Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam
bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
1. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
1. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang
berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
1. Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan
Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan
Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan
Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati
dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten
Tabanan, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.
1. Kawasan perkotaan inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan
perkotaan di sekitarnya.
2 / 59
---
www.hukumonline.com
1. Kawasan perkotaan di sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan
metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan yang menjadi penyeimbang (counter
magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti.
1. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan pertanian tanaman pangan adalah kawasan budi daya pertanian yang memiliki sistem
pengairan tetap yang memberikan air secara terus-menerus sepanjang tahun, musiman, atau bergilir
dengan tanaman utama padi.
1. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
1. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus yang selanjutnya disebut KDTWK adalah kawasan strategis
pariwisata dalam satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi
daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara
terbatas serta aktivitas sosial-budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan
kepariwisataan, yang pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian
budaya dan lingkungan hidup.
1. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah
aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilometer persegi).
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Kawasan suci adalah kawasan yang dipandang memiliki nilai kesucian oleh umat Hindu di Bali seperti
kawasan gunung, danau, pertemuan dua sungai (campuhan), pantai, laut, dan mata air.
1. Kawasan tempat suci adalah kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius atau
batas-batas tertentu sesuai status pura.
1. Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi
fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
1. Zona budi daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi
fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budi daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka persentase luas kawasan atau
blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya
di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
3 / 59
---
www.hukumonline.com
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disebut KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH Minimum yang ditetapkan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN
atau antara PKN dengan PKW.
1. Jaringan jalan kolektor primer 1 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara
PKN dengan PKL, antar-PKW, atau antara PKW dengan PKL.
1. Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di
kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
1. Jalan bebas hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta
dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
1. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun
keseimbangan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan (parhyangan), manusia dengan
manusia (pawongan), dan manusia dengan lingkungannya (palemahan).
1. Cathus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas-ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin
(utara, timur, selatan, dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) wilayah, kawasan, dan/atau desa.
1. Tri Mandala adalah pola pembagian wilayah, kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi tiga
tingkatan, terdiri atas utama mandala, madya mandala, dan nista mandala.
1. Hulu-Teben adalah pola pembagian wilayah, kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi 2 (dua)
bagian yang terdiri atas bagian dengan posisi yang lebih tinggi (hulu) dan bagian dengan posisi yang lebih
rendah (teben).
1. Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan
tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun, dalam ikatan
kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, serta
berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
1. Subak adalah suatu masyarakat hukum adat yang memiliki karakteristik sosio agraris-religius, yang
merupakan perkumpulan petani yang mengelola air irigasi di lahan sawah.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
1. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4 / 59
---
www.hukumonline.com
1. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
