(1) Mengesahkan Budapest Treaty on the International
Recognition of the Deposit of Microorganisms for the
Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest
mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan
---
2022, No. 78 -3-
Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang
diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest,
Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26
September 1980.
(2) Salinan naskah asli Budapest Treaty on the
International Recognition of the Deposit of
Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure
(Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional
Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan
Prosedur Paten) dalam bahasa Inggris dan bahasa
Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
