Langsung ke konten

PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

PERPRES No. 44 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang
olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau
nonmaterial.
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong,
membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
1. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang
terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi
pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
1. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
1. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara
teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi.
1. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau
pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan olahraga.
1. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
1. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja
sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.102

1. Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang
bukan merupakan suatu organisasi.
1. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang
sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pemuda dan olahraga.

Pasal 2

(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga

pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh

Pemerintah, pemerintah daerah, Organisasi Olahraga, Organisasi lain,
dan/atau Perseorangan.

Pasal 3

(1) Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga,

organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga
berbentuk:
- tanda kehormatan;
- kemudahan;
- beasiswa;
- pekerjaan;
- kenaikan pangkat luar biasa;
- asuransi;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.102 4

  • kewarganegaraan;
  • warga kehormatan;
  • jaminan hari tua;
  • kesejahteraan; atau
  • bentuk penghargaan lain.

(2) Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Tanda Kehormatan

Pasal 4

(1) Presiden dapat menganugerahkan penghargaan berupa tanda

kehormatan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan atas usul Menteri.

(2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • bintang;
  • satyalancana; dan
  • samkaryanugraha.

(3) Pemberian tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Kemudahan

Pasal 5

(1) Penghargaan berbentuk kemudahan dapat diberikan kepada pelaku

olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
- kemudahan untuk memperoleh pekerjaan;
- kemudahan untuk memperoleh ijin ketenagakerjaan dan
keimigrasian; atau
- kemudahan lainnya untuk kepentingan keolahragaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.102

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,

dan huruf c diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,
nasional dan/atau internasional.

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,

huruf c, dan huruf d diberikan kepada pembina olahraga, tenaga
keolahragaan, dan perseorangan dengan persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih anak didiknya sehingga menjadi juara
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
- membina dan melatih anak didiknya sehingga dapat memecahkan
rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.

(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan

kepada organisasi olahraga yang telah berhasil melaksanakan
pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian
kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi, dan
pemecahan rekor tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.

(6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Beasiswa

Pasal 6

(1) Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada

olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal;
- beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di
dalam maupun luar negeri; dan/atau
- beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan
dan tenaga keolahragaan.

(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.102 6

Pasal 7

(1) Penghargaan berbentuk beasiswa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga

keolahragaan yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi olahragawan yaitu:

- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi
akademik baik;
- menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
dan/atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,
nasional dan/atau internasional.

(3) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi pembina olahraga

meliputi:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi
akademik baik;
- mengabdi sebagai pembina olahraga dalam waktu paling singkat 5
(lima) tahun dan menghasilkan olahragawan sebagai juara tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
- menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga; dan
- membina, mengembangkan, dan memajukan salah satu cabang
olahraga atau lebih sehingga menjadi juara daerah, nasional,
dan/atau internasional.

(4) Persyaratan untuk memperoleh beasiswa bagi tenaga keolahragaan,

meliputi:
- berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi
akademik baik;
- membina dan melatih olahragawan atau tim nasional sehingga
menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
- menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga; dan/atau
- menghasilkan karya, temuan, dan teknologi yang bermanfaat
guna mendukung kemajuan olahraga.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.102

Bagian Keempat
Pekerjaan

Pasal 8

(1) Penghargaan berbentuk pekerjaan dapat diberikan kepada

olahragawan dan pelatih olahraga yang berprestasi dan telah
memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan bagi olahragawan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
- menjadi juara III atau meraih medali perunggu pada kejuaraan
Asian Games atau Olimpiade Para Olimpic;
- menjadi juara II atau meraih medali perak pada Pekan Olahraga
South East Asia Games/Para Games;
- menjadi juara I atau meraih medali emas pada Pekan Olahraga
Nasional (PON) atau Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS);
- berpendidikan formal paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat;
- bersedia untuk menjadi pelatih olahraga sesuai dengan
kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan; dan
- memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau karyawan swasta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Persyaratan untuk mendapat pekerjaan bagi pelatih olahraga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
- memiliki pengalaman yang memadai sebagai pelatih olahraga;
- telah menghasilkan olahragawan yang berprestasi di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
- memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang
olahraga;
- paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
atau yang sederajat; dan
- memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil atau Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau karyawan swasta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemberian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.102 8

Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Pasal 9

(1) Penghargaan berbentuk kenaikan pangkat luar biasa dapat diberikan

kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan
yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dan telah memenuhi
persyaratan.

