Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 44 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Tunjangan Penjamin Mutu Produk adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diberikan Tunjangan Penjamin Mutu Produk setiap bulan. Pasal3... SK No 155502 A --- PRES IDEN

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 155503 A --- PRESIDEN 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan I{ukum, Djaman SK No 209855 A --- PRESIDEN t,AMPIRAN TENTANG Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Rp2.025.00O,00 2 Penjamin Mutu Produk Ahli Madya Rp 1 .38O.0OO,OO 3 Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Rp1.1OO.0OO,00 4 Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama Rp540.000,00 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209860 A