Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang
dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada
sektor-sektor ekonomi.
1. Bidang Usaha yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang
dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman
Modal.
1. Bidang Usaha yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu
yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman
Modal.
1. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan adalah
Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk
kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi
www.peraturan.go.id
---
2016, No.97
tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari
negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam
modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun
Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia.
1. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha
yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
1. Kemitraan adalah kerjasama dalam kegiatan penanaman
modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan baik langsung maupun tidak langsung, atas
dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha mikro,
kecil, menengah sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
1. Koperasi adalah koperasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
