Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2010

PERPRES No. 44 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 5

(1) Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah

Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh

Kementerian, Lembaga Pemerintah Non

Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah

Kabupaten/Kota.

(2) Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah

Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk

dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah

Negara dan Kawasan Perbatasan.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri

selaku Kepala BNPP.

(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dengan Peraturan Kepala BNPP setelah

berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

(5) Rencana induk dan Rencana aksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan

Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi

Kawasan Perbatasan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79

1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:

  • Pengarah BNPP :

1. Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan

Keamanan;

1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pengarah I Perekonomian

1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pengarah II Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan; dan

1. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang

Pengarah III Kemaritiman

  • Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri.
  • Anggota BNPP:

1. Menteri Luar Negeri.

1. Menteri Pertahanan.

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Menteri Keuangan.

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Menteri Kesehatan.

1. Menteri Perindustrian.

1. Menteri Perdagangan.

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat.

1. Menteri Perhubungan.

1. Menteri Komunikasi dan Informatika.

1. Menteri Pertanian.

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

1. Menteri Kelautan dan Perikanan.

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79 -4-

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional.

1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional.

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara.

1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan

Menengah.

1. Panglima Tentara Nasional Indonesia.

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Kepala Badan Intelijen Negara.

1. Kepala Badan Narkotika Nasional.

1. Kepala Badan Informasi Geospasial.

1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Terorisme.

1. Kepala Badan Keamanan Laut.

1. Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan

negara.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan

Keamanan selaku Ketua Pengarah dibantu Menteri

Koordinator Bidang Perekonomian selaku Wakil

Ketua Pengarah I, Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua

Pengarah II dan Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman selaku Wakil Ketua Pengarah III

memberikan pengarahan pelaksanaan tugas BNPP

secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan faktual pengelolaan Batas Wilayah

Negara dan Kawasan Perbatasan.

(2) Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP

memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas

dan fungsi BNPP.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

Sekretaris BNPP mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur

organisasi di lingkungan BNPP.

1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambah 7 (tujuh) Pasal

yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal

11E, Pasal 11F, Pasal 11G, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11, Sekretaris BNPP menyelenggarakan

fungsi:

  • fasilitasi perumusan kebijakan pembangunan,

rencana induk dan rencana aksi pengelolaan serta

pemanfaatan Batas Wilayah Negara dan Kawasan

Perbatasan;

  • koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana

kegiatan dan anggaran pembangunan dan

pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan

Perbatasan;

  • koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan

lintas sektor, pengendalian dan pengawasan serta

evaluasi dan pelaporan pengelolaan Batas Wilayah

Negara dan Kawasan Perbatasan;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,

keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,

hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi

BNPP;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79 -6-

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/

kekayaan negara dan layanan pengadaan

barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara

mempunyai tugas melakukan penyusunan dan

perumusan rencana induk dan rencana aksi, koordinasi

penyusunan anggaran untuk pengelolaan serta

pemanfaatan Batas Wilayah Negara.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11B, Deputi Bidang Pengelolaan Batas

Wilayah Negara menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan perumusan rencana induk dan

rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan

kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas

Wilayah Negara;

  • koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan,

pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan

pengamanan Batas Wilayah Negara;

  • koordinasi penyusunan anggaran untuk

pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah

Negara sesuai dengan skala prioritas; dan

  • pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi

dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta

pengelolaan Batas Wilayah Negara.

Pasal 11

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan

mempunyai tugas melakukan penyusunan dan

perumusan rencana induk dan rencana aksi,

inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi

penyusunan anggaran untuk pembangunan dan

pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11D, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi

Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan perumusan rencana induk dan

rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan

kebijakan dan pelaksanaan pembangunan,

pengelolaan dan pemanfaatan potensi Kawasan

Perbatasan;

  • inventarisasi potensi sumber daya dan membuat

rekomendasi penetapan zona pengembangan

ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan

hidup dan zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

  • koordinasi penyusunan anggaran untuk

pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan

Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan

  • pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi

dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta

pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan.

Pasal 11

Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan

Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyusunan

dan perumusan rencana induk dan rencana aksi,

koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi

pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana serta

koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan

dan pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11F, Deputi Bidang Pengelolaan

Infrastruktur Kawasan Perbatasan menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan dan perumusan rencana induk dan

rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan

kebijakan dan pelaksanaan pembangunan,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79 -8-

pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur

Kawasan Perbatasan;

  • koordinasi perumusan kebijakan dan fasilitasi

pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana

perhubungan darat, laut, dan udara, serta sarana

dan prasarana pendukung zona perekonomian,

pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup, dan

zona lainnya di Kawasan Perbatasan;

  • koordinasi penyusunan anggaran untuk

pembangunan dan pengelolaan infrastruktur

Kawasan Perbatasan sesuai dengan skala prioritas;

dan

  • pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi

dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan

pengelolaan infrastruktur Kawasan Perbatasan.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten

Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing

Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang

dan kelompok jabatan fungsional.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), jumlah Bidang pada Asisten Deputi

yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas

negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas

Wilayah Negara sesuai kebutuhan.

(3) Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga)

Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak

3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri

atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok

jabatan fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79

ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah

Subbagian sesuai kebutuhan.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pendanaan belanja operasional BNPP dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

pada Bagian Anggaran BNPP.

(2) Pendanaan untuk pelaksanaan teknis pembangunan

batas wilayah negara dan kawasan perbatasan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian/

Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, dan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah

dikoordinasikan oleh BNPP.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.79 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id