Langsung ke konten

KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR

PERPRES No. 43 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang

memasuki periode penting pertumbuhan dan
perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai

30 (tiga puluh) tahun.

1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan
dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter,

kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.

1. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan kewenangannya.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -3-

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang

selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan

adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program
serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna

mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju,

berkualitas, dan berdaya saing.

1. Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang

selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan

adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau
kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di

bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya
Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Pemuda.

Pasal 2

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan:

  • efektivitas pelayanan Kepemudaan;

- sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan
Kepemudaan; dan

  • kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.

Pasal 3

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dapat meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -4-

  • program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,

pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;

  • kajian dan penelitian bersama tentang persoalan

Pemuda; dan

  • kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,

kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 4

Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,

pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,

kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan dalam
bentuk:

- peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui
pendidikan;

  • peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan

agama, pembinaan ideologi Pancasila, wawasan
kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi,

kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;

- peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda
yang murah dan berkualitas sampai dengan di

pedesaan serta daerah terdepan, terpencil, dan

tertinggal;
- peningkatan kualitas kesehatan Pemuda;

  • peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
  • peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan

kepeloporan; dan

  • peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan

kepemimpinan.

Pasal 5

Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat

dilaksanakan dalam bentuk:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -5-

  • penguatan pemberdayaan Pemuda melalui

penyelenggaraan penelitian dan pendampingan
kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;

  • peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda

terkait kemiskinan, kekerasan, perundungan,

narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan

  • peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda

terkait persoalan Pemuda meliputi seks bebas, human
immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency

syndrome, pornografi dan pornoaksi, prostitusi,

perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas

moral, konflik sosial, dan perpecahan bangsa, serta

hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.

Pasal 6

Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,

kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan

narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat

dilaksanakan dalam bentuk:
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap pornografi

dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, human

immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency
syndrome, dan perdagangan manusia;

  • peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman

penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap ancaman

pengangguran dan kemiskinan;

- peningkatan pelindungan Pemuda terhadap perilaku
kekerasan baik fisik maupun mental;

  • peningkatan pelindungan Pemuda terhadap

penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya;

  • peningkatan pelindungan Pemuda terhadap hal yang

bertentangan dengan ideologi Pancasila dan

pencegahan diskriminasi suku, agama, ras, gender,

dan antar golongan untuk menjaga persatuan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -6-

kesatuan bangsa;

- peningkatan pembinaan ideologi Pancasila sejak dini
melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila kepada

generasi muda; dan

  • pelindungan Pemuda terkait dampak negatif

perkembangan teknologi informasi.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Pusat melakukan
strategi sebagai berikut:

  • meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam

perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta
pemantauan dan evaluasi terhadap program dan

kegiatan pelayanan Kepemudaan antar

kementerian/lembaga;
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan

kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah;
- mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sesuai

dengan kewenangannya; dan/atau

  • membangun komunikasi dan kemitraan antar

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan

organisasi Kepemudaan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 mengacu pada RAN
Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -7-

(2) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah

nasional.

(3) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
- domain indeks pembangunan Pemuda, bentuk

koordinasi, kode, program, kegiatan, dan rincian

output;
- indikator;

  • baseline;
  • target; dan
  • kementerian/lembaga pelaksana.

(4) RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(5) Pelaksanaan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun
berikutnya mengacu pada RAN Pelayanan

Kepemudaan 5 (lima) tahun berikutnya yang disusun

berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.

(6) Ketentuan mengenai RAN Pelayanan Kepemudaan

untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan

Presiden.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 untuk daerah provinsi dan

daerah kabupaten/kota dilaksanakan mengacu pada

RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -8-

(2) RAD Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
RAN Pelayanan Kepemudaan tahun 2021-2024 dan

rencana pembangunan jangka menengah daerah.

(3) RAD Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dan

Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan

kewenangannya.

(4) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk

daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk 5 (lima) tahun

berikutnya mengacu pada RAD Pelayanan

Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun berikutnya.

(5) RAD Pelayanan Kepemudaan untuk 5 (lima) tahun

berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mengacu pada RAN Pelayanan Kepemudaan untuk 5

(lima) tahun berikutnya dan rencana pembangunan

jangka menengah daerah.

(6) Ketentuan mengenai RAD Pelayanan Kepemudaan

untuk 5 (lima) tahun berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) diatur Dengan Peraturan
Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai

dengan kewenangannya.

(7) Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan untuk

daerah provinsi dan kabupaten/kota dikoordinasikan

oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -9-

Pasal 10

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.

(2) Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:

- tim koordinasi nasional penyelenggaraan
pelayanan Kepemudaan;

  • tim koordinasi provinsi penyelenggaraan

pelayanan Kepemudaan; dan
- tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan

pelayanan Kepemudaan.

Bagian Kedua

Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan

Pasal 11

(1) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf a merupakan tim yang dibentuk untuk

mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

(2) Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -10-

  • tim pengarah; dan
  • tim pelaksana.

Pasal 12

Susunan keanggotaan tim pengarah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • ketua : Wakil Presiden;
  • sekretaris : Menteri;
  • anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian

dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang politik,

hukum, dan keamanan;
1. menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian

dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang
perekonomian;

1. menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian

dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan

kebudayaan; dan

1. menteri yang menyelenggarakan

koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian

dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang

kemaritiman dan investasi.

