Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN

PERPRES No. 42 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang

---

2022, No.74 -3-

selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri

Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

diberikan Tunjangan Penata Kehakiman setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kehakiman sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian Tunjangan Penata Kehakiman dihentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penata Kehakiman dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No.74 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2022

,

ttd.

---

2022, No.74 -5-