(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua
dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar
negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.104
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya perjalanan dinas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.