(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal
Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat
dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas,
pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan
pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.
(2) Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan
Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
terminal yang berperan melayani petikemas,
multipurpose, dan curah untuk domestik dan
internasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.81
