Langsung ke konten

JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 42 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya

disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,

pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam

rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan

penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

1. Kriteria Jabatan Fungsional adalah ukuran atau

pedoman yang menjadi dasar dalam penetapan suatu

jabatan fungsional Polri.

1. Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan

yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan

hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi

Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada

kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan

tertentu serta bersifat mandiri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75

1. Rumpun Jabatan Fungsional Polri adalah himpunan

jenis jabatan fungsional yang dikelompokkan

berdasarkan pendekatan tugas dan fungsi jabatan pada

satuan kerja di lingkungan Polri.

Pasal 2

(1) Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi:

  • mempunyai metodologi, teknik analisis, dan

prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu

pengetahuan dan/atau keterampilan strategis,

taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;

  • memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapolri;
  • jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan:

1. keahlian; dan

1. keterampilan;

  • pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat

mandiri; dan

  • diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi

organisasi Polri.

(2) Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari:

  • jabatan fungsional keahlian; dan
  • jabatan fungsional keterampilan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri merupakan jabatan

karir yang terikat pada kode etik profesi Polri.

(2) Pejabat Fungsional di lingkungan Polri berkedudukan

sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan kerja

Polri.

(3) Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) bertanggung jawab kepada pimpinan satuan

kerja.

(4) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75 -4-

dengan rumpun jabatan di lingkungan Polri.

Pasal 4

Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri disusun

dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara

pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri

dengan jabatan dan keahlian/keterampilan tertentu.

Pasal 5

(1) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri atas:

  • rumpun jabatan pembinaan Polri; dan
  • rumpun jabatan operasional Polri.

(2) Rumpun jabatan pembinaan Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan

jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang

melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu

pimpinan, dan pendukung.

(3) Rumpun jabatan operasional Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan

jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang

melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka

pelaksanaan tugas pokok Polri.

Pasal 6

(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri dan formasi

pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

(2) Penetapan Jabatan Fungsional Anggota Polri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada

rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75

Pasal 7

(1) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • jenjang ahli utama;
  • jenjang ahli madya;
  • jenjang ahli muda; dan
  • jenjang ahli pertama.

(2) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  • jenjang penyelia;
  • jenjang mahir;
  • jenjang terampil; dan
  • jenjang pemula.

Pasal 8

(1) Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (1) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional

keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat

strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi

profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai

dari Brigadir Jenderal Polisi sampai dengan Inspektur

Jenderal Polisi.

(2) Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (1) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional

keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat

strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi

profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris

Besar Polisi.

(3) Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional

keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis

operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional

tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris Polisi

sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75 -6-

(4) Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan jenjang jabatan

fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya

bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi

profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari

Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris

Polisi.

Pasal 9

(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional

keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai

pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan

pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang

mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis

operasional penunjang beberapa cabang, ilmu

pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur

Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.

(2) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional

keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai

pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan

pengetahuan dan pengalaman teknis operasional

penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu

pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi

Kepala sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu.

(3) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional

keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai

pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan

pengetahuan dan pengalaman teknis operasional

penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu

pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi

Dua sampai dengan Brigadir Polisi.

(4) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional

keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75

pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan

teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu

cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan

Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir

Polisi.

Pasal 10

Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 harus memenuhi syarat:

  • pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1)

atau yang setara;

  • memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi;
  • memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di

bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;

  • telah mengikuti pendidikan pengembangan umum

dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai

jenjang jabatannya;

  • memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
  • persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

Pasal 11

Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 harus memenuhi syarat:

  • pendidikan paling rendah sekolah menengah umum

(SMU)/setara;

  • memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
  • memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di

bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;

  • telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi

(Dikbangspes);

  • memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan
  • persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75 -8-

Bagian kesatu

Umum

Pasal 12

Pembinaan karir pejabat fungsional Polri terdiri atas:

  • pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian; dan
  • penilaian kinerja.

Pasal 13

Pembinaan karir pejabat fungsional Polri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan kerja

Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang

sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Bagian kedua

Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian

Pasal 14

(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam

dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri ditetapkan

oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia.

(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam

dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pemindahan Anggota Polri:

  • antar jabatan fungsional; atau
  • diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya,

dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75

Pasal 16

Dalam hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional

diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan

fungsionalnya diberhentikan sementara.

Pasal 17

Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan dan standar

minimal penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem

Manajemen Kinerja di lingkungan Polri.

Bagian ketiga

Penilaian Kinerja

Pasal 18

(1) Penilaian kinerja pejabat fungsional Polri dilaksanakan

dengan Sistem Manajemen Kinerja.

(2) Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan sistem yang digunakan untuk

mengukur kinerja pejabat fungsional Polri.

(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat

dan jabatan pejabat fungsional Polri.

(4) Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi

jabatan yang tersedia.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen

kinerja pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Kapolri.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir Pejabat

Fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Kapolri.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75 -10-

Pasal 20

(1) Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Anggota

Polri dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang

menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polri.

(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Kapolri.

Pasal 21

(1) Sertifikasi keahlian dan keterampilan Jabatan Fungsional

Anggota Polri dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi

Profesi Polri.

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga

Sertifikasi Profesi lain sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Lembaga Sertifikasi Profesi Polri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan lembaga yang

menyelenggarakan sertifikasi profesi pendidik tenaga

kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan Polri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi keahlian dan

keterampilan Jabatan Fungsional Anggota Polri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 22

(1) Pejabat fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan

fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan

keterampilan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.75

(2) Besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden

tersendiri.

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id