Langsung ke konten

INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PERPRES No. 44 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 2

(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen

kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan
melalui INSW.

(2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan

pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.
BAB

---

Pasal 3

(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,

dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan
oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait
melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data
dan informasi secara tunggal.
harus 12\ SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kemampuan:
memenuhi a. beroperasi secara terus menerus dan
standar keamanan data dan informasi;
terhadap pengguna b. proses validasi secara elektronik
SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses;
secara c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi
Iangsung atau dalam jaringan diantara pengguna
SINSW;
- penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor,
dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi
penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai
reaiisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha
lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- penyediaan Jejak Audit.

(1) (3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat

dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

sebagaimana (1) Untuk memudahkan pengguna SINSW
dimaksud dalam Pasal 3 disediakan portal.

(2) Portal sebagaimana dimaksr- d pada ayat (1) dibuat ddam

Bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal terdapat kebutuhan bagi pengguna SINSW,

portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

(4) Portal . .

---

(1)(41 Portal sebagaimana dimaksud pada ayat

menggunakan nama domain www.insw.go.id.

Pasal 5

Pengguna SINSW terdiri atas:
- pengeiola INSW dan penyelenggara SINSW;
- kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam
SINSW;
- pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan
- pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke
SINSW.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki
hak Akses.

(1)(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW.

(3) Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data
yang ditransaksikan melalui SINSW.

Pasal 8

Pengguna SINSW yang melakukan transaksi elektronik
melalui SINSW harus menyimpan data cadangan yang dimiliki
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW,

penyelenggara SINSW men)rusun dan menetapkan janji
layanan dan standar prosedur operasional.
(21 Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam
SINSW menyusun dan menetapkan janji layanan dan
standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan
dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal

---

{D
t,',?ouf;
R E P u JrT,t * . o
=,

Pasal 10

Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data
dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan
informasi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 11

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata

kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor.

(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW

menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
digunakan oleh pengguna SINSW.

Pasai 13

(1) Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas
seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar

pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW
menjadi dasar penelusuran.

Pasal 14

Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan
darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan
sebagai berikut:
- untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan
dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri;

  • untuk

---

PRESIDEN

,7
- untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen
perizinan, dokumen kepelabuhanan / kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau
impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur
dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga
terkait.
Pasal i5
Penggunaan layanan melalui SINSW oleh pengguna jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat
dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di

bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi
kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar
kementerian / lembaga.
{2\ Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis
antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah.
Pasal l7
(i) Dewan Pengarah terdiri dari:
- Ketua : mente ri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian;
- Wakil Ketua Menteri;
- Anggota 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perdagangan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian;
1. menteri

---

PRES IDEN

1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
perhubungan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
1. menteri yang menyeienggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika;
1. menteri yang menyelenggarakan
urLlsan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan
kehutanan;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pertahanan;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
t2. Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan;
1. Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir;
L4. Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal; dan
1. Gubernur Bank Indonesia.

(2) Ketua Dewan Pengarah dapat menetapkan anggota selain

yang dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Dewan Pengarah mempunyai tugas:

menetapkan kebijakan strategis terkait integrasi
proses bisnis antar kementerian/lembaga;
- menetapkan

---

PRESIDEN

- menetapkan keputusan strategis terkait harmonisasi
kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar
kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau
impor guna simplilikasi dan peningkatan efisiensi
layanan publik; dan
- mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang
bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri
terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain.

Pasal 18

(1) Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan

dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor
oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan
Pengarah.

(2) Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi

proses bisnis antar kementerian/ lembaga untuk
penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau
pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor

(1), sebagaimana dimaksud pada ayat

kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan
penyelenggara SINSW.

(3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan

pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui
Menteri.

Pasal 19

(1) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, pengelola

INSW dan penyelenggara SINSW memberikan dukungan
administrasi dan keuangan.
(21 Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat koordinasi
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun.

Bagian Kesatu
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi

Pasal 20

(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan

SINSW dibentuk Lembaga National Single Windou.

(2) l,embaga . .

---

PRES IDEN

10-

(2) Lembaga National Single Window merupakan unit

organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.

### Pasal 2 I

Lembaga National Single Window mempunyai tugas
melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW
dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang
terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Lembaga National Single Window menyelenggarakan

fungsi:
- perLlmusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka
Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW;
- penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan
penyampaian keputusan secara tunggal, dalam
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain,
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman,
dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada
SINSW;
- pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW
mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan
ekspor dan/atau impor;
- penyiapan dukungan teknis melalui SINSW dalam rangka
peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu
lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang
berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan sebagai acuan utama dalam
pengajuan dokumen kepabeanan dalam rangka kegiatan
ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan tata kelola data dan Informasi Elektronik
yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan

- pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di
bidang sistem National Single Windout dalam forum
nasional dan internasional;

1. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National
Single Window;
j pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis
antar kernenterian/lembaga dalam rangka pelaksanaan
INSW; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Struktur Organisasi

Pasal 23

(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window

terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat; dan
- Direktorat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dipimpin oleh Sekretaris.

(3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing-masing
dipimpin oleh Direktur.

(4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan

organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single
Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 24

(1) Kepala, Sekretaris, dan Direktur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi

Lembaga National Single Window, Menteri dapat
mengangkat pejabat lainnya atas usul Kepala.

(3) Ketentuan . .

---

REPUJTTott',?Sf;r.r,o

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan

pemberhentian dalam jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan untuk
jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

(1) Kepala, Sekretaris, Direktur, dan pejabat lainnya di

lingkungan Lembaga National Single Window berasal dari
unsur Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah
dengan Pe4anjian Kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Masa jabatan Kepala, Sekretaris, dan Direktur dalam

setiap periode paling lama 4 (empat) tahun dan dapat
diperpanjang untuk 1 (satu) periode berikutnya setelah
melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri atau
pejabat lain yang ditunjuk.

(3) Ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia

pada Lembaga National Single Window diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pendanaan

Pasal 26

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga National Single Windout dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja
Kementerian Keuangan.

Pasal 27

(1) Untuk mendukung kelancaran layanan INSW, dibentuk

unit layanan single windout pada kementerian/lembaga.
(21 Penetapan unit layanan single window sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
penetapan unit layanan yang telah ada atau
pembentukan unit layanan single windou.

(3) Pembentukan

---

t'*oot|r
R E p u J.T,i r, o =

(3) Pembentukan unit layanan single windor.u sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan
kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber
daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

Pengelola Portal INSW yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang Pengelola Portal
Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 165) tetap melaksanakan tugas
sampai dengan Lembaga National Single Windout mulai
bertugas.

Pasal 29

(1) Seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Pengelola Portal INSW yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4
tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
1. tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan mulai berlakunya peraturan
pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(i) merupakan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25
ayat (3).

Pasal 30

Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional,
dan/atau tenaga ahli yang ada di lingkungan Pengelola Portal
INSW sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja masih tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB

---

REPU J.T':t',35f;*.r,o

Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia
National Single Windout sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20l2 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2OO8 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam
Kerangka Indonesia National Single Window (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); dan
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang
Pengelola Portal Indonesia National Single Window
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
16s),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia
National Single Window sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20I2 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2O08 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam
Kerangka Indonesia National Single Windotu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 84); dan
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 20l4 tentang
Pengeiola Portal Indonesia National Single Window
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor
r6s),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

---

t,',35f;
R E P u J.T,: r . r, o
_15_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2Ol8

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2Ol8

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan Perundang-undangan,

Silvanna Djaman