Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGAKHIRAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

PERPRES No. 43 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

(1) Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, berakhir terhitung sejak UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan berlaku efektif. (2) Dalam rangka pengakhiran penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan daftar Bank Perkreditan Rakyat peserta program penjaminan pemerintah yang telah dibekukan kegiatan usahanya atau telah dicabut izin usahanya, yang pembayaran penjaminannya belum dilaksanakan atau belum selesai sampai dengan tanggal 21 September 2005 kepada Menteri Keuangan. (3) Untuk setiap Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA menyampaikan daftar simpanan nasabah yang layak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pembayarannya belum dilaksanakan. (4) Daftar simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya memuat : a. Jenis simpanan; b. Nama dan alamat nasabah; c. Nomor rekening simpanan/bilyet; dan d. Saldo simpanan. (5) Daftar Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan daftar simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan Bank INDONESIA kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 22 November 2005. Pasal 2 …

Pasal 2

(1) Menteri Keuangan melaksanakan pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). (2) Untuk dapat dilakukan pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tagihan harus diajukan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 22 Februari 2006. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank INDONESIA memberikan bantuan dan/atau penjelasan yang berkaitan dengan simpanan nasabah kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

Dalam hal tagihan atas simpanan nasabah diajukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 22 September 2005. Pasal 6 …

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands