Langsung ke konten

PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT

PERPRES No. 44 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 1993-02-18

Pasal 1

(1) Mengesahkan Air Transport Agreement between the

Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of Turkey relating to
Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara

antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara

Berjadwal) yang telah ditandatangani pada tanggal 18

Februari 1993 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Air Transport Agreement between

the Government of the Republic of Indonesia and the

Government of the Republic of Turkey relating to

Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara

antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara

Berjadwal) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang digunakan

adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.125 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id