Langsung ke konten

PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI

PERPRES No. 42 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh
Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau
Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha.
1. Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah
Peme rintah kepada kementerian ne gara / lembag a dan I atau
Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha.

. 3. Kinerja

SK No 018820 A

---

PRESIDEN

1. Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah
hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga
dalam pen)rusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran
berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen
anggaran.
1. Kinerja Pemerintah Daerah adalah hasil kerja yang dicapai
oleh Pemerintah Daerah di bidang tata kelola keuangan,
pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan,
dan kesejahteraan masyarakat dan bidang lain yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
1. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah hasil kerja
yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
1. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah hasil
kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dan
Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan
berusaha.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya
disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai
pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah
dan desa.
- Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID
adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah
tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan
tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan
dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola
keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan,
pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
BABII ...

SK No 018821 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian

Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga
dapat diberikan Penghargaan danf atau dikenai Sanksi.

(2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
hasil penilaian.

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola
Iiskal.

Pasal 3

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)

dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:
- pengelolaan anggaran; dan
- indikator kinerja anggaran.
(21 Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- aspek implementasi;
- aspek manfaat; dan/atau
- aspek konteks.

(3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 4 . ..

SK No 018822 A

---

FRESIDEN

Pasal 4

Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dikategorikan menjadi:
- sangat baik;
- baik;
- cukup;
- kurang; dan
- sangat kurang.

Pasal 5

(1) Kementerian negaraflembaga dengan hasil penilaian

sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dapat diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(21 Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik
dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai
Sanksi.

(3) Kementerian negaraflembaga dengan hasil penilaian

kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.

Pasal 6

Selain hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
mempertimbangkan hasil penilaian terhadap kinerja
Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pasal 7

(1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian

negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dapat berupa:

  • plagam.

SK No 018823 A

---

PRESIDEN

- piagam/tropi Penghargaan;
- publikasi pada media massa nasional; dan/atau
- insentif.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
berupa:
- tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negaraflembaga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat
berupa:
- teguran tertulis;
- publikasi pada media massa nasional; dan/atau
- disinsentif anggaran.

(2) Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dapat berupa:
- pengurangan anggaran;
- self blocking anggaran; danf atau
- penajaman I refocusing anggaran.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi atas Kinerja
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 ayat (1), Pasal4, Pasal 5, Pasal6, Pasal
7 , dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

SK No 018824 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada

Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau
dikenai Sanksi.
(2\ Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • piagam/tropi Penghargaan;
  • publikasi pada media massa nasional; dan/atau
  • DID.

(3) Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf

c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

### Pasal 1 1

(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi

kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian
negara f lembaga terkait.

Pasal 12

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam

rangka pemberian penghargaan berupa DID sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan
berdasarkan:

  • pemenuhan .

SK No 018825 A

---

FRESIDEN

- pemenuhan kriteria utama; dan
- hasil penilaian atas kategori kinerja.
(21 Pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
- opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah dengan predikat Wajar
Tanpa Pengecualian;
- ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah
mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerapan e-gouerrlment; dan
- ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(3) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b terdiri atas kinerja bidang:
- tata kelola keuangan daerah;
- pelayanan dasar publik;
- pelayanan umum pemerintahan;
- kesejahteraan masyarakat; dan
- bidang lain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.

(4) Tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a dicerminkan dari kategori kesehatan fiskal
dan pengelolaan keuangan daerah.

(5) Pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c termasuk kemudahan berusaha yang
meliputi hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di
daerah.

(6) Ketentuan mengenai kriteria utama dan kategori kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 13. . .

SK No 018826 A

---

PRES IDEN

Pasal 13

(1) Menteri Keuangan melaksanakan penilaian kinerja bidang

tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan
kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.

(2) Menteri/pimpinan lembaga terkait melaksanakan penilaian

kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.

(3) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan hasil

penilaian kinerja bidang pelayanan umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri
Keuangan.
(41 Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan
pembinaan kepada Pemerintah Daerah yang tidak
memenuhi nilai kategori kinerja bidang tata kelola
keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf a sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15

Ketentuan mengenai pengenaan Sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

SK No 018827 A

---

FRESIDEN

Pasal 16

(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu

Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha,
Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi
kepada:
- kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha; dan
- Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu
Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan
Berusaha.
(21 Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan
kewajiban kementerian negaraflembaga dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha
dan perrzinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

(3) Kewajiban kementerian negara/lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- pen5rusunan peraturan menteri/lembaga yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di
bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta
peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik;
- koneksi sistem kementerian negaraflembaga dengan
sistem Online Single Submission; dan
- peran satuan tugas dalam reformasi pertzinan dan
percepatan pelaksanaan berusaha.

(4) Kewajiban

SK No 018790 A

---

(4) Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (21paling sedikit meliputi:
- penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala
daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan dibidang percepatan pelaksanaan berusaha
serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik;
- koneksi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
dengan sistem Online Single Submissioru; dan
- peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan
percepatan pelaksanaan berusaha.

(5) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a mencakup kementerian negaraf lembaga
yang melakukan:
- reformasi perizinan;
- penyelesaian permasalahan perizinan; dan
- pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan suatu perizinan.

Pasal 17

(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didasarkan
pada hasil penilaian.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh tim penilai dan dilakukan sesuai dengan
standar nasional, metode, tata cara penilaian.

(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi
Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.

(4) Dalam . .

SK No 018829 A

---

PRESIDEN

-t2-

(41 Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21tim penilai dapat melibatkan profesional.

(5) Tim penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.

Pasal 18

(1) Hasil penilaian atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu

dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dikategorikan menj adi :
- sangat baik;
- baik; dan
- kurang baik.

(2) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori
sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diusulkan untuk diberikan Penghargaan dan tidak dikenai
sanksi.

(3) Kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori
baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan
Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b tidak
diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.

(41 Kementerian

SK No 018787 A

---

PRESIDEN
REPUELIK INtrONESIA

(41 Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian
Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori
kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik
sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (1) huruf c dapat diusulkan untuk dikenai
Sanksi.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap Kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Badan Koordinasi
Penanaman Modal setelah berkoordinasi dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 20

(1) Kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat diberikan
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1)
dan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1).
(21 Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1O ayat (2), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) dapat juga diberikan penghargaan
dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pengenaan

SK No 018831 A

---

PRESIDEN

(3) Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah

Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
dilakukan secara bertahap:
- sanksi administratif mengenai pembinaan dan
pengawasan Pemerintah Daerah; dan
- penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

(5) Pengenaan Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana

Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).

(6) Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
- besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil;
- sanksi pemotongan danf atau penundaan lainnya; dan
- kapasitas hskal daerah yang bersangkutan.
(71 Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali
Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan
pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah telah memenuhi
langkah perbaikan sesuai hasil penilaian tim penilai.

BABV...

SK No 018789 A

---

PRESIDEN

Pasal 21

Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau
pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada:
- Kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan
Pelaksanaan Berusaha; dan
- Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan
pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 20L2 tentang Pemberian
Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan
Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 961, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 018802 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2O2O

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
undangan,

vanna Djaman

SK No 018797 A