Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG

PERPRES No. 42 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 3

(1) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia.
(21 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
tunjangan Hakim Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam