(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas
Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam
Negeri Samarinda.
(2) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda merupakan perguruan tinggi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
