(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan jalan
tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas jalan tol yang meliputi:
- ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
- ruas Jalan Tol Palembang-Simpang
Indralaya;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
- ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
- ruas Jalan To1 Terbanggi Besar-Pematang
Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu
Agung;
- ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
- ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-
Tebing Tinggi-Parapat;
- ruas
SK No 18916l A
---
EITIiFILtrN
INDONESIA
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-
Jambi;
- ruas Jalan Tol Jambi-Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru;
1. ruas Jalan Tol Dumai- Sp. Sigambal-Rantau
Prapat;
- ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
- ruas Jalan Tol Binjai-Langsa;
- ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe;
- ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli;
- ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
- ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara
Enim;
- ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk
Linggau;
- ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-
Bengkulu;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinany
Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-
Lubuk Alung-Padang;
- ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga;
- ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-
Bandara Hang Nadim; dan
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-L,ematang.
(21 Selain 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu
dilakukan pengusahaan Jalan Tol Palembang-
Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-
Palembang-Betung) untuk menjamin konektivitas
jalan tol di Sumatera.
(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan
Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol
Kayu Agung-Palembang-Betung) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., dilaksanakan melalui
penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama
Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengusahaan...
SK No 189160A
---
PRESIDEN
(4) Pengusahaxt 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Jalan
Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol
Kayu AgungPalembang-Betung) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan melalui:
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap I;
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap II;
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap III; dan
- pengusahaan ruas jalan tol Tahap IV.
(5) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau
preservasi.
(6) Dalam rangka menunjang penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan
jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat
melakukan pengembangan kawasan di luar ruang
milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di
Sumatera.
(71 Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) harus sesuai dengan rencana tata
ruang.
(8) Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat dilakukan melalui kerja sama
dengan badan usaha lain dengan memperhatikan
kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero).
(9) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional
berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(1O) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap
berlaku selama masa pengoperasian dan
pemeliharaan dalam hal:
- sampai dengan selesainya pengalihan dari
PT Hutama Karya (Persero) kepada anak
perusahaan yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan
pengalihan dari anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada pihak lain; dan latau
- Pemerintah...
SK No l89l59A
---
PRESIDEN
- Pemerintah masih memiliki kewajiban
pengembalian dana pengadaan tanah oleh
badan usaha terlebih dahulu.
(11) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang
milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di
Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2 Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
