Langsung ke konten

KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS

PERPRES No. 43 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

diberikan uang kehormatan setiap bulan.

(2) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.

(3) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara

Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan setiap bulan.

Pasal 2

(1) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas

Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
adalah sebagai berikut :

  • Ketua : Rp 23.750.000,00
  • Anggota : Rp 20.625.000,00

(2) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas

Pemilihan Umum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) adalah sebagai berikut :

  • Ketua : Rp 9.900.000,00
  • Anggota : Rp 8.250.000,00

(3) Besarnya uang kehormatan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan

Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (3) adalah sebagai berikut :

  • Ketua : Rp 14.375.000,00
  • Anggota : Rp 12.500.000,00

Pasal 3

(1) Kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua

dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua
dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar
negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.104

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan biaya perjalanan dinas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat

(3) tidak berlaku bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan

Penyelenggara Pemilihan Umum yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan
Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum berlaku

sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(2) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) bagi Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Provinsi berlaku sejak yang bersangkutan dilantik/mengucap sumpah
dan janji.

(3) Besaran uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) bagi Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara

Pemilihan Umum berlaku sejak yang bersangkutan
dilantik/mengucap sumpah dan janji.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan, Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan/atau Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
15 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Bagi Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.104 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id