Rapat Dewan Menteri.

(4) Opersional Sekretariat didanai oleh Negara Anggota.

(5) Operasional Sekretariat terkait ketentuan bangunan, renovasi, dan

pemeliharaan akan ditanggung oleh negara tuan rumah.

(6) Operasional Sekretariat akan terpisah dari Perjanjian Tuan Rumah.

Pasal 19

BAHASA RESMI

Bahasa resmi Dewan adalah bahasa Inggris.

Pasal 20

IDENTITAS DEWAN

Dewan akan mempromosikan identitas dan kepemilikan di antara Negara-

Negara Anggota dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan bersama.

Pasal 21

BENDERA DAN LOGO

Bendera dan logo Dewan harus disahkan oleh Rapat Dewan Menteri.

Pasal 22

PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap perbedaan atau perselisihan antara Negara Anggota yang timbul dari

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91

penafsiran atau pelaksanaan atau penerapan ketentuan Piagam ini harus

diselesaikan secara damai. Dalam kasus sengketa tidak dapat diselesaikan,

maka akan dirujuk ke Rapat Dewan Menteri untuk diputuskan.

Pasal 23

PENANDATANGANAN

Piagam ini akan tetap terbuka untuk penandatanganan dengan wewenang

penuh perwakilan Negara Anggota sampai diberlakukannya.

Pasal 24

PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN

(1) Piagam harus disahkan untuk dapat diberlakukan.

(2) Piagam ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal penyerahan dokumen

pengesahan kedua oleh Malaysia dan Indonesia.

Pasal 25

KEIKUTSERTAAN

(1) Negara pembudi daya kelapa sawit dapat menjadi Anggota Dewan

melalui prosedur keikutsertaan, jangka waktu, dan kondisi yang

ditetapkan oleh Dewan Menteri.

(2) Instrumen keikutsertaan harus disimpan di Sekretariat.

(3) Piagam harus memiliki kekuatan hukum untuk negara yang ikut serta

pada hari ke-30 setelah menerima dokumen keikutsertaan diterima oleh

Sekretariat.

Pasal 26

PEMBERHENTIAN

(1) Negara Anggota setelah berlakunya Piagam ini dapat keluar dari Dewan

dengan mengajukan pemberitahuan pemberhentian kepada Sekretariat.

Pemberhentian berlaku efektif 90 hari setelah pemberitahuan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.91 -24-

pemberhentian diterima oleh Sekretariat.

(2) Setelah suatu Negara berhenti menjadi Negara Anggota Dewan,

penerimaanya kembali sebagai anggota harus melalui ketentuan yang

ada di Piagam ini.

(3) Semua kewajiban, termasuk kewajiban keuangan tetap berlaku sampai

semua persyaratan terpenuhi .

Pasal 27

AMENDEMEN

Rapat Dewan Menteri dapat melakukan amendemen ketentuan Piagam ini

melalui konsensus.

Pasal 28

NASKAH ASLI PIAGAM

Piagam disusun dalam satu salinan asli dalam bahasa Inggris. Naskah asli

harus disimpan di Sekretariat.

BUKTI PENGESAHAN, penandatangan memiliki wewenang penuh dari

Pemerintah Negara masing-masing untuk menandatangani Piagam ini.

Ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal Dua Puluh Satu

November Dua Ribu Lima Belas.

ATAS NAMA PEMERINTAH ATAS NAMA PEMERINTAH MALAYSIA

REPUBLIK INDONESIA

Dr. Rizal Ramli Datuk Amar Douglas Uggah Embas

Menteri Koordinator Bidang Menteri Penanaman Industri dan

Kemaritiman Republik Indonesia Komoditi Malaysia

www.peraturan.go.id