(1) Mengesahkan Air Transport Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Turkey relating to
Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara
Berjadwal) yang telah ditandatangani pada tanggal 18
Februari 1993 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Air Transport Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Turkey relating to
Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara
Berjadwal) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang digunakan
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
