TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penjamin Mutu Produk adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
diberikan Tunjangan Penjamin Mutu Produk setiap bulan.
Pasal3...
SK No 155502 A
---
PRES IDEN
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penjamin Mutu Produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155503 A
---
PRESIDEN
4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
I{ukum,
Djaman
SK No 209855 A
---
PRESIDEN
t,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penjamin Mutu Produk Ahli Utama Rp2.025.00O,00
2 Penjamin Mutu Produk Ahli Madya Rp 1 .38O.0OO,OO
3 Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Rp1.1OO.0OO,00
4 Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama Rp540.000,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209860 A
