Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
1. Kriteria Jabatan Fungsional adalah ukuran atau
pedoman yang menjadi dasar dalam penetapan suatu
jabatan fungsional Polri.
1. Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan
hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi
Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.75
1. Rumpun Jabatan Fungsional Polri adalah himpunan
jenis jabatan fungsional yang dikelompokkan
berdasarkan pendekatan tugas dan fungsi jabatan pada
satuan kerja di lingkungan Polri.