Pasal 13

Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -11-

  • ketua : Menteri;

- anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

pertahanan;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
agama;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara;

1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, kebudayaan, ilmu

pengetahuan, dan teknologi;
1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

kesehatan;
1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

sosial;
1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

ketenagakerjaan;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

perindustrian;
1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
transportasi;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -12-

1. menteri yang meyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
pertanian;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

lingkungan hidup dan kehutanan;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

pembangunan desa dan perdesaan,

pemberdayaan masyarakat desa,

pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi;

1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang

perencanaan pembangunan

nasional;
1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

koperasi dan usaha kecil dan
menengah;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang
kepariwisataan dan tugas

pemerintahan di bidang ekonomi

kreatif;

1. menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang

pemberdayaan perempuan dan
tugas pemerintahan di bidang

perlindungan anak;
1. kepala lembaga yang melaksanakan

tugas pemerintahan di bidang

penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -13-

invensi dan inovasi yang terintegrasi;

1. kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang

perpustakaan;

1. kepala lembaga yang melaksanakan

tugas pemerintahan di bidang

kegiatan statistik;

1. kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang

pengendalian penduduk dan

penyelenggaraan keluarga

berencana;

1. kepala lembaga yang melaksanakan

tugas pemerintahan di bidang
pencegahan, pemberantasan

penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, dan prekursor

narkotika;

1. kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang

penanggulangan terorisme; dan

1. kepala lembaga yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang

pembinaan ideologi Pancasila.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 14

Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada tim pelaksana dalam pelaksanaan

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -14-

Pasal 15

Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
mempunyai tugas:

  • melakukan koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan

sinergi pelaksanaan program dan kegiatan Koordinasi

Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan;

- menindaklanjuti arahan, saran, dan pertimbangan
dari tim pengarah; dan

  • menyampaikan laporan pelaksanaan program dan

kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan kepada

Presiden melalui ketua tim pengarah.

Pasal 16

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15, tim pelaksana dibantu

sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh

unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan

administrasi kepada tim pelaksana.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri selaku ketua

tim pelaksana.

Pasal 17

(1) Dalam hal diperlukan untuk membantu kelancaran

pelaksanaan tugas tim pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibentuk kelompok

kerja.

(2) Keanggotaan dan tugas kelompok kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan

Menteri selaku ketua tim pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -15-

Bagian Keempat

Tim Koordinasi Provinsi Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan

Pasal 18

(1) Tim koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2) huruf b merupakan tim yang dibentuk untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi

Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan di daerah provinsi.

(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,

serta personalia tim koordinasi provinsi

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Bagian Kelima

Tim Koordinasi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan

Pasal 19

(1) Tim koordinasi kabupaten/kota penyelenggaraan

pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan tim yang

dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota.

(2) Pembentukan susunan organisasi, tugas dan fungsi,

serta personalia tim koordinasi kabupaten/kota

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali
kota.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -16-

Pasal 20

(1) Hubungan kerja internal tim koordinasi nasional

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan bersifat
koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi,

harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program

masing-masing kementerian/lembaga dalam

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.

(2) Hubungan kerja antara tim koordinasi nasional

penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, tim
koordinasi provinsi penyelenggaraan pelayanan

kepemudaan, dan tim koordinasi kabupaten/kota
penyelenggaraan pelayanan kepemudaan bersifat

koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 22

(1) Gubernur sebagai penanggung jawab Koordinasi

Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan di daerah provinsi melaporkan hasil

pelaksanaan tugas tim koordinasi provinsi
penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan kepada

ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun.

(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi provinsi

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -17-

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 23

(1) Bupati/wali kota sebagai penanggung jawab

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan di daerah kabupaten/kota

melaporkan hasil pelaksanaan tugas tim koordinasi

kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan kepada gubernur paling sedikit 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi

kabupaten/kota penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 24

(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

RAN Pelayanan Kepemudaan secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama sesuai kewenangannya.

(2) Pemantauan pelaksanaan RAN Pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6

(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Evaluasi pelaksanaan RAN Pelayanan Kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau

sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Menteri selaku ketua tim pelaksana melaporkan hasil

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Presiden melalui

ketua tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -18-

(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan
pertimbangan dalam melakukan perubahan RAN

Pelayanan Kepemudaan.

(6) Hasil perubahan RAN Pelayanan Kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh

Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional.

Pasal 25

(1) Gubernur dan bupati/wali kota melakukan

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD

Pelayanan Kepemudaan sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pemantauan pelaksanaan RAD Pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6

(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Evaluasi pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Gubernur selaku penanggung jawab pelaksanaan

RAD Pelayanan Kepemudaan melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua tim pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling sedikit

1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(5) Bupati/wali kota selaku penanggung jawab

pelaksanaan RAD Pelayanan Kepemudaan
melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1

(satu) tahun.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -19-

Pasal 26

(1) Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas

Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah;

dan/atau

  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemenuhan pendanaan yang bersumber dari

anggaran pendapatan dan belanja negera dan

anggaran pendapatan dan belanja daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan dan memperhatikan
kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.

Pasal 27

Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan

yang telah dibentuk sebelum Peraturan Presiden ini mulai

berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan

dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden

ini.

Pasal 28

Penyesuaian tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -20-

dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan

Presiden ini mulai berlaku.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66

Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi
Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2017 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -22-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-23-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -24-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-25-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -26-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-27-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -28-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-29-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -30-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-31-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -32-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-33-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -34-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-35-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -36-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-37-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -38-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-39-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -40-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-41-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -42-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-43-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -44-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-45-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -46-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-47-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -48-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-49-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -50-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-51-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -52-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-53-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -54-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-55-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -56-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-57-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -58-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-59-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -60-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-61-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -62-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-63-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -64-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-65-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -66-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-67-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -68-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-69-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -70-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-71-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -72-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-73-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -74-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-75-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -76-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-77-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -78-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-79-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -80-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-81-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -82-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-83-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -84-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-85-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -86-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-87-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -88-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-89-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75 -90-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 75-91-

www.peraturan.go.id