(2) Kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi

kenaikan pangkat istimewa bagi pegawai negeri sipil dan kenaikan
pangkat luar biasa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada

olahragawan yang berprestasi dengan persyaratan menjadi juara I
dan/atau memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat
nasional dan/atau internasional.

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada

pembina olahraga dan tenaga keolahragaan yang telah memenuhi
persyaratan:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat
nasional dan/atau internasional; dan
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan
rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.

(5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Asuransi

Pasal 10

(1) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada

olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang
berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan
nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional; atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.102

- telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling
singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga
keolahragaan.

(3) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Bagian Ketujuh
Kewarganegaraan

Pasal 11

(1) Penghargaan berbentuk kewarganegaraan Indonesia dapat diberikan

kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan
warga negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa
terhadap kemajuan keolahragaan nasional.

(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga

negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara
tingkat nasional dan/atau internasional; dan
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan
rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.

(4) Pemberian penghargaan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Warga Kehormatan

Pasal 12

(1) Penghargaan berbentuk warga kehormatan dapat diberikan kepada

olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan warga
negara asing yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap
kemajuan keolahragaan nasional dan/atau internasional.

(2) Penghargaan bagi olahragawan warga negara asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila telah berjasa bagi tim
nasional untuk menjadi juara I (satu) dalam kejuaraan olahraga
tingkat internasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.102 10

(3) Penghargaan bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan warga

negara asing sebagimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat
internasional; dan/atau;
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan
rekor cabang olahraga tertentu di tingkat internasional.
Bagian Kesembilan
Jaminan Hari Tua

Pasal 13

(1) Penghargaan berbentuk jaminan hari tua dapat diberikan kepada

olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang
berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan
keolahragaan nasional dan telah memenuhi persyaratan.

(2) Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

uang, untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.

(3) Penghargaan jaminan hari tua bagi olahragawan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- menjadi juara I internasional;
- menjadi juara I tingkat nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali;
atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional
dan/atau internasional.

(4) Penghargaan jaminan hari tua bagi pembina olahraga dan tenaga

keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat
nasional dan/atau internasional; dan/atau
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan
rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.

(5) Pemberian jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.102

Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan

Pasal 14

(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan dapat diberikan kepada

olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan
perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan
keolahragaan nasional.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • rumah tinggal; atau
  • bantuan modal usaha.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan

kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
atau
- memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah,
nasional dan/atau internasional.

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan

kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat
nasional dan/atau internasional; dan/atau
- membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan
rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau
internasional.

(5) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Bagian Kesebelas
Bentuk Penghargaan Lainnya

Pasal 15

(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

sampai dengan Pasal 14, kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga,
lembaga swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa
luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, nasional dan
internasional dapat diberikan bentuk penghargaan lain yang
bermanfaat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.102 12

(2) Pemberian penghargaan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk bonus berupa uang
dan/atau barang.

(3) Pemberian penghargaan bentuk lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi
penghargaan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1) Pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah

dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan:
- Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
- Hari olahraga nasional;
- hari besar nasional;
- hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
- hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
- hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) juga dapat diberikan pada :
- saat pekan dan kejuaraan olahraga;
- acara resmi lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

Pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain,
dan/atau perseorangan dapat diberikan pada peringatan atau acara resmi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3).

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.102

PENDANAAN

Pasal 19

(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh

Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.

(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh

pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian penghargaan oleh

organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan menjadi
tanggungjawab pemberi penghargaan yang diperoleh dari sumber dana
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Dalam rangka menjamin objektifitas dalam pemberian penghargaan

olahraga, Pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Tim Penilai.

(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan pertimbangan kepada Menteri, gubernur,
Bupati/Walikota dalam pemberian penghargaan olahraga.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Penilai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri,
Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian Penghargaan di Bidang
Olahraga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang Pemberian
Penghargaan di Bidang Olahraga tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.102 14

Pasal 23

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 201431 Agustus 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 20142 September 2013

,

ttd.

www.djpp.kemenkumham.go.id