Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERPRES No. 43 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
politik, hukum, dan keamanan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mengoordinasikan:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 3

- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
- Kejaksaan Agung;
- Badan Intelijen Negara;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terdiri
atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
- Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 4

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris

Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 5

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik dalam
negeri.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
politik dalam negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang politik dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan demokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang desentralisasi dan otonomi daerah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang organisasi masyarakat sipil;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pemilihan umum dan partai politik;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang otonomi khusus;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dalam
negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 6

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik luar negeri.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
politik luar negeri;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang politik luar negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama Asia dan Pasifik;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama Afrika;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama Timur Tengah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama Amerika;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama ASEAN;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kerja sama multilateral;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik luar
negeri;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia,

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 7

(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak
asasi manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang materi hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pemberdayaan aparatur hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penegakan hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hukum internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan
hak asasi manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 8

(2) Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertahanan
negara.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pertahanan negara;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang pertahanan negara;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang doktrin dan strategi pertahanan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang intelijen;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang perbatasan dan tata ruang pertahanan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang potensi pertahanan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kekuatan, kemampuan, dan kerja sama pertahanan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pertahanan
negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Pertahanan Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 9

(2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
keamanan dan ketertiban masyarakat;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang intelijen keamanan dan bimbingan masyarakat;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanganan kejahatan konvensional dan kejahatan terhadap
kekayaan negara;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanganan kejahatan transnasional dan kejahatan luar
biasa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penanganan konflik dan kontijensi;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengamanan obyek vital nasional dan transportasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan
dan ketertiban masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 10

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
kesatuan bangsa;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang kesatuan bangsa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang wawasan kebangsaan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang memperteguh ke-Bhineka-an;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kewaspadaan nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang etika dan karakter bangsa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang kesadaran bela negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesatuan
bangsa;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 11

Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Koordinasi Kemunikasi, Informasi, dan Aparatur

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
komunikasi, informasi, dan aparatur;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang
terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang media massa;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang telekomunikasi dan informatika;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang informasi publik dan kehumasan;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pendayagunaan aparatur;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang program dan reformasi birokrasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi,
informasi, dan aparatur;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi
Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 12

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

Pasal 30

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 31

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Kesebelas
Staf Ahli

Pasal 33

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator sesuai keahliannya.

(3) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
sesuai keahliannya.

(4) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 13

(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal 35

(1) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.

(2) Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 36

(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan melalui penerapan peta bisnis proses yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian
yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain
yang terkait.

(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan
melalui:
- rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi
gabungan antar Menteri Koordinator;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri
Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 14

- konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga
lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang
dikoordinasikan Menteri Koordinator.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan

lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara

berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 37

(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada Presiden

mengenai hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dalam
lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama dengan

Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya menindaklanjuti hasil
rapat koordinasi dan sinkronisasi.

Pasal 38

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus
menyusun analisa jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisa beban
kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 39

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.

Pasal 40

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 15

Pasal 41

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan

mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 43

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 44

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari
Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 45

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.83 16

Pasal 46

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 47

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana diatur dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 48

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2015

,

www.peraturan.go.id