(1) Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan oleh
Kementerian, Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan teknis pembangunan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rencana induk
dan rencana aksi pembangunan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri
selaku Kepala BNPP.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Kepala BNPP setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(5) Rencana induk dan Rencana aksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan
Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi
Kawasan Perbatasan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.79
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
