Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN

PERPRES No. 43 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Terminal

Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

dilakukan dalam rangka peningkatan konektivitas,

pengembangan infrastruktur kemaritiman, dan

pengembangan wilayah di Kalimantan Barat.

(2) Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan

Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

terminal yang berperan melayani petikemas,

multipurpose, dan curah untuk domestik dan

internasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia

II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan

Barat.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan

tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian,

pengusahaan, dan pemeliharaan.

(3) Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal

Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas

pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal

Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, Rencana Induk Pelabuhan, dan desain teknis

yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, PT Pelabuhan Indonesia II

(Persero) menyusun rencana pembangunan dan

pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di

Kalimantan Barat yang meliputi:

  • dokumen perjanjian konsesi;
  • dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial);
  • desain teknis; dan
  • dokumen lingkungan.

(2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaan

konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT

Pelabuhan Indonesia II (Persero).

(3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal

Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81 -4-

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan

kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3

(tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini

diundangkan untuk mendapat persetujuan.

(4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30

(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan

benar.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan

pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di

Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk pengadaan tanah untuk fasilitas penunjang

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan

Barat.

Pasal 5

(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat

bekerjasama dengan badan usaha lain dengan mengikuti

kaidah bisnis yang baik.

(2) Badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II

(Persero).

(3) Bentuk kerjasama dengan badan usaha lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan

patungan.

Pasal 6

Pendanaan dalam rangka penugasan pembangunan dan

pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81

Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II

(Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan

Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pasal 7

(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan, PT Pelabuhan

Indonesia II (Persero) dapat mengadakan konsultan

pengawas yang berkualifikasi nasional ataupun

internasional, untuk melakukan pengawasan

pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pasal 8

(1) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melakukan

pembangunan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di

Kalimantan Barat secara bertahap dan mengoperasikan

sebagian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di

Kalimantan Barat pada Tahun 2019.

(2) Dalam hal PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak

dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan

pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di

Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian

pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal

Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil

rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator

Bidang Perekonomian.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81 -6-

Pasal 9

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) wajib melakukan relokasi

atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:

  • melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi PT

Pelabuhan Indonesia II (Persero) terhadap

penyelenggaraan penugasan; dan

  • mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lainnya

untuk mendukung penugasan.

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan:

  • menetapkan lingkup pembangunan, pengembangan

dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan

Barat yang diajukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II

(Persero);

  • menetapkan izin pembangunan dan izin

pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

di Kalimantan Barat;

  • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan

dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan

Pontianak di Kalimantan Barat yang dilakukan oleh

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero); dan

  • menetapkan pemberian konsesi dari Penyelenggara

Pelabuhan kepada PT Pelabuhan Indonesia II

(Persero).

(2) Penetapan izin dan konsesi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan

setelah diterimanya seluruh dokumen yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81

dipersyaratkan secara lengkap dan benar sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata

Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:

  • melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang

Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penataan ruang; dan

  • mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk

pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat termasuk

fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan:

  • memberikan perizinan pemanfaatan kawasan hutan

untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

kehutanan; dan

  • memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam

pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat.

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat:

  • memberikan perizinan relokasi jalan yang terkena

dampak dalam pembangunan dan pengoperasian

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81 -8-

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan

Barat; dan

  • memberikan dukungan pembangunan infrastruktur

untuk menunjang pembangunan dan pengoperasian

Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan

Barat.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat

dan/atau Bupati Mempawah:

  • melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang penataan ruang;

  • memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik

daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan

dan pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak

di Kalimantan Barat di wilayahnya masing-masing sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  • memberikan kemudahan dan percepatan perizinan,

penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan

oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam

pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat sesuai dengan

kewenangan.

Pasal 16

(1) Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat untuk

pengembangan perekonomian wilayah, Terminal Kijing

Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat yang

ditugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat

dikembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi

khusus.

(2) Pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PT Pelabuhan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.81

Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi

khusus.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 April 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2017

,

ttd.

ttd

www.peraturan.go.id