Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN

PERPRES No. 42 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 12

(1) Markas Besar TNI terdiri atas:

  • unsur pimpinan: Panglima TNI.
  • unsur pembantu pimpinan:

1. Staf Umum TNI;
1. Inspektorat Jenderal TNI;

1. Staf Ahli Panglima TNI;

1. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan

Umum TNI;

1. Staf Intelijen TNI;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.123 -3-

1. Staf Operasi TNI;

1. Staf Personalia TNI;

1. Staf Logistik TNI;

1. Staf Teritorial TNI; dan
1. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.

  • unsur pelayanan:

1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;

1. Pusat Pengendalian Operasi TNI;

1. Sekretariat Umum TNI; dan
1. Detasemen Markas Markas Besar TNI.

  • Badan Pelaksana Pusat:

1. Sekolah Staf dan Komando TNI;

1. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan

dan Latihan TNI;

1. Akademi TNI;
1. Badan Intelijen Strategis TNI;

1. Pasukan Pengamanan Presiden;

1. Badan Pembinaan Hukum TNI;

1. Pusat Penerangan TNI;

1. Pusat Kesehatan TNI;

1. Polisi Militer TNI;
1. Badan Perbekalan TNI;

1. Pusat Pembinaan Mental TNI;

1. Pusat Keuangan TNI;

1. Pusat Sejarah TNI;

1. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
1. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;

1. Pusat Pengkajian Strategi TNI;

1. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;

1. Pusat Kerja Sama Internasional TNI;

1. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar

TNI;
1. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan

Bencana;

1. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;

1. Komando Garnisun Tetap;

1. Satuan Siber TNI; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.123 -4-

1. Komando Operasi Khusus TNI.

  • Komando Utama Operasi TNI:

1. Komando Pertahanan Udara Nasional;

1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan

Darat;

1. Komando Pasukan Khusus;

1. Komando Daerah Militer;

1. Komando Armada;
1. Komando Lintas Laut Militer; dan

1. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud

pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8

merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama

Pembinaan.

1. Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)

Pasal, yakni Pasal 46B sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 46

(1) Komando Operasi Khusus Tentara Nasional

Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas

menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan

untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus

yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan
tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional

di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia dalam rangka mendukung

tugas pokok TNI.

(2) Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus

TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima

TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

(3) Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan

Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.123 -5-

1. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.123 -6